Opini

Islam, Solusi Tindak Perdagangan Orang

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Diaz Ummu Ais

wacana-edukasi.com, OPINI– Kondisi kemiskinan yang menjerat rakyat memaksa mereka mencari penghidupan di negara tetangga. Bukan tanpa resiko, ancaman perdagangan orang lintas negara siap mengintai.

Baru-baru ini ramai beredar video korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disosial media. Video yang beredar dinarasikan sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Myanmar.

Dalam video yang beredar salah satu korban perdagangan orang yang bernama Novia mengatakan bahwa awalnya yang dijanjikan adalah di pekerjakan sebagai costumer service (CS) di Thailand.

“Kami tidak tau jika akan dipekerjakan sebagai scammer. Kami diberitau jika akan dipekerjakan sebagai costumer service (CS) di Thailand.” Di kutip dari nfobanknews.com.

Sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO dan disekap di Myawaddy, Myanmar. Myawaddy sendiri merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.

Hal ini terjadi berawal dari ketika dua orang pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO memperdaya korban dengan modus menawarkan pekerjaan di Myanmar. Namun faktanya, 20 WNI ini justru diduga di sekap, disiksa, diperbudak dan diperjualbelikan di Myanmar.

Atas peristiwa yang terjadi, Kementrian Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok mendesak pihak otoritas Myanmar untuk menyelamatkan 20 WNI yang di sekap.

Dikutip dari Kompas.com Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BIH) Kemenlu Judha Nugraha pada Kamis (4/5/2023) kepada wartawan mengatakan, “KBRI Yangon dan KBRI Bangkokantara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untukmenyelamatkan para WNI”.

Langkah yang diambil meliputi pengiriman nota diplomatic kepada Kemenlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan bekerja sama dengan lembaga internasional IOM dan Regional Support Office Bali Process yang berada di Bangkok.

Sementara dari sisi penegakan hukum, Kemenlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak lanjuti para pelaku.

“Dari sisi penjegahan, melakukan kegiatan public awareness campaign mengenai modus TPPO pada kasus online scam, jelas Judha.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Mentri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Lestari Priansari marsudi ikut berkomentar terkai penyekapan 20 WNI di Myawaddy, Myanmar.

Dalam konferensi pers pada Jumat (5/5/2023), Retna mengatakan jika saat ini pemerintah sedang meberikan perhatian besar dan sedang berusaha terus memberikan perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Myawaddy, Myanmar.

“Saat ini pemerintah tengah terus melakukan komunikasi baik dengan otoitas pusar di Myanmar dan otoritas local di Myawaddy, dan organisasi lain seperti IOM,“ ujar Retno.

Retno juga menambahkan, “Jadi kami melakukan komunikasi dengan seluruh pihak dengan tujuan memberikan perlindungan kepada WNI dan mengeluarkan WNI dari wilayah tersebut dengan selamat,”

Ia juga menyebutkan bahwa salah satu tantangan bagi RI untuk menyelamatkan WNI di Myanmar adalah faktor wilayah. Dikarenakan Myawaddy merupakan wilayah dimana otoritas pusat tidak memiliki kontrol penuh.

Sebagai tambahan informasi, selama periode 2020-2023, KBRI Yangon sudah menerima laporan sebanyak 203 WNI yang telah mengalami permasalahan terkait TPPO di Myanmar. KBRI Yangon telat memfasilitasi penyelesaian dan pemulangan WNI sbanyak 127 hingga bulan April 2023.

Faktor Ekonomi

Diakui atau tidak, factor ekonomi menjadi alasan besar yang mendorong rakyat untuk mencari pekerjaan di negara lain. Sementara itu pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan regulasi terkait tenaga Kerja Indonesia (TKI) karna memandang menguntungkan dengan masukkan devisa untuk negara. Namun kenyataannya regulasi yang dibuat masih sangat lemah karena belum mampu melindungan buruh migran yang berada di negeri orang. Dan beberapa pihak yang tak bertanggung jawab memanfaatkan regulasi ini untuk melakukan aksi perdagangn orang.

Kondisi ini tak luput dari peran pemerintah yang menerapkan sistem kapitis yang melihat rakyat hanya sebagai pasar semata. Negara berubah menjadi negara bisnis yang memandang segala sesuatu dari segi besarnya transaksi dan keuntungan. Karena sistem kapitaklisme memandang sumber kebahagiaan dengan terpenuhinya segala materi. Negara berubah menjadi pelayan kepentingan pemodal dan oligarki. Bukan lagi kepentingan rakyat.

Negara dinilai belum mampu untuk memenuhi kesejahteraan rakyat dengan adanya lapagan pekerjaan yang memadai serta gaji yang layak. Puluhan juta rakyat negeri ini masih hidup dibawah garis kemiskinan. Infrstruktur di beberapa wilayah pun masih belum bisa dinikmati secra merata. Sementara itu kebutuhan pokok, pendidikan serta kesehatan terus melambung.

Islam Punya Solusi

Dalam sistem Islam, Negara adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap rakyat. Negara bertanggung jawab atas persoalan rakyat serta individunya. Negara berkewajiban untuk menjamin kebutuhan rakyatnya sesuai dengan syariat Islam. Menjamin kebutuhan pokok, mengentaskan kemiskinan, juga menjaga rakyatnya dari segala bentuk marabahaya.

Negara juga harus menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi rakyat. Tanpa perlu mereka mencari pekerjaan di luar negeri. Hal ini tentu saja mudah bagi negara yang menerapkan sistem ekonomi islam.

Sistem ekonomi Islam mengatur sumber daya alam menjadi milik umat yang pengelolaannya di tanggung oleh negara. Melalui pengelolaan sumber daya alam saja negara akan mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas. Negara juga mencegah adanya bisnis haram terkait perdagan orang. Negara juga tidak akan menjadikan pekerja migran menjadi sumber pemasukan negara. Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia maka rakyat akan mampu untuk memenuhi kebutuhannya secara layak.[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 13

Comment here