Surat Pembaca

Ironi Sistem Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Demokrasi merupakan sistem yang sudah tidak asing bagi masyarakat. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia dimana demos berarti rakyat sedangkan kratos berarti pemerintahan. Dengan kata lain, demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi telah digunakan oleh banyak negara-negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia.

Mengutip dari buku Mengenal Lebih Dekat Demokrasi di Indonesia (2012) yang ditulis oleh Nadhirun, sejarah demokrasi di Indonesia dimulai pada awal abad ke-20. Pada fase ini, Indonesia masih mengalami penjajahan oleh Belanda dan pemikiran demokrasi modern dari barat sudah mulai masuk ke Indonesia (Detik.com, 02/10/22).

Meskipun sudah lama diterapkan di negeri ini, bukan berarti sistem demokrasi dikatakan baik. Pasalnya banyak terjadi pelanggan-pelanggan yang dilakukan oleh para wakil rakyat, salah satunya adalah tindakan penyelewengan dana yang dilakukan oleh para penguasa untuk kepentingan diri dan kelompoknya.

Kasus tindakan korupsi seolah tak ada habisnya di negeri ini. Kasus-kasus korupsi bahkan dilakukan oleh wakil rakyat yang notabene merupakan para petinggi negeri ini. Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, yaitu Lukas Enembe.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 September 2022 lalu menetapkan Enembe menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar (Kompas.com 2/10/22)

Tindakan memperkaya diri dengan cara korupsi nampaknya sudah tidak asing lagi. Banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tanpa memperhatikan kondisi rakyatnya. Mereka hanya sibuk memikirkan kepentingan diri sendiri serta golongannya.

Kasus korupsi yang kian meningkat merupakan dampak dari sistem hukum yang lemah. Negara seolah-olah abai akan kesejahteraan rakyat, sehingga terus membiarkan para pejabat melakukan tindakan korupsi untuk kepentingan pribadinya.

Sistem islam menerapkan aturan-aturan berdasarkan syari’at Islam. Oleh karena itu hukum yang diterapkan pun bukan hukum buatan manusia.

Kasus korupsi yang dilakukan para petinggi negeri ini merupakan salah satu perbuatan yang dzolim. Mereka memperoleh kekayaan dengan jalan yang salah dan mengorbankan rakyatnya sendiri.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan pelanggaran terhadap amanah rakyat, dan juga tindakan mengambil harta yang bukan haknya. Karenanya terkait hal ini ada sanksi ta’zir yang ditetapkan oleh seorang hakim yang adil yang bisa harus dapat membuat para pelaku korupsi jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Semuanya hanya niscaya jika Islam diterapkan secara kafaah dalam sebuah institusi formal negara.

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita melirik Islam sebagai satu-satunya sistem ideal dalam mengatur negeri ini dan meninggalkan sistem demokrasi yang terbukti hanya menyisakan banyak ironi. Wallahu alam bish showab.

Siti Suryani, S.Pd.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here