Surat Pembaca

Pengesahan RUU Cipta Kerja, Buruh Kecewa

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Reni Tresnawati (Aktivis Muslimah Karawang)

Wacana-edukasi.com — Saat rakyat terlelap, omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan DPR, tanpa memedulikan aspirasi penolakan publik. Termasuk dua fraksi yang menolak pengesahan RUU tersebut. Yaitu, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Anggota Partai Demokrat, Benny K Harman menilai wakil ketua DPR Azis Syamsuddin sudah sewenang-wenang dalam memimpin keputusan forum rapat dan tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Maka, kedua fraksi ini meninggalkan ruang sidang saat berlangsung sidang omnibus law pengesahan RUU Cipta Kerja (Suara.com 5/10).

Bagaimana bisa omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan diam-diam? Mengingat RUU tersebut belum rampung semua. Ini menjadi pertanyaan rakyat Indonesia, terutama kaum buruh yang terkena langsung dampaknya. Wal hasil demo pun tak terbendung. Para buruh merasa kecewa dengan isi RUU Cipta Kerja yang merugikan mereka. Mereka mempertanyakan untuk kepentingan siapa disahkannya RUU Cipta Kerja? Apa untuk memuluskan kepentingan kaum kapitalis, investasi asing dan aseng?

DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, faktanya tidak menjadi wakil rakyat, malah mengkhianati rakyat dengan berpihak dan memenuhi kepentingan Asing dan Aseng daripada memenuhi kebutuhan rakyatnya, serta memperkaya diri sendiri dan kolega-koleganya. Dan ini hanya terjadi dalam sistem demokrasi.

Wallahu’alam bisawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here