Opini

Judol di Kalangan Pejabat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Linda Anggraini (Aktivis Dakwah dari Pontianak, Kalbar)

Wacana-edukasi.com, OPINI– Beberapa tahun terakhir ini judi online sedang ramai diperbincangkan serta semakin banyak pula orang-orang yang mengikuti aktivitas ini. Mereka memanfaatkan kecanggihan teknologi sehingga judi online dapat dilakukan secara virtual saja dengan menggunakan smartphone.

Pengaruh judi online ini sudah semakin luas dan sulit untuk dihindari karena hampir semua orang memiliki smartphone. Selain dipengaruhi oleh lingkungan, hal ini juga dipengaruhi oleh persoalan ekonomi. Banyak orang yang ingin mempunyai uang secara cepat untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Bahkan ada sebagian orang yang menganggap bahwa dengan memainkan judi online ini bisa memberikan mereka peluang besar dalam kestabilan ekonominya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) melaporkan diperkirakan lebih dari 1.000 orang, politisi di lembaga DPR dan DPRD terlibat judi online (judol). Perbuatan ini selain secara kepatutan tidak layak, juga dipandang memberikan contoh tak baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, hukum dan parpol tempat bernaung sang politisi harus memberikan hukuman keras dan tegas.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kalbar, Ustadz Miftah di Pontianak.

“PPATK harus beberkan nama-namanya. Jangan terkesan asbun (asal bunyi). Buka saja temuan PPATK, siapa 1.000 lebih wakil rakyat tingkat pusat dan daerah terlibat judi online. Apakah di Kalbar ada seperti Lembaga DPRD Kalbar atau DPRD Kabupaten dan Kota,” ucapnya Minggu (30/6) di Pontianak (www.pontianakpost.com 30/07/2024)

Keterlibatan anggota dewan dalam judi online ini sungguh sangatlah memprihatinkan. Betapa tidak, karena faktanya mereka adalah wakil rakyat yang seyogianya memberi contoh yang baik pada rakyat yang diwakilinya. Akan tetapi mereka malah terlibat banyak kemaksiatan dan juga tindak kriminal.

Keharaman aktivitas judi sudah ditegaskan di dalam QS Al-Maidah 90—91, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Larangan judi di Indonesia juga termaktub dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun larangan spesifik judi online terdapat dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Judi online yang marak di kalangan wakil rakyat akan sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi keberpihakan mereka terhadap regulasi judi online. Tidak menutup kemungkinan jika para anggota dewan dan juga pelaku judi online ini akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitas berjudi mereka ini.

Beginilah gambaran negara yang diatur oleh ala demokrasi kapitalistik. Segala peraturan hukum bisa diutak-atik untuk memenuhi kepentingan para penguasa. Sebaliknya kapitalisme menjadikan mereka para penguasa hanya memikirkan keuntungan pribadi saja ketika mengambil keputusan. Hukum syariat dan nasib rakyat tak mereka pedulikan. Kerusakan yang semakin merajalela di tengah masyarakat akibat aktivitas judi inipun mereka biarkan.

Dalam Islam untuk memberantas judi online maupun offline, negara harus mencari dan mengejar pelaku di tempat-tempat mereka berjudi. Sedangkan untuk melacak pelaku judi online malah lebih mudah karena aktivitas judi mereka meninggalkan jejak digital yang bisa ditelusuri. Negara akan menutup rapat semua saluran judi online, bukan hanya situs judinya saja. Jika ada platform media sosial tertentu menjadi saluran judi online, Negara akan memblokir medsos tersebut.

Dalam aspek preventif, Negara akan menguatkan aqidah dan ketaatan masyarakat pada syariat dengan melalui jalur pendidikan, dakwah, dan juga media massa sampai terbentuk kekuatan dalam pemahaman agar bisa menolak godaan judi online. Pada aspek kuratif, Negara akan menindak tegas orang-orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi yang dapat memberikan efek jera. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.

Dalam Islam Negara juga akan merekrut aparat dan pejabat pemerintah yang adil (taat syariat) untuk menduduki posisi di pemerintahan. Orang-orang fasik yang gemar bermaksiat (termasuk berjudi) tidak boleh menjadi aparat. Wakil rakyat di Majelis Umat juga tidak diperbolehkan diduduki oleh orang yang fasik karena mereka merupakan representasi umat. Masyarakat yang islami akan memilih wakil yang adil. Dengan semua mekanisme syariat tersebut, perjudian akan dibabat habis dalam Daulah Islam.

Maka sebenarnya mudah saja memberantas judi online, hanya saja jika penguasa mau berkomitmen kuat terhadap hukum syariat. Menegakkan hukum syariat dalam mengatur berbagai perkara karena mempunyai efek jera. Dengan demikian, jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah, mengharamkan judi dengan model apa pun, baik online maupun offline. Maka segala bentuk kejahatan yang ditimbulkan akibat judi online ini dapat dimusnahkan sampai ke akar-akarnya.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 40

Comment here