Opini

Kriminalitas Berulang, Bukan Sekadar Salah Pelaku

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Agnes Laura Shofa, S.Pd.

Wacana-edukasi.com, OPINI--Kepolisian Resor Singkawang mengungkap 12 perkara tindak pidana selama September 2026 yang mencakup kasus pencurian, perjudian, pencabulan terhadap anak, hingga peredaran emas ilegal. Kegiatan pengungkapan tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum dan dihadiri jajaran Satreskrim, Unit Reskrim Polsek, serta insan pers.

Dari 12 perkara yang diungkap, tiga di antaranya merupakan kasus pencurian dan tiga kasus perjudian, petugas juga mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak serta dua kasus bahan bakar minyak ilegal, sementara dua perkara lainnya masing-masing merupakan kasus penggelapan sepeda motor dan peredaran atau penampungan emas ilegal. Salah satu perkara pencurian yang berhasil diungkap memiliki nilai kerugian mencapai Rp524.581.000 dan seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (rri.co.id, 02/10/2026).

Dua belas perkara tindak pidana dalam kurun waktu satu bulan di satu Polres. Angka itu bukan angka kecil. Di dalamnya ada pencurian, perjudian, pencabulan anak, bahan bakar minyak ilegal, penggelapan sepeda motor, hingga emas ilegal. Kasus ini sering terjadi bahkan berulang. Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bagi penguasa bahwa ada yang tidak beres dengan rasa aman di tengah masyarakat.

Jika ditelisik lebih dalam, akar kriminalitas ini tidak berdiri sendiri. Kasus pencurian dengan kerugian hingga ratusan juta, kasus penggelapan motor, dan perjudian marak terjadi ketika perekonomian terasa sangat sulit. Rakyat yang terhimpit kebutuhan dan miskin ketahanan iman lebih memilih jalan sesat untuk memenuhi kebutuhan. Ketika lapangan kerja sempit, harga kebutuhan pokok melambung, dan negara abai menyediakan jaminan hidup yang layak, maka kejahatan menjadi jalan pintas yang dianggap paling cepat. Ini harus menjadi pertimbangan serius penguasa untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya menambah jumlah penangkapan.

Kasus pencabulan anak sungguh miris dan memprihatinkan. Orang tua saat ini harus ekstra berhati-hati menjaga anak-anak karena keamanan di negeri ini sangat minim dalam hal perlindungan generasi. Kasus pencabulan terus berulang dan tidak ada penyelesaian yang tuntas hingga ke akar. Negara hanya hadir setelah korban berjatuhan, setelah trauma mendalam dialami anak. Pencegahan nyaris tidak ada. Edukasi berbasis akidah untuk melindungi kehormatan tidak dibangun secara sistemik. Media yang mempertontonkan pornografi dibiarkan bebas, sementara kurikulum pendidikan jauh dari pembentukan ketakwaan.

Mengenai kasus bahan bakar minyak dan emas ilegal, hal ini tentu akan merugikan negara dan juga rakyat. Ada saja yang berani melakukan hal tersebut karena hukum di negeri ini sungguh tidak membuat takut dan jera, bahkan terkadang hukum itu bisa diperjualbelikan. Sehingga hukum diremehkan oleh pelaku tindak pidana. Mereka menghitung untung rugi, bukan takut pada sanksi. Ketika aparat bisa disuap, ketika putusan bisa dibeli, dan ketika hukuman tebang pilih antara si kaya dan si miskin, maka kejahatan terorganisir seperti BBM ilegal dan emas ilegal akan terus subur. Hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru menjadi komoditas.

Dalam sistem kehidupan apa pun memang tetap akan ada manusia yang melakukan kesalahan. Namun peraturan yang diterapkan seharusnya bertujuan pada dua hal, yaitu pencegahan dan efek jera. Kriminal dalam bentuk apa pun terjadi sebab kurangnya jaminan keamanan dalam negeri ini. Seharusnya keamanan diri, jiwa, dan harta harus dipenuhi oleh penguasa terhadap rakyat. Negara wajib hadir sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya mencatat dan mengungkap setelah kejahatan terjadi.

Lalu bagaimana Islam menjamin keamanan rakyat secara tuntas?

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur menjelaskan pada pasal 93 bahwa kepolisian diberi tugas untuk menjaga ketertiban, mengawasi keamanan dalam negeri, serta melaksanakan seluruh aspek eksekusi pemerintahan. Dalil pasal ini adalah hadis penuturan Anas ra. bahwa Nabi saw. telah memosisikan Qais bin Sa’ad di samping beliau berkedudukan seperti kepala kepolisian atau shahib asy-syurthah. Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepolisian berada di bawah penguasa dan melaksanakan segala hal yang dibutuhkan penguasa dalam bentuk kekuatan nyata untuk menegakkan syariah, menjaga ketertiban, dan memelihara keamanan.

