Opini

Derita Wanita di Gaza, Tanpa Junnah

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sumariya (Anggota LISMA Bali)

wacana-edukasi.com, OPINI– Kementerian Kesehatan Gaza mengumumkan ada sebanyak 60.000 wanita hamil di jalur Gaza menderita kekurangan gizi dan dehidrasi akibat penjajahan Zionis. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi, 9000 wanita Palestina meninggal di jalur Gaza, sejak agresi penjajah Zionis 7 Oktober 2023. Selain itu, Kementerian juga mengungkapkan ada sekitar 49% populasi di jalur Gaza, sebagian besar dalam usia subur, dengan sekitar 5000 wanita melahirkan setiap bulan dalam kondisi yang sulit, tidak aman dan tidak sehat akibat penembakan dan pengungsian. Pernyataan tersebut disampaikan pada Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret lalu. (www.antaranews.com)

Sungguh wanita-wanita di Gaza Palestina telah mengalami penderitaan yang amat mengerikan akibat penjajahan Zionis. Penderitaan ini telah mereka alami lebih dari 70 tahun, penderitaan ini dimulai ketika kaum muslimin dipimpin oleh sistem kehidupan bernama Sekulerisme-Kapitalisme. Hal ini ditandai dengan adanya perjanjian Balfour, yang dikeluarkan oleh Inggris dan menjadi cikal bakal invasi Zionis ke Palestina. Perjanjian Balfour telah dipandang sebagai salah satu peristiwa yang mempercepat terjadinya peristiwa Nakba, yakni pembersihan kaum muslimin Palestina pada Tahun 1948 dan penjajahan yang dilakukan oleh Zionis. Kala itu, kelompok bersenjata Zionis yang dilatih oleh Inggris, secara paksa mengusir lebih dari 750.000 warga Palestina dari tanah air mereka. Tentu dari mereka pasti ada wanita yang menjadi korban, bahkan hingga saat ini entitas Zionis dipelihara sebagai golden boy untuk Amerika, negara pemegang ideologi Kapitalisme saat ini. Sekalipun warga sipil dari berbagai negara menyerukan penghentian genosida di Palestina, nyatanya PBB hanya mengeluarkan resolusi dan rasa empati omong kosong belaka. Penyeretan Zionis ke Mahkamah Internasional pun tidak memberi arti apapun, apalagi negeri-negeri muslim disekat dengan ikatan Nasionalisme, yang membuat Mesir membangun tembok tinggi menjulang di jalur Rafah. Konferensi Cedaw yang diklaim untuk melindungi perempuan pun tidak berarti. Inilah gambaran tata kehidupan ketika diatur oleh sistem Kapitalisme. Sistem ini hanya membawa keburukan, bahkan merendahkan serta menyebabkan kedukaan mendalam bagi kaum muslimin.

Maka benarlah apa yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Rahimahullah dalam riwayat Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Hamshi:
“(Akan terjadi) fitnah (kekacauan) jika tidak ada seorang Imam (khalifah) yang mengurusi urusan manusia.”
(Al-Qadhi Abu Ya’la al-Farra’, Al-Ahkamus Sulthaniyyah, hlm. 23)

Sejarah telah membuktikan hanya Khilafah sajalah yang mampu memberikan perlindungan hakiki kepada perempuan, bahkan dalam kondisi genting sekalipun. Jaminan ini tidak terlepas dari pandangan Islam terhadap perempuan, bahwa mereka adalah makhluk yang mulia, yang wajib dipenuhi hak-haknya, yang wajib dijaga dan dilindungi kehormatannya. Allah SWT telah menganugerahkan wanita dengan peran besarnya sebagai penyokong peradaban. Allah SWT memberi taklif khusus kepada wanita, sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa rabbah al-byt). Sebagai ibu, wanita wajib mengasuh, merawat, mendidik dan memelihara anak-anaknya agar kelak menjadi generasi mulia. Sementara sebagai pengatur rumah tangga, wanita berperan mengatur membina dan menyelesaikan urusan rumah tangganya agar memberikan ketentraman dan kenyamanan bagi anggota keluarga lainnya. Selain tugas tersebut, wanita juga merupakan mitra utama laki-laki, sebagai pemimpin rumah tangganya dengan hubungan persahabatan dan kasih sayang.

Dengan peran-peran khususnya ini, sesungguhnya wanita dipandang memberikan sumbangan besar kepada umat, masyarakat serta peradaban. Untuk itu, Islam begitu memuliakan, menjaga dan melindungi perempuan. Kisah Khalifah al-Mu’tashim billah yang menolong warga negaranya, yakni seorang perempuan yang dilecehkan oleh Romawi, hingga berujung pembebasan wilayah Amuriyah, menjadi bukti bagaimana penjagaan Khilafah terhadap perempuan. Bahkan dalam kondisi genting, seperti perang Islam melarang membunuh wanita-wanita yang tidak terlibat dalam peperangan dan juga dilarang melakukan pemerkosaan. Hal ini dijelaskan oleh Muhammad Iqbal dalam Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Seperti inilah wanita dalam perlindungan syariat yang diterapkan secara praktis oleh Khilafah, perisai (junnah) kaum muslimin.

Dari jalur Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya seorang Imam itu adalah perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa (azab) karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Duka lara serta kenistaan yang dialami oleh wanita Gaza adalah akibat ketiadaan Khilafah. Jika ada Khilafah, Khalifah akan menurunkan pasukan kaum muslimin untuk mengusir Zionis Yahudi sejak awal invasi ke tanah suci Al-Quds Palestina, sehingga 60.000 wanita hamil di Gaza tidak akan menderita kekurangan gizi dan dehidrasi. Dengan demikian, kaum muslimin seharusnya menyadari hakikat persatuan umat Islam di bawah naungan Khilafah.

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here