Surat Pembaca

Islam Solusi, Ancaman Pornografi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Dewi Royani, MH (Dosen dan Muslimah Pemerhati Umat)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pornografi anak makin mengancam. Indonesia masuk urutan keempat di dunia dalam konten pornografi anak. Menurut laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak di Indonesia selama empat tahun terakhir. Angka tersebut menjadikan jumlah kasus pornografi anak di tanah air menduduki peringkat keempat di dunia dan tertinggi kedua di Asia Tenggara atau negara-negara ASEAN. (mediaindonesia.com, 18/04/2024)

Dilansir dari kompas.com, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak di Indonesia. Satgas ini akan menangani mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum dan pasca kejadian.

Di ranah hukum, Indonesia memiliki seperangkat regulasi untuk memberantas pornografi. Diantaranya UU tentang Pornografi (UU Nomor 44 Tahun 2008), UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang melarang pornografi dalam bentuk apa pun. Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, semua regulasi itu seakan tumpul mengurai problem pornografi. Tidak mampu membendung konten-konten pornografi, bahkan kasusnya semakin bertambah banyak.

Apabila ditelisik penyebab utama maraknya pornografi di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan yakni sistem kapitalis sekuler. Kapitalisme sekuler memandang naluri seksual sebagai sesuatu yang harus dipenuhi. Apablia naluri seksual muncul dan tidak segera terpuaskan, akan menyebabkan kerusakan. Karenanya, wajar jika sarana pemuas hasrat seksual menjadi lebih mudah diperoleh bahkan difasilitasi, diproduksi dan dikemas sedemikian rupa untuk dipasarkan secara massal. Tujuannya adalah untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, tidak heran jika industri pornografi terus berkembang dengan keuntungan yang fantastis dan sulit diberantas.

Salah satu faktor yang melanggengkan industri pornografi adalah sistem sosial dan pergaulan yang sedang berjalan. Rangsangan seksual ada di ruang publik. Medianya beragam yang disajikan dalam beragam bentuk mulai dari lirik lagu, tontonan, fashion atau interaksi laki-laki dan perempuan tanpa batas. Industri pornografi sendiri muncul karena adanya “pasar” yang membutuhkan.

Pada saat yang sama maraknya pornografi disebabkan karena lemahnya keimanan. Hal ini disebabkan penerapan sistem pendidikan sekuler. Dalam pendidikan sekuler, agama yang seharusnya menjadi perisai generasi terhadap hal-hal negatif seperti pornografi malah dikesampingkan.

Di sisi lain, meski pemerintah mengaku gigih memerangi pornografi, namun upaya yang dilakukan terkesan setengah hati. Situs-situs pornografi diblokir, namun program-program yang mengandung unsur pornografi dalam bentuk iklan, film, sinetron, musik erotis, komik, majalah dewasa atau bentuk lainnya tetap ada. Di satu sisi berupaya menyelesaikan masalah. Namun di sisi lain masih terus beredar konten yang berbau pornografi.

Dengan demikian, akar persoalan tidak mampunya negara memberantas pornografi adalah akibat penerapan sistem yang salah, yaitu sistem kapitalis yang berasaskan sekularisme. Selama negeri ini masih menggunakan sistem kapitalis, jangan berharap kasus pornografi dapat diselesaikan.

Berbeda halnya dengan Islam. Islam memiliki cara untuk menyelesaikan segala persoalan sampai ke akar-akarnya. Para penguasa dalam Islam akan melakukan berbagai upaya untuk menjaga rakyatnya dan melindungi mereka dari berbagai ancaman termasuk ancaman konten pornografi. Hal ini karena dalam Islam negara berfungsi sebagai junnah (pelindung) dan ra’in (pengurus). Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah ra’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.’’ (HR. Bukhari)

Dalam Islam paling tidak ada lima hal yang harus dilakukan untuk memerangi pornografi anak. Pertama, menegakkan hukum secara tegas agar memberi efek jera terhadap segala kejahatan termasuk pornografi anak.

Kedua, menerapkan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Salah satu bukti kegagalan sistem pendidikan kapitalis adalah banyaknya siswa yang terlibat dalam pornografi. Penerapan sistem pendidikan islam akan membentuk kepribadian peserta didik yang berkarakter, memiliki pemahaman yang kuat mengenai standar benar dan salah dalam pemikiran dan perilaku.

Ketiga, negara memastikan seluruh warga negara terutama laki-laki sebagai pencari nafkah mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini merupakan salah satu solusi untuk menjauhkan masyarakat dari pekerjaan yang dilarang dalam Islam dan membahayakan manusia.

Keempat, negara mengatur media untuk memastikan bahwa semua informasi, berita, pemikiran, dan lainnya di media sosial tidak mengandung konten pornografi atau berbahaya.

Kelima, adanya kontrol masyarakat terhadap semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi, pornograf dan tindakan lainnya yang dilarang di dalam Islam. Demikianlah, gambaran penjagaan hakiki sistem Islam dalam bentuk institusi khilafah Islamiyyah kepada masyarakat dari ancaman pornografi.

Wallahua’lam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here