Opini

Raperda Kesehatan Kalsel Difinalisasi, Mampukah Negara Menjamin Kesehatan Rakyat?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Puspita Indah Ariani, S.Pd.

Wacana-edukasi.com, OPINI--Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada 9 September 2026 memfinalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan bersama Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Tenaga Ahli Pansus IV, dan Dinas Kesehatan Kalsel. Raperda yang telah disusun sekitar satu tahun tersebut mengalami penyederhanaan dari hampir 300 pasal menjadi 186 pasal dan selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Kalsel sendiri telah memiliki 53 rumah sakit, 242 puskesmas, dan 4.001 posyandu berdasarkan capaian yang dilaporkan sebelumnya (dprd.kalselprov.go.id, 9/9/2026).

Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar berapa banyak pasal yang berhasil disusun atau berapa banyak fasilitas kesehatan yang tersedia. Pertanyaannya adalah apakah seluruh rakyat, termasuk masyarakat miskin dan mereka yang tinggal di daerah terpencil, benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, berkualitas, dan gratis ketika membutuhkan. Sebab, fasilitas boleh bertambah dan regulasi boleh diperbanyak, tetapi jika rakyat masih kesulitan mendapatkan layanan, berarti ada persoalan yang lebih mendasar.

Dalam sistem sekuler kapitalis, kesehatan memang diakui sebagai kebutuhan masyarakat, tetapi penyelenggaraannya berjalan dalam sistem ekonomi yang menjadikan anggaran, efisiensi, kemampuan membayar, mekanisme asuransi, dan keterlibatan swasta sebagai bagian penting dalam penyediaan layanan. Akibatnya, problem kesehatan sering diselesaikan melalui regulasi, program pemerintah, skema pembiayaan, asuransi, dan kerja sama dengan pihak swasta. Persoalannya bukan berarti semua mekanisme tersebut selalu buruk. Masalah utamanya adalah ketika logika ekonomi menjadi terlalu dominan dalam menentukan pelayanan kesehatan. Kesehatan akhirnya berpotensi dipandang sebagai layanan yang harus dikelola secara efisien, bukan semata-mata sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara.

Selain itu, negara juga berhadapan dengan keterbatasan fiskal. Pemerintah memiliki banyak kebutuhan yang harus dibiayai, mulai dari pendidikan, infrastruktur, kemiskinan, transportasi, lingkungan, hingga kesehatan. Ketika kebutuhan masyarakat terus berkembang sementara anggaran terbatas, negara harus menentukan prioritas, besaran pembiayaan, serta layanan apa yang mampu ditanggung. Dalam kapitalisme, keterbatasan sumber daya ini kemudian sering dijawab melalui efisiensi, asuransi, kerja sama dengan swasta, atau pembagian beban pembiayaan. Pada titik inilah kebutuhan dasar masyarakat dapat berhadapan dengan persoalan kemampuan pembiayaan.

Privatisasi juga dapat membuat orientasi pelayanan bergeser. Sektor swasta pada dasarnya memiliki orientasi keberlanjutan usaha dan keuntungan. Jika layanan kesehatan terlalu bergantung pada mekanisme pasar, muncul potensi kebutuhan masyarakat berubah menjadi permintaan pasar, sehingga layanan diberikan dengan mempertimbangkan kelayakan ekonomi. Sementara itu, masyarakat miskin justru merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan paling besar.

Regulasi bisa banyak, tetapi akar persoalan belum tentu terselesaikan. Raperda Kesehatan yang awalnya hampir 300 pasal kemudian disederhanakan menjadi 186 pasal. Ini menunjukkan adanya upaya serius untuk membangun landasan hukum. Namun, banyaknya aturan tidak otomatis menghasilkan pelayanan yang baik. Jika persoalan mendasarnya adalah kekurangan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, keterbatasan fasilitas, mahalnya teknologi kesehatan, ketimpangan wilayah, kemiskinan, dan keterbatasan anggaran, maka solusi tidak cukup berupa penambahan atau penyempurnaan pasal. Regulasi hanyalah instrumen. Yang menentukan adalah paradigma dan kemampuan negara dalam mengimplementasikannya.

Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Pelayanan kesehatan tidak didasarkan pada pertanyaan, “Apakah rakyat mampu membayar?”, melainkan, “Apakah rakyat membutuhkan pelayanan tersebut?” Orang kaya maupun miskin memperoleh hak pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhannya. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam bukan sekadar alat membuat kebijakan, tetapi amanah untuk mengurus kehidupan rakyat. Negara menjalankan fungsi ri’ayah, yakni mengurusi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk kesehatan, dengan memastikan pelayanan tersedia bagi seluruh rakyat tanpa membedakan kaya atau miskin. Sehingga masyarakat tidak dibiarkan berhadapan sendiri dengan mahalnya biaya pengobatan ketika penyakit datang.

Kesehatan juga tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar. Dalam sistem Khilafah, negara tidak menjadikan kesehatan sebagai komoditas yang semata-mata mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran. Negara membangun rumah sakit, laboratorium, pusat riset, fasilitas obat, layanan kesehatan ibu dan anak, layanan kegawatdaruratan, serta jaringan pelayanan sampai daerah terpencil. Tujuannya bukan mengejar keuntungan, tetapi memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

Lalu, bagaimana negara memperoleh pembiayaannya? Islam memiliki sistem ekonomi yang memungkinkan negara memperoleh pemasukan melalui sumber-sumber yang telah ditetapkan syariat, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah sesuai ketentuannya, usyur, fai, dan ghanimah, serta sumber pendapatan syar’i lainnya. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, padang rumput, air dan api.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan tentang kepemilikan umum dalam Islam, yang mencakup sumber daya tertentu yang keberadaannya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi sehingga manfaat utamanya hanya mengalir kepada segelintir pihak. Negara mengelolanya sesuai ketentuan syariat dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan kesehatan.

