Surat Pembaca

Hukuman Murtad bagi Umat Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ida Baleendah

wacana-edukasi.com– Setidaknya ada tiga isu keagamaan yang mencuat di Tanah Air baru-baru ini. Pertama: Viral berita tentang Sukmawati, seorang tokoh nasional sekaligus putri Proklamator RI Soekarno, yang secara terbuka menyatakan niatnya untuk berpindah agama (murtad) dari Islam ke Hindu. Tepat Selasa kemarin dia telah resmi memeluk agama Hindu (Detik.com, 26/10/2021).

Kedua: Tak lama berselang, muncul lagi kasus penistaan terhadap Islam. Kali ini viral video seorang artis kontroversial, Nikita Mirzani, yang oleh sejumlah pihak diduga melecehkan bacaan shalat.
Ketiga: Muncul lagi pernyataan kontroversial dari Ade Armando. Kali ini dia menyatakan bahwa dirinya memang beragama Islam. Namun, dia dengan tegas menolak syariah Islam. Alasannya, kata dia, “Saya tidak percaya umat Islam harus menjalankan syariah Islam.” Dia mengungkapkan sikap beragamanya itu dalam video berjudul, “Mengapa Saya tidak Percaya pada Syariah”, yang tayang di Cokro TV, Senin, 25 Oktober 2021 (Democrazy.id, 26/10/2021).

Pertanyaannya: Mengapa saat ini orang begitu mudah murtad dari Islam? Mengapa pula sering terjadi kasus penistaan terhadap Islam seperti melecehkan al-Quran, Nabi Muhammad saw., syariah Islam, jilbab, jihad, khilafah dll? Mengapa juga masih ada Muslim yang menolak syariah Islam? Bukankah tindakan melecehkan Islam dan menolak syariah Islam pun bisa menjadikan pelakunya murtad dari Islam.? Kejadian penistaan pelecehan bahkan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw tak kunjung usai. Mereka merasa tidak bersalah ketika berucap atau melontarkan kata-kata yang menyakitkan umat Islam. Karena di dukung dengan sistem kapitalis demokrasi yang bebas mengeluarkan pendapat dilindungi oleh HAM ( Hak Asasi Manusia). Pelaku penista tidak ada efek jera malah semakin menjadi-jadi. Inilah sistem yang rusak yang harus segera dicampakkan

Dalam pandangan Islam fenomena orang murtad diterapkan sanksi yang berat. Suatu penyakit yang akan menyebar luas jika tidak segera ditindak oleh Negara Islam. Sebelumnya Negara akan senantiasa mengedukasi kepada setiap warganya memberikan pemahaman Islam secara benar. Orang murtad akan selalu ada. Negara memberikan waktu selama tiga hari Apakah mau bertobat atau tetap dalam kekafiran. Bila tiga hari tidak berubah maka hukuman mati akan diberlakukan terhadap orang tersebut dan ini bisa terlaksana jika daulah Islam ada. Sudah saatnya kita mengembalikan lagi kehidupan Islam dalam naungan khilafah. Para penista akan segera ditindak tidak dibiarkan begitu saja

Wallahu ‘alam bish shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 77

Comment here