Opini

Korupsi dalam Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Sistem kapitalisme secara inheren mengarah pada korupsi. Upaya untuk mengatasi korupsi harus melibatkan perbaikan regulasi, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum yang tegas, dan pendidikan untuk mengubah mindset dan budaya yang memperkuat praktik korupsi.

Penulis: Fatimah Al Fihri (Aktivis)

wacana-edukasi.com, OPINI– Terdapat gonjang-ganjing terkait utang senilai Rp.97 Miliar di Pemerintah Kabupaten Melawi yang menjadi sorotan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat (kalbarnews.co.id, 10/7/2023). Ada beberapa pihak yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk turun tangan dalam mengawasi dugaan kasus ini. Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, meminta KPK-RI untuk melakukan supervisi terhadap dugaan kasus utang senilai Rp.97 Miliar di Pemerintah Kabupaten Melawi.

Dalam sistem kapitalisme, korupsi dapat menjadi masalah yang lebih kompleks dan sulit untuk diatasi. Sistem kapitalisme cenderung menempatkan keuntungan pribadi sebagai prioritas utama. Ini bisa menyebabkan beberapa individu atau kelompok tertentu yang memiliki akses ke kekayaan dan kekuasaan mencoba memperoleh keuntungan pribadi lebih besar dengan cara yang tidak sah, termasuk melalui korupsi.

Persaingan yang ketat dalam sistem kapitalis dapat mendorong ambisi untuk memperoleh keuntungan lebih banyak dan cepat. Hal ini bisa menyebabkan orang atau entitas bisnis berusaha mencari jalan pintas, termasuk dengan cara korupsi, untuk mencapai tujuan mereka dengan lebih mudah.

Dalam beberapa kasus, sistem kapitalisme dapat mengakibatkan pengawasan yang kurang ketat terhadap bisnis dan pemerintahan. Lemahnya mekanisme pengawasan ini bisa menciptakan celah bagi praktik korupsi yang tidak terdeteksi.

Sistem politik kapitalis yang didukung oleh uang dan lobbi, pemodal dan korporasi besar dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dan proses pengambilan keputusan untuk kepentingan mereka. Hal ini bisa mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi karena kekuatan dan pengaruh pihak-pihak tertentu dalam sistem.

Beberapa penelitian seperti penelitian oleh Dollar dan Fisman (2001), Persson, Tabellini, dan Trebbi (2003), Mungiu-Pippidi (2013), serta Mishra dan Younas (2018), menunjukkan bahwa faktor struktural dalam sistem kapitalisme, seperti kesenjangan ekonomi yang besar dan ketidaksetaraan sosial, dapat berkontribusi pada praktik korupsi. Ketimpangan ini bisa menyebabkan perasaan ketidakadilan dan ketidakpuasan yang memicu korupsi sebagai cara untuk meresponsnya.

Sistem kapitalisme secara inheren mengarah pada korupsi. Upaya untuk mengatasi korupsi harus melibatkan perbaikan regulasi, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum yang tegas, dan pendidikan untuk mengubah mindset dan budaya yang memperkuat praktik korupsi. Prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba (bunga), harta ghulul (harta hasil korupsi), dan transaksi yang jelas, dapat membantu mencegah praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan keuangan dan aset negara.

Sistem Khilafah dalam Islam memiliki mekanisme dan prinsip yang dapat membantu mencegah korupsi dan meminimalkan peluang terjadinya praktik korupsi. Dasar dari sistem Khilafah berbasis akidah Islam. Khalifah dan pejabat pemerintahan dalam Khilafah harus bertanggung jawab kepada Allah SWT dan masyarakat atas tindakan dan keputusan mereka. Prinsip akuntabilitas ini mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan integritas dalam pemerintahan.

Sistem Khilafah melarang riba (bunga) dan transaksi yang tidak jelas atau samar (harta ghulul). Larangan riba mencegah terjadinya praktik eksploitasi dan penyalahgunaan keuangan yang sering menjadi sumber korupsi dalam sistem ekonomi kapitalisme.

Fungsi dari Majelis Ummat dalam Khilafah adalah melakukan kontrol dan koreksi terhadap tindakan pemerintah. Khilafah melibatkan partisipasi publik dalam pengawasan dan pengambilan keputusan. Masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka dan mengawasi kebijakan pemerintah.

Sistem Khilafah menganjurkan untuk amar ma’ruf nahyi munkar (mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran). Prinsip ini memperkuat kesadaran dan tanggung jawab moral individu yang bertakwa dan kelompok dalam melawan korupsi dan tindakan-tindakan tidak bermoral lainnya. Hal ini menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, yang membantu mencegah korupsi.

Sistem Khilafah memberikan perlindungan hukum bagi para pelapor (whistleblower) yang melaporkan praktik korupsi atau ketidakpatuhan lainnya. Perlindungan ini memastikan bahwa para pelapor tidak menghadapi ancaman atau represi karena keberanian mereka untuk membongkar korupsi.

Khalifah atau pemimpin dalam sistem Khilafah dipilih dengan cara bai’at. Proses pemilihan ini melibatkan para ulama yang hanif untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki ketakwaan pada Allah SWT, integritas, kompetensi, dan komitmen menerapkan syariah Islam kafah dalam pengaturan kehidupan. Karena sistem Khilafah mencetak individu-individu yang bertakwa dan tunduk pada aturan Allah SWT.

Sistem hukum dalam Khilafah memiliki sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Hukuman yang adil dan efektif menjadi deterrensi bagi orang-orang yang berpotensi melakukan korupsi. Hukuman ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan pada keadilan, akuntabilitas, zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa).

Terhadap koruptor dijatuhkan sanksi tegas yang memberikan efek jera. Korupsi termasuk sanksi ta’zir, bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi. Bentuknya bisa berupa penyitaan harta, tasyhîr (diekspos), penjara sangat lama, dijilid hingga hukuman mati. Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat lama (Mushannaf Ibn Aby Syaibah, V/528).

Dengan penerapan mekanisme dan prinsip-prinsip tersebut, sistem Khilafah dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas. Pengutamaan pada keadilan dan transparansi dalam kebijakan pemerintahan yang menerapkan syariah Islam serta partisipasi aktif dari individu yang bertakwa dan seluruh masyarakat yang melakukan amar ma’ruf nahyi munkar menjadi kunci dalam mencegah praktik korupsi dan menciptakan pemerintahan yang baik dalam sistem Khilafah. Jelaslah, korupsi akan bisa dibabat tuntas melalui penerapan syariah Islam kaffah dalam institusi Khilafah. Wallahu a’lam[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 42

Comment here