Oleh: Eqhalifha Murad
wacana-edukasi.com, OPINI--Musim kemarau kembali menghadirkan persoalan yang nyaris menjadi agenda tahunan di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu kabut asap yang tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi dan transportasi. Begitu juga dengan transportasi udara, asap karhutla kembali melanda kawasan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sedikitnya enam penerbangan domestik harus mengalami penundaan penerbangan (delay) karena jarak pandang (visibility) turun hingga sekitar 500 meter, Kompas.com (20/ 07/ 2026).
Kabut asap juga mengganggu operasional penerbangan di Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat, dan menyebabkan dua penerbangan juga mengalami delay, Suara Ketapang (8/8/2026). Hal ini juga terjadi karena dalam kondisi jarak pandang yang minim, pesawat tidak dapat beroperasi sesuai prosedur keselamatan sehingga keberangkatan harus ditunda hingga jarak pandang kembali memenuhi batas minimum operasional
Bagi masyarakat awam, keterlambatan penerbangan mungkin dipandang sekadar gangguan jadwal perjalanan. Tapi dalam dunia aviasi (penerbangan), hal ini adalah menyangkut prinsip flight safety (keselamatan penerbangan). Karena semua hal yang menyangkut keselamatan penerbangan tidak mendapatkan ruang untuk dikompromikan. Oleh karena itu dalam peraturan keselamatan penerbangan, jarak pandang harus sesuai standar operasional. Pilot dan ATC (Air Traffic Control) wajib mengutamakan keselamatan penumpang dan awak pesawat (safery first).
Namun penundaan penerbangan bukanlah persoalan utama. Akar persoalan yang perlu diajukan sebagai pertanyaan yang menohok adalah mengapa kabut asap karhutla selalu berulang dan kembali mengganggu keselamatan penerbangan.
Fenomena ini juga tampak dibeberapa titik hutan dan lahan di Jawa & Sumatra. Ketika fenomena El Niño menyebabkan musim kemarau yang panjang dan curah hujan yang rendah, bahaya karhutla semakin meningkat. Lahan yang kering akibat kemarau panjang akan mudah terbakar, apalagi kawasan gambut. Bahkan gambut lapisan bawah dapat menyimpan bara api dalam waktu lama dipermukaan tanah. Inilah yang menyebabkan kebakaran sulit dipadamkan sehingga selalu terjadi kabut asap.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah adanya tindakan yang tidak bertanggungjawab dari para oknum yang sengaja membakar hutan untuk pembukaan lahan. Tindakan ini terus terjadi dan menjadi persoalan yang harus mendapatkan perhatian dan sanksi yang serius yang membuat jera. Namun bagi mereka tindakan membakar hutan dianggap cara yang lebih cepat, dananya lebih efisien tetapi lupa atau seolah-olah tidak sadar dan tidak mau tahu bahwa tindakannya dapat menimbulkan dampak yang sangat luas. Inilah ciri khas Kapitalis, modal kecil untung besar dengan menghalalkan segala cara, hukumpun tidak bisa menyentuh mereka.
Padahal asap tidak mengenal batas administrasi karena bisa terbawa angin hingga melintasi batas kota, provinsi, bahkan dapat memasuki wilayah negara lain. Karena itu, karhutla bukan sekadar masalah lokal, melainkan persoalan lingkungan yang berdampak regional.
Dari segi kesehatanpun terdampak, paparan asap mengakibatkan peningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Anak-anak, ibu hamil, manula dan pasien penyakit paru adalah yang paling rentan terpapar asap . Partikel halus dalam asap dapat masuk jauh ke saluran napas dan memicu gangguan kesehatan, terutama bila paparan berlangsung dalam waktu lama.
Dampak ekonomi pun tidak kecil. Akibat aktivitas transportasi yang terganggu, distribusi barang melambat, sektor pariwisata terdampak, dan biaya penanganan kebakaran serta pelayanan kesehatan meningkat. Kemarau panjang juga menimbulkan kerugian tambak ikan masyarakat. Banyak ikan yg mati akibat kekurangan air. Pertanianpun terancam gagal panen atau mengalami penundaan masa tanam. Dari sisi sosial, masyarakat harus membatasi aktivitas di luar rumah, sementara kualitas hidup menurun akibat udara yang tercemar. Dunia pendidikan juga terkena imbas karena sekolah kerap mengurangi kegiatan luar ruangan atau menyesuaikan proses belajar demi melindungi kesehatan peserta didik.
Dari perspektif hukum, Indonesia memang telah memiliki berbagai ketentuan yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta memberikan sanksi bagi pelakunya. Tantangan yang terus muncul adalah bagaimana pencegahan dilakukan secara konsisten, pengawasan diperkuat, dan penegakan hukum berjalan efektif sehingga memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.
Dalam perspektif Islam, menjaga kelestarian bumi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah Swt. berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini dengan jelas mengatakan bahwa kerusakan lingkungan erat kaitannya dengan perilaku manusia. Maka seharusnya setiap kebijakan hukum, izin usaha, maupun perilaku setiap individu masyarakat tidak menimbulkan mudharat (bahaya) terhadap lingkungan hidup. Biangnya adalah Kapitalisme, sistem yang merusak tatanan lingkungan. Karena itu sistem ini harus dimusnahkan dan diganti dengan sistem Islam. Musim kemarau tidak sekedar fenomena alam akan tetapi juga merupakan azab bagi manusia yang kerap melakukan kemaksiatan dan melanggar syariat atau hukum Allah. Seperti yang terjadi pada umat Nabi musa yang ditimpa kemarau panjang lantaran dosa dan kemaksiatan yang dilakukan oleh Bani Israil. Dan ketika mereka bertobat maka diturunkanlah air hujan sebagai jawaban atas tobat mereka.
Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Artinya sumber daya alam yang melimpah adalah kepunyaan rakyat (milkiyah ‘ammah). Individu, investor swasta atau kapitalis, baik lokal maupun asing tidak berhak memilikinya dengan cara apapun. SDA secara penuh harus diambil alih kembali oleh negara untuk dikelola tanpa campur tangan korporat. Sehingga hasil dan manfaat pengelolaannya benar- benar dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali, baik kaya maupun miskin.
Kabut asap yang selalu kembali mengganggu penerbangan harusnya menjadi pelajaran bahwa karhutla bukanlah persoalan penanggulangan dan rehabilitasi bencana saja. Melainkan persoalan mitigasi, pencegahan dan pengelolaan hutan dan lahan sesuai syari’at sebagai tanggung jawab bersama untuk menjaga bumi. Selama manusia tidak patuh kepada sistem hukum Allah dan tetap memberi jalan kepada sistem Kapitalisme untuk mengatur, menguasai hutan dan lahan, maka konsekwensinya masyarakat akan terus mengalami dampak asap karhutla setiap musim kemarau termasuk dikawasan bandara. Lalu, sampai kapan kita membiarkan keadaan ini terus berulang?
Views: 2


Comment here