Kepolisian dalam Islam juga melakukan tugas patroli pada malam hari untuk melacak para pencuri, mencari para pelaku kerusakan, serta mengawasi orang-orang yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kejahatan. Pada masa Khalifah Abu Bakar ra., Abdullah bin Mas’ud ra. pernah menjadi pemimpin tugas patroli malam. Adapun pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab ra., beliau sendiri sering melakukan patroli malam, beliau biasa ditemani oleh pembantunya, kadang juga mengajak Abdurrahman bin Auf ra. Oleh karena itu, apa yang dilakukan di sebagian negeri Islam saat ini, yaitu mewajibkan para pemilik toko untuk menjadi penjaga malam demi menjaga toko mereka sendiri, atau negara menyediakan penjaga malam tetapi biayanya dibebankan kepada para pemilik toko, merupakan suatu kekeliruan. Sebab tugas menjaga keamanan malam merupakan bagian dari kewajiban negara dan termasuk fungsi kepolisian.

Karena itu Islam memiliki sistem keamanan yang komprehensif. Pertama, negara wajib menyediakan aparat keamanan yang memadai. Aparat ditempatkan di berbagai wilayah hingga tingkat kelurahan. Mereka melakukan patroli siang dan malam, responsif terhadap laporan masyarakat. Mereka harus profesional, jujur, dan memiliki integritas tinggi karena mereka digaji dari Baitulmal dan dididik dengan akidah Islam. Mereka tidak sekadar hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi mencegah sebelum kejahatan muncul.

Kedua, negara wajib membangun sistem pengawasan yang efektif melalui pos-pos penjagaan, patroli rutin, serta koordinasi yang baik antar aparat sehingga masyarakat merasa terlindungi selama dua puluh empat jam. Keamanan bukan hanya di kantor polisi, tetapi hadir di tengah pasar, di lingkungan sekolah, dan di jalan-jalan sepi.

Ketiga, negara menerapkan sistem peradilan yang cepat, adil, dan bebas dari suap. Tidak boleh ada tebang pilih. Jangan sampai orang besar yang melakukan kejahatan besar seperti korupsi triliunan rupiah dihukum ringan, sebaliknya orang kecil yang mencuri sepotong kayu di hutan karena lapar dihukum berat. Penegakan hukum secara tebang pilih ini lambat laun akan memantik kekecewaan sosial yang meluas. Rasulullah saw. tegas menyatakan, “Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya, sungguh andai Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya.” HR Al-Bukhari.

Keempat, negara wajib menerapkan hukum pidana Islam sebagai zawajir atau pencegah sekaligus jawabir atau penebus dosa bagi pelaku yang telah menjalani hukuman. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in menjelaskan bahwa seluruh syariah Islam dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Karena itu hukum pidana Islam bukanlah bentuk kekerasan, ia adalah perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan manusia. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 179 bahwa dalam hukum qisas itu terdapat jaminan kehidupan bagi kalian wahai orang-orang yang berakal. Ayat ini menegaskan bahwa ketegasan hukum justru melahirkan kehidupan yang aman. Pencuri yang dipotong tangannya tidak akan mengulangi perbuatannya dan calon pencuri lain akan berpikir seribu kali sebelum mencuri.

Namun kriminalitas tidak hanya dipicu lemahnya penegakan hukum. Faktor ekonomi juga memiliki pengaruh besar. Banyak pencurian terjadi karena kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi, dan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu Islam mewajibkan negara untuk menjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat. Dalam sistem Islam, negara wajib membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, mengelola sumber daya alam seperti tambang emas dan minyak untuk kemaslahatan rakyat, melarang privatisasi kekayaan umum, serta mendistribusikan kekayaan kepada masyarakat secara adil. Ketika kebutuhan pokok terjamin, ketika BBM tidak langka dan tidak dikuasai mafia, maka faktor pendorong kriminalitas dapat ditekan sejak awal.

Sepanjang sejarah, Khilafah Islam berhasil menciptakan keamanan yang mengagumkan. Banyak catatan sejarah menggambarkan seorang perempuan dapat melakukan perjalanan jauh tanpa rasa takut karena keamanan benar-benar dijaga oleh negara. Hal itu bukan semata karena banyaknya aparat, tetapi karena syariah Islam diterapkan secara menyeluruh, baik dalam bidang akidah, pendidikan, ekonomi, sosial, maupun sistem peradilan. Ketika masyarakat bertakwa, kebutuhan hidup terjamin, aparat profesional, dan hukum Allah Swt. ditegakkan secara konsisten, kriminalitas pun menurun secara signifikan.

Dua belas perkara dalam sebulan di Singkawang adalah cermin bahwa solusi tambal sulam berupa pengungkapan kasus saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus rakyat yang menerapkan syariah Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Tentu dalam institusi pemerintahan Islam yaitu Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang akan menjamin keamanan jiwa, harta, dan kehormatan rakyat sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here