Di sinilah letak perbedaan paradigma yang sangat mendasar. Dalam kapitalisme, sumber daya alam dapat menjadi objek investasi dan sumber keuntungan, kemudian negara memperoleh penerimaan dan menggunakannya untuk membiayai pelayanan publik. Sedangkan dalam Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola sesuai syariat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas. Kekayaan negeri bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi, melainkan amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat.

Konteks ini menjadi penting bagi daerah seperti Kalimantan Selatan yang memiliki kekayaan sumber daya alam. Dalam paradigma Islam, sumber daya alam tertentu yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi sehingga manfaat utamanya hanya dinikmati segelintir pihak. Negara mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, logikanya dibalik: kapitalisme cenderung menempatkan sumber daya sebagai investasi, menghasilkan keuntungan, kemudian sebagian penerimaan masuk melalui mekanisme negara untuk membiayai pelayanan publik. Sementara dalam Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara sesuai syariah dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Hal ini memberikan basis pembiayaan yang kuat bagi pelayanan publik.

Islam juga tidak membatasi kebijakan kesehatan hanya pada membangun rumah sakit dan mengobati orang sakit. Negara wajib membangun sistem preventif melalui penyediaan air bersih, sanitasi, lingkungan sehat, pengawasan makanan, pengendalian wabah, edukasi kesehatan, dan berbagai kebijakan yang mencegah penyakit. Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya tindakan pencegahan ketika menghadapi wabah, “Jika kalian mendengar wabah di suatu negeri, janganlah kalian memasukinya dan jika terjadi di suatu negeri sementara kalian di dalamnya, janganlah kalian keluar darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pelayanan kesehatan kemudian harus mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Negara membangun kesadaran hidup sehat, menjaga lingkungan, menyediakan dokter dan tenaga kesehatan, memastikan obat tersedia, menyediakan pelayanan operasi dan layanan gawat darurat, serta memberikan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui sistem seperti ini, negara tidak hanya hadir ketika rakyat telah sakit, tetapi juga berupaya mencegah masyarakat jatuh sakit.

Pemerataan pelayanan juga menjadi perkara penting bagi wilayah seperti Kalsel yang memiliki daerah dengan kondisi geografis berbeda-beda. Negara wajib memastikan masyarakat di daerah terpencil mendapatkan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, obat, ambulans atau transportasi medis lainnya, serta sistem rujukan yang cepat. Negara juga dapat menyediakan insentif, perumahan, dan fasilitas penunjang bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil. Jika diperlukan, teknologi seperti telemedicine dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan. Prinsipnya jelas, fasilitas kesehatan yang mendatangi kebutuhan rakyat, bukan rakyat miskin yang dipaksa mengejar fasilitas kesehatan yang jauh dan mahal.

Negara juga harus serius membangun pendidikan dan penelitian kesehatan. Khilafah memiliki sejarah panjang dalam pengembangan ilmu kedokteran. Negara perlu membangun universitas kedokteran, menyediakan pendidikan tenaga medis berkualitas, membiayai penelitian, mengembangkan obat dan teknologi kesehatan, membangun pusat riset, memberikan penghargaan kepada ilmuwan, serta memastikan hasil penelitian dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Jadi, solusi tidak hanya berupa menambah rumah sakit, melainkan membangun ekosistem kesehatan dari pendidikan, penelitian, produksi, distribusi, pelayanan, hingga evaluasi.

Semua itu membutuhkan negara yang tidak hanya membuat aturan, tetapi benar-benar menjalankan fungsi ri’ayah. Negara harus memastikan setiap kebijakan kesehatan terlaksana, pelayanan tersedia, tenaga kesehatan ditempatkan sesuai kebutuhan, serta pembiayaan dan fasilitas dapat menjangkau seluruh rakyat. Dengan demikian, ketika terjadi persoalan, negara tidak sekadar memperbaiki administrasi, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi.

Maka, finalisasi Raperda Kesehatan Kalsel seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah 186 pasal sudah cukup atau belum. Yang jauh lebih penting adalah memastikan paradigma pengelolaan kesehatan mampu menjawab kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Sebab regulasi yang baik tetap membutuhkan sistem yang mampu membiayai dan menjalankannya. Jika akar persoalan tidak disentuh, perubahan dari hampir 300 pasal menjadi 186 pasal tidak otomatis mengubah realitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar: negara adalah pengurus rakyat, kesehatan adalah kebutuhan dasar, kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola sesuai syariat, dan pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Karena itu, solusi Islam bukan sekadar memperbaiki administrasi pelayanan kesehatan, tetapi membangun sistem yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Begitulah konsep ri’ayah yang menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan sekadar janji manis bahwa pelayanan kesehatan akan diperkuat. Rakyat membutuhkan sistem yang benar-benar menjamin mereka memperoleh pelayanan ketika sakit, mencegah mereka jatuh sakit, menyediakan tenaga medis hingga ke pelosok, serta menjadikan kekayaan negeri sebagai sumber kemaslahatan. Sudah saatnya persoalan kesehatan tidak hanya dibahas dari sisi pasal dan program, tetapi dikembalikan pada pertanyaan paling mendasar: sistem seperti apa yang mampu benar-benar menjamin kesehatan seluruh rakyat?

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here