Surat Pembaca

Komersialisasi Layanan Kesehatan, Abaikan Hak Rakyat?

blank
Bagikan di media sosialmu

Begitulah dalam sistem ekonomi kapitalisme, menjadikan kesehatan salah satu objek komersialisasi, memberikan peluang pihak swasta terlibat didalamnya (BPJS). Padahal tujuan pihak swasta hanyalah mencari keuntungan bukan berorientasi pada kebutuhan kesehatan rakyat.

Oleh: Annasya Rufaidah (Praktisi Kesehatan)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. Anggota BPJS Watch Timboel Siregar menyebut terakhir kenaikan iuran terjadi pada 2020, seharusnya kenaikan terjadi pada 2022 tapi sampai saat ini belum ada kenaikan.

“Iuran seharusnya dinaikkan 2024 dan nilainya harus dihitung secara aktuaris berdasarkan kenaikan pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” katanya kepada CNN Indonesia.com, jumat (21/7).

Hal demikian pun pernah disampaikan presiden Jokowi bahwa iuran BPJS bakal naik setelah pemilu 2024. Timboel menyebut sensitivitas kenaikan iuran BPJS sama dengan kenaikan harga BBM yang berpotensi dikritik masyarakat. Itulah sebabnya kenaikan iuran selalu bersifat politik, tidak menyesuaikan aturan yuridis yang ada. https://www.cnnindonesia.com.

Sementara itu, Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Center Of Reform On Economics (CORE) Indonesia mengatakan iuran BPJS lumrah dinaikkan jika memang ada potensi defisit. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqin memprediksi iuran BPJS kesehatan akan mengalami kenaikan pada juli 2025 setelah dibuat perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.3 Tahun 2023 yang mengatur standar tarif terbaru menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

Muttaqin menuturkan ancaman peluang defisit sebesar Rp 11 triliun pada Agustus-September 2025. Hanya saja Muttaqin belum memberikan rincian besaran kenaikan iuran dan persentase kenaikannya karena harus disesuaikan hitungan utilitas atau pemanfaatan BPJS kesehatan yang meningkat hingga 2023, ditambah dengan adanya perluasan kontrak antara BPJS kesehatan dengan pihak rumah sakit tahun 2022 sampai 2024 mendatang yang mengalami kenaikan. Hal ini pun belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi Single Tarif Iuran atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS kesehatan. https://www.liputan6.com.

Wacana kebijakan ini mendapatkan penolakan dari Kelompok buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), karena setelah dipelajari program KRIS BPJS Kesehatan yang diluncurkan dengan alasan perintah undang-undang, dikhawatirkan akan ada kenaikan iuran bpjs kesehatan. Inilah salah satu implementasi money follow program yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan dan disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut program ini diluncurkan hanya sebagai bentuk komersialisasi. Kebijakan-kebijakan pemerintah di sektor Kesehatan hanya mengutamakan keuntungan dan tidak berpihak pada rakyat. https://www.liputan6.com

Begitulah dalam sistem ekonomi kapitalisme, menjadikan kesehatan salah satu objek komersialisasi, memberikan peluang pihak swasta terlibat didalamnya (BPJS). Padahal tujuan pihak swasta hanyalah mencari keuntungan bukan berorientasi pada kebutuhan kesehatan rakyat. Hal ini terjadi karena negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai fasilitator bukan penanggung jawab penuh setiap urusan rakyat, sehingga rakyat berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk kebutuhan akan layanan kesehatan yang sulit diakses dan tidak murah.

Berbeda dalam Islam, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang wajib dipenuhi negara, Islam akan memberikan pelayanan kesehatan tanpa membedakan kaya-miskin, muslim-non muslim, penduduk kota-desa karena semua warga berhak mendapatkan kualitas layanan kesehatan yang mudah diakses dan tidak akan terjadi jual-beli layanan kesehatan antara negara dan rakyat. Negara bertanggung jawab penuh dalam memenuhi layanan kesehatan bagi semua warga negara.

Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Al Bukhari).

Negara tidak akan menyerahkan pelayanan kesehatan kepada pihak swasta, sebab dalam Islam kesehatan bukanlah sektor bisnis sehingga Islam akan membangun sistem yang kokoh sebagai ketahanan negara dalam kesehatan. Sistem kesehatan terbaik didukung sistem keuangan Islam yang memiliki sumber pemasukan yang melimpah dan mampu menjamin layanan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat.

Pembiayaan pelayanan kesehatan diambil dari Baitul Mal yang jumlahnya sangat besar sebab diatur oleh ekonomi Islam yang berasal dari harta fa’i dan kharaj seperti ghanimah, kharaj, jizyah, fa’i, dharibah, dan sumber daya alam seperti: Minyak bumi, gas alam, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, hutan dan padang rumput. Dengan pembiayaan kesehatan ini tidak ada alasan bagi negara tidak menjamin kesehatan rakyatnya. Layanan kesehatan terbaik hanya akan terwujud dalam sistem kesehatan Islam.

Wallahu a’lam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 20

Comment here