Surat Pembaca

Child Grooming dan Kekerasan Anak Merajalela, Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Deny Rahma (Komunitas Setajam Pena)

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Seiring bertambahnya zaman, teknologi pun kian berkembang pesat. Berbagai kemudahan informasi kini dapat kita akses hanya dengan menggenggam ponsel pintar, tanpa harus bersusah payah. Negeri ini pun mulai menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi dalam pengelolaannya. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan kehidupan masyarakat. Alih-alih membawa dampak positif, perkembangan teknologi justru turut mendorong kejahatan yang semakin hari kian berkembang pula.

Tak pandang bulu, kejahataan tersebut menyasar semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga mereka para lansia. Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengungkapkan bahwa, disepanjang tahun 2025 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak. Adapun jumlah korbanya mencapai 2.063 anak. Angka kejahatan ini mengalami kenaikan sekitar 2-3 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah anak perempuan yang mengalami tindak kejahatan sebanyak 51,5%, disusul dengan anak laki-laki sebanyak 47,6% dan 0,9% tidak mencantumkan jenis kelamin.

Kejahatan terhadap anak yang dilaporkan banyak terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, disusul lingkungan sekolah dan lingkungan sosial. Pelanggaran tersebut berupa kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual serta persoalan di lingkungan pendidikan. Tak hanya di kehidupan nyata, tingkan kejahatan di dunia mayapun ikut meningkat (detik.com, 16/01/2026).

Selain itu, kejahatan di dunia maya turut memunculkan fenomena child grooming yang kian mengkhawatirkan. Child grooming merupakan tindakan manipulasi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak dengan tujuan membangun kedekatan, kepercayaan, dan ketergantungan, sehingga pelaku lebih mudah melakukan eksploitasi atau kekerasan seksual di kemudian hari.

Anak-anak menjadi sasaran empuk melalui lingkungan sosial, media sosial, game online, maupun aplikasi percakapan, dengan modus pendekatan halus berupa perhatian, pujian, hingga janji manis. Tak sedikit kasus yang berujung pada eksploitasi dan kekerasan, serta meninggalkan trauma psikologis yang berdampak pada tumbuh kembang dan cara pandang anak terhadap lingkungan hingga mereka dewasa.

Kekerasan terhadap anak, termasuk praktik child grooming, merupakan bentuk extraordinary crime yang kian marak terjadi di tengah masyarakat, namun sering kali tidak terselesaikan secara tuntas bahkan terabaikan. Padahal, berbagai data menunjukkan bahwa angka kejahatan terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini patut dipertanyakan, apakah kasus-kasus kejahatan terhadap anak benar-benar ditangani secara serius, atau justru dibiarkan berlarut tanpa penanganan yang tegas dan menyeluruh? Situasi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyatnya, khususnya anak-anak sebagai kelompok paling rentan.

Lemahnya perlindungan ini bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa sebab. Negara saat ini menjalankan paradigma sekulerisme dan liberalisme yang memengaruhi arah kebijakan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Paradigma tersebut cenderung memisahkan nilai moral dan agama dari sistem pengaturan kehidupan, sehingga kebijakan yang lahir tidak sepenuhnya berpihak pada perlindungan hak dan keselamatan anak. Akibatnya, cara pandang masyarakat pun menjadi semakin permisif terhadap berbagai bentuk penyimpangan.

Tindak kejahatan, sekecil apa pun, tidak boleh diabaikan dan dibiarkan, agar tidak berkembang menjadi kejahatan yang semakin besar dan merajalela di tengah masyarakat. Oleh karena itu, negara harus bersikap serius dalam penanganannya secara tegas dan menyeluruh. Hal ini hanya dapat terwujud apabila negara menjadikan Islam sebagai sistem pengatur kehidupan, karena Islam memiliki yang bersumber dari Allah SWT, Sang Pencipta kehidupan.

Islam memberikan solusi hukum yang jelas, adil, dan menjerakan bagi setiap pelaku kejahatan, mulai dari hukuman ringan hingga hukuman paling berat bahkan hukuman mati. Penegakan hukum tersebut dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat, sehingga mampu mencegah terulangnya kejahatan sekaligus memberikan perlindungan yang nyata.

Selain itu, dakwah menjadi kebutuhan mendesak untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Perubahan cara pandang ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem sekuler yang rapuh menuju sistem Islam yang mampu memberikan perlindungan hakiki bagi seluruh rakyat.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here