Surat Pembaca

Listrik untuk Siapa?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Siti Aisah, S.Pd. (Muslimah Kabupaten Subang)

Wacana-edukasi.com, OPINI— Dilansir dari laman Tribunnews.id (20/06/2026) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) berhasil menyelesaikan pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Pabuaran Line Bay KTT Subang Smartpolitan 1 yang berlokasi di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kehadiran gardu induk ini juga sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan investasi dan ekspansi industri yang membutuhkan dukungan energi dalam jumlah besar.

Peresmian Gardu Induk (GI) 150 kV Pabuaran di Kabupaten Subang disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pasokan listrik di Jawa Barat. Infrastruktur ini diproyeksikan mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, serta memperkuat ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang sedang berkembang. Kehadiran gardu induk tersebut juga dipandang penting dalam menarik investasi dan menopang aktivitas industri di wilayah Jawa Barat.

Sekilas, kabar ini tentu menggembirakan. Listrik merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan modern. Tanpa listrik yang memadai, aktivitas industri, perdagangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga kehidupan rumah tangga akan terganggu. Karena itu, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memang merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Namun, di balik narasi pembangunan tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang layak diajukan: untuk siapa sesungguhnya pembangunan infrastruktur energi ini dilakukan?

Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, pembangunan energi umumnya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ukuran keberhasilan pembangunan sering kali dilihat dari meningkatnya investasi, bertambahnya kawasan industri, dan naiknya angka pertumbuhan ekonomi. Karena itu tidak mengherankan jika proyek-proyek kelistrikan kerap dikaitkan dengan kebutuhan industri, kawasan bisnis, pusat data, maupun pengembangan teknologi baru seperti kendaraan listrik.

Masalahnya, pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Tidak sedikit daerah yang memiliki proyek infrastruktur besar, tetapi masyarakatnya masih menghadapi kesulitan ekonomi. Bahkan di tingkat nasional, pembangunan sering berjalan beriringan dengan meningkatnya beban hidup masyarakat akibat mahalnya kebutuhan pokok, tarif layanan publik, maupun tekanan pajak.

Dalam pandangan Islam, energi bukan sekadar komoditas ekonomi yang berfungsi menopang investasi. Energi adalah kebutuhan publik yang harus dijamin negara untuk seluruh rakyat. Karena itu orientasi pengelolaannya tidak boleh didasarkan pada keuntungan ekonomi ataupun kepentingan pasar.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan umum masyarakat. Berdasarkan hadis ini, para fuqaha menetapkan bahwa sumber energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah).

Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kepemilikan umum wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada umat. Negara tidak boleh menyerahkannya kepada korporasi swasta ataupun menjadikannya sumber keuntungan segelintir pihak.

Dari sinilah tampak perbedaan mendasar antara kapitalisme dan Islam. Kapitalisme menjadikan energi sebagai sektor ekonomi strategis yang harus menghasilkan pertumbuhan dan keuntungan. Sebaliknya, Islam memandang energi sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin negara.

Konsekuensinya, pembangunan gardu induk, pembangkit listrik, jaringan transmisi, hingga berbagai infrastruktur energi lainnya tidak semata-mata bertujuan menciptakan iklim investasi. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap individu rakyat memperoleh akses energi yang murah, mudah, dan berkualitas.

Dalam sistem Khilafah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, negara bertanggung jawab penuh mengelola seluruh sumber daya energi milik umat. Pendapatan dari sektor migas, batubara, panas bumi, dan berbagai sumber daya strategis lainnya masuk ke Baitul Mal untuk membiayai kebutuhan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur energi tanpa bergantung pada utang ataupun investasi asing.

Dengan mekanisme tersebut, listrik tidak diposisikan sebagai instrumen bisnis, melainkan sebagai hak publik. Negara akan memastikan seluruh wilayah memperoleh layanan yang sama, bukan hanya kawasan yang dianggap menguntungkan secara ekonomi.

Karena itu, peresmian GI 150 kV Pabuaran hendaknya tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan pembangunan infrastruktur semata. Yang lebih penting adalah mengkaji paradigma yang melandasinya. Apakah energi dikelola untuk melayani rakyat atau sekadar menopang roda investasi?

Jika tujuan pembangunan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, maka rakyat akan terus menjadi penonton di tengah megahnya proyek-proyek strategis. Namun jika energi dikelola berdasarkan syariat Islam, maka seluruh kekayaan alam dan infrastruktur yang dibangun benar-benar menjadi sarana pelayanan umat.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah sistem bukanlah banyaknya gardu induk yang berdiri, melainkan sejauh mana rakyat merasakan manfaatnya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here