Oleh: Najma Fatiha (Aktivis Muslimah Yogyakarta)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Lagi dan lagi kasus bullying terjadi. Penyandang disabilitas di Senen, Jakarta Pusat, telah menjadi korban perundungan oleh dua orang remaja di lingkungan tempat tinggalnya hingga korban sempat mengalami koma (Kompas.com 15/06/2026).
Tak hanya itu, salah satu siswa SMPN di Pemalang meregang nyawa usai dibully berulang kali (detik.com 24/08/2026). Kian hari angka bullying makin melonjak. Kasus bullying pun bisa terjadi di mana saja dan dapat menimpa siapa saja.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, realitas perundungan di lapangan jauh lebih buruk. Banyak kasus perundungan yang justru tidak terangkat ke publik. Data PISA 2025 menyatakan bahwa sebanyak 24 persen siswa Indonesia melaporkan telah menjadi korban bullying (perundungan). Para siswa menyatakan, mereka setidaknya mengalami satu bentuk perundungan beberapa kali dalam satu bulan (detik.com 09/09/2026). Data tersebut menjadi gambaran bahwa bullying (perundungan) bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Hal ini menjadi persoalan yang sangat urgent, bukan hanya sekadar kenakalan dikalangan remaja/siswa.
Ketika bullying (perundungan) dilakukan terus menerus dan tidak segera dihentikan, maka akan mengancam kesehatan mental bahkan keselamatan nyawa korban. Lingkungan tempat tinggal atau sekolah yang seharusnya menjadi tempat anak bertumbuh, belajar, merasa aman dan nyaman justru membuatnya merasa cemas dan takut. Sebab, tidak adanya jaminan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat saat ini dari suatu penyimpangan termasuk bullying (perundungan).
Dalam negara Sekuler-Kapitalisme, anak dan keluarga dibiarkan jauh dari nilai-nilai Islam. Tidak ada benteng keimanan pada diri mereka sehingga ketika berbuat sesuatu tidak memikirkan benar atau salah, akan adanya pahala atau dosa. Hal tersebut karena minimnya didikan dan edukasi dari orang tua/keluarga, sekolah, masyarakat juga negara.
Anak dibiarkan begitu saja bergaul dengan lingkungannnya tanpa adanya penguatan keimanan dan pengetahuan yang cukup dalam tumbuh kembangnya. Sehingga berbagai perilaku menyimpang termasuk bullying pun makin mudah terjadi tidak bisa dipungkiri, dan banyak terjadi mulai di lingkungan rumah hingga ranah pendidikan.
Dalam negara Sekuler-Kapitalisme masyarakat dibiarkan hidup individualis dan tidak peduli terhadap sekitarnya. Kepedulian terhadap kondisi orang lain menjadi semakin lemah karena persoalan yang terjadi pada seseorang sering dianggap bukan sebagai tanggung jawab bersama. Bullying pun berpotensi dinormalisasi oleh masyarakat karena mereka menganggap itu bukanlah urusan mereka dan selagi bukan dirinya yang dibully maka tidak menjadi masalah. Bahkan, sekalipun bullying itu terjadi pada orang terdekatnya, kurangnya rasa simpati dan empati dapat membuat seseorang memilih tidak peduli dan tidak mengambil tindakan apapun.
Dalam sistem pendidikan Sekuler-Kapitalisme, telah membentuk generasi yang tidak memiliki kepribadian Islam. Mereka berbuat sesuatu dengan seenaknya. Tidak ada rasa mengasihi, menghargai dan takut pada Allah. Maka mereka berani untuk melakukan suatu hal yang buruk seperti melakukan bullying (perundungan). Tidak adanya sanksi yang tegas dan membuat jera bagi pelaku bullying juga membuat pelaku tidak takut untuk melakukannya sehingga kasus bullying (perundungan) pun tidak ada habisnya.
Berbanding terbalik dengan Islam, akidah dijadikan sebagai fondasi kepribadian seorang individu dan keluarga sejak dini. Mereka tidak akan dibiarkan begitu saja dalam melakukan aktivitasnya secara mandiri tanpa adanya pendampingan. Sedari kecil, anak dipastikan tumbuh dengan keimanan yang kokoh sehingga menjadikan mereka pribadi yang takwa dalam kesehariannya. Maka, ketika seseorang akan melakukan sesuatu itu pasti berfikir terlebih dahulu perihal sebab-akibat dan tidak sembarangan dalam bertindak.
Islam juga akan menumbuhkan dan menjadikan masyarakat peduli terhadap sesama dan lingkungan serta beramar maruf nahi munkar, dan tidak akan membiarkan kedzaliman terjadi di hadapannya. Ketika terjadi kasus bullying, masyarakat pun tidak akan tinggal diam dan menyuarakannya dengan tidak ikut melakukan perundungan, tidak memberikan dukungan pada pelaku, membantu korban, serta melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Bahkan, jika ada indikasi terjadi bullying masyarakat harus segera dan langsung mengingatkan bahwa bullying (perundungan) merupakan perbuatan yang salah dan melanggar syariat Islam.
Dalam Islam, kaum muslim diibaratkan satu tubuh, ketika ada satu muslim yang disakiti maka yang lain pun ikut tersakiti. Artinya, setiap muslim wajib menolong saudaranya yang kesulitan dan tidak boleh mengabaikannya.
Dalam negara Islam, sistem pendidikan yang diterapkan tidak hanya berfokus untuk mencetak individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk kepribadian yang beriman dan bertakwa. Dibutuhkan juga kesinambungan antara pendidikan keluarga, masyarakat, dan negara.
Adanya sanksi tegas (uqubat) zawajir dan jawabir yaitu, pencegahan dan penghapus dosa bagi para pelaku bullying juga harus diterapkan oleh negara. Karena setiap Muslim yang telah baligh wajib menanggung taklid atas perbuatannya. Dengan begitu, masyarakat pun tidak akan ada yang berani melakukan bullying (perundungan).
Views: 1


Comment here