Opini

Polemik Desil: antara Validitas dan Realitas

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Umma Alif Al-Fatih (Muslimah Bekasi

Wacana-edukasi.com, OPINI–Salah satu berita yang cukup viral dalam media soal baru-baru ini yakni unggahan tabel desil1-10 yang memuat kategori mikin ekstrem sampai super kaya. Hal tersebut membuat ramai netizen yang mengkritisi polemik tabel tersebut. Polemik ini muncul setelah wacana pemerintah yang ingin membatasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan desil. Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahterannya, dari miskin ekstrem hingga paling sejahtera. Pembatasan BBM bersubsidi dikhususkan untuk masyarakat yang memiliki desil 9 hingga 10, karena dianggap mampu dan sejahtera secara ekonomi. Rencana penerapan kebijakan ini pun membuat masyarakat penasaran dan berbondong-bondong mengecek kategori desilnya di website cekbansos.kemensos.go.id (KOMPAS.com, 25/8/2026).

Pada akhirnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tana Tidung, Achmad Sani Setiawan menanggapi polemic desil yang menegaskan bahwa penentuan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan didasarkan pada besar atau kecilnya penghasilan seseorang. Menurutnya, BPS menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) pengukuran dengan sejumlah variabel untuk melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh. Proses pendataan terdapat metode pengukuran PMT yang menggunakan sekitar 41 variabel, dengan sebagian besar berkaitan dengan kepemilikan aset serta kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Dia juga menekankan bahwa posisi seseorang atau sebuah keluarga dalam kelompok desil tidak bersifat tetap ( https://radartarakan.jawapos.com, 28/08/2026).

Istilah desil yang tengah menjadi perhatian membuat masyarakat makin khawatir. Klasifikasi kesejahteraan dari sisi ekonomi tersebut seakan menjadi penentu bahwa masyarakat layak dibantu atau sudah dapat mencukupi kebutuhannya sendiri. Itulah sistem Desil, yang keliru, karena jauhnya jarak antara di atas kertas dan realitas yang dirasakan masyarakat. Klasifikasi ini memicu persoalan lebih pelik, karena bukan hanya sekadar data administrative, namun menentukan hal yang bersifat praktis yang akan berdampak dalam hidup seseorang ataupun sebuah keluarga. Seperti standar dalam menentukan penerimaan Program Keluarga Harapan hingga anaknya apakah dapat diberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal atau tidak.

Klasifikasi desil yang beredar di masyarakat, telah ditegaskan pemerintah bahwa desil ini besifat dinamis yang dihitung secara berkala oleh BPS. Sehingga seseorang dapat berubah statusnya seiring kondisi ekonominya. Namun sayangnya kondisi ini hanya teori, realitas sebenarnya jauh lebih kompleks. Kesejahteraan menurut sistem saat ini diukur hanya dengan sekadar angka tanpa tahu bahwa kebutuhan individu per individu dapat berbeda. Rancangan demi rancangan dbuat, namun seringkali itu hanya sampai di atas kertas, tanpa tahu apakah masyarakat telah terpenuhi kebutuhannya dan seakan menjadi teori statistik untuk memenuhi angka kemiskinan semata. Kritik tajam bermunculan terhadap polemik ini, seharusnya menjadi bahan evaluasi yang serius. Karena yang dirancang yakni menentukan rakyat yang mana yang paling membutuhkan. Namun, jika rancangan ini tidak dapat mengenali rakyatnya maka ada hal yang harus di cek kembali bagaimana cara negara membaca datanya itu sendiri.

Program dan wacana pemerintah hari ini bukanlah hal pertama kali bagi rakyat. Berbagai kebijakan justru dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan. Tidak akuratnya data membuat masyarakat yang semestinya mendapatkan perlindungan maupun bantuan malah menjadi pencari keringat negara. Sehingga pada akhirnya masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Padahal kemiskinan yang nyata jauh lebih mudah ditemukan dan mudah diindra di sekitar kita.

Kondisi sepeti ini, telah dirasakan secara nyata dan terulang. Berbagai cara maupun perangkat yang diganti belum mapu mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Sehingga persolannya bukan hanya terletak pada tata perangkat negara, namun juga pada sistem yang menjadi landasan pengelolaannya. Sistem kapitalisme merupakan sistem yang masih eksis di negeri ini, dan dinilai belum mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sistem ini juga telah gagal dalam melihat dan mendefinisikan kemiskinan secara utuh, yang akhirnya berakibat pada aturan yang tercipta seperti privatisasi berbagai sumber daya alam yang pada akhirnya berpihak pada pemilik modal dan harta hanya berputar pada mereka, sehingga kesenjangan harta akan semakin meningkat dan kemiskinan akan terusa bertambah.

Lain halnya dengan Islam, Islam merupakan agama sekaligus aturan kehidapan yang lengkap. Salah satunya kriteria miskin dalam pandangan Islam. Miskin dipandang sebagai seseorang yang sulit tenang dalam hidupnya karena belum terpenuhinya kebutuhan dasar sehingga hal tersebut mudah dilihat dan diindra oleh sekitarnya. Sehingga tidak semata-mata bersifat relatif apalagi berdasarkan peringkat atau perbandingan kondisi satu sama lainnya.

Dalam sistem Islam, negara memiliki fungsi sebagai penangung jawab untuk mengurusi rakyat. Sehingga kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dan menjalani kehidupan lebih layak. Negara juga menjamin kebutuhan pokok lain seperti Kesehatan, Pendidikan dan keamanan. Sistem ekonomi Islam mengatur terkait kepemilikan.. Salah satunya kepemilikan yang dilarang dimiliki oleh swasta atau individu seperti Sumber daya alam. Selaras dengan hadist bahwa Rasulullah bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Konsep ini agar tidak terjadi kesenjangan dan ketimpangan dalam mendapat akses sumber daya alam sehingga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.

Selain mekanisme kepemilikan, Islam pun memastikan bahwa kekayaan dapat terdistribusi dan tidak berputar pada segolongan orang sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme. Islam dengan sistem politiknya telah meyiapkan layer-layer jika orang tersebut tidak mampu bekerja, ada mekanisme nafkah. Kemudian jika dia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, Islam mengatur pihak-pihak yang wajib menanggung nafkahnya tentunya selaras dengan adanya hubungan kekerabatan dan kemampuan. Apabila tidak mampu juga, maka negara melalui baitulmal sebagai tanggung jawabnya. Alhasil, Islam memiliki mekanisme untuk melindungi orang yang tidak mampu, yang merupakan bagian dalam sistem ekonominya.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 26

Comment here