Surat Pembaca

Konflik Wadas, Hanya Islam Solusi yang Pantas

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 590/41/2018, Desa Wadas adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk pembangunan bendungan Bener. Bendungan yang menjadi salah satu proyek strategis Nasional itu berdasarkan peraturan presiden nomor 56 tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional.

Warga Wadas melakukan aksi penolakan terhadap rencana penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan Bener. Penangkapan terhadap 64 warga yang dianggap menghalangi kegiatan pengukuran tanah menunjukan gaya kepemimpinan demokrasi yang merepresi rakyat dengan mengatasnamakan kepentingan pembangunan. Pendekatan represi cenderung dilakukan karena banyak keputusan diambil bukan berdasarkan kepentingan rakyat, tapi kemauan segelintir pihak hingga adu argumen bukan menjadi pilihan.

Salah satu Warga Desa Wadas yang juga perwakilan dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) menegaskan dalam sebuah wawancara dengan radio MQFM JOGJA (18/2/2022), warga yang menolak pengukuran tambang lahan tidak melawan pemerintah dan jika ada pernyataan Warga Desa Wadas melawan pemerintah maka itu adalah sebuah kebohongan. Ia pun mengungkapkan fakta yang sebenarnya dialami sebagian warga yang tengah Mujahadah di masjid, justru ditangkap, dipukuli dan diborgol aparat kepolisian. Sehingga membuat warga hingga kini masih trauma dengan kehadiran aparat (suara.com, 18/2/2022).

Indonesia Police Watch (IPW) buka suara terkait tindakan penangkapan dan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap Warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Hal itu terjadi buntut dari penolakan Warga Desa Wadas atas penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek bendungan Bener. Tindakan penangkapan dan kekerasan itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu merujuk pada pernyataan komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Polri (suara.com, 19/2/2022).

Konflik Desa Wadas menjadi perhatian banyak pihak. Warga Wadas kini terbelah, pro dan kontra pembangunan batu andesit yang akan di gunakan untuk pondasi bendungan Bener. Situasi tersebut membuat rencana pembangunan terancam molor. Batu andesit dari Desa Wadas menjadi opsi terbaik untuk pembangunan bendungan tertinggi di Asia tenggara tersebut. Nama Desa Wadas wadas mencuat hingga tingkat Nasional setelah pengamanan 64 warga pada 8 Februari 2022 oleh polisi.

Kondisi seperti ini, semakin menunjukan watak asli sistem demokrasi. Dengan melihat persoalan di atas, jelas mau tidak mau, suka tidak suka kita harus membuang sistem demokrasi untuk selanjutnya kita wajib kembali pada solusi Islam. Solusi Islam tentu ada pada syari’at Islam, yakni pada sistem pemerintahan dalam bingkai institusi khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah akan mempersiapkan berbagai peraturan (termasuk penataan lembaganya) baik melalui Undang-Undang syar’i (qanun syar’i) maupun Undang-Undang administratif (qanun idari) dalam bidang-bidang yang ditangani. Karena perjuangan menuntut hak adalah sebuah fitrah, manakala kedzoliman melanda siapapun juga tak terkecuali Warga Desa wadas. Semoga konflik dan kesalahpahaman ini segera terselesaikan dan menemukan jalan tengah yang terbaik tidak merugikan semua pihak.

Yani — Bogor

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 37

Comment here