Oleh Azizah
Wacana-edukasi.com, OPINI--Pendidikan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu kebutuhan dasar. Setiap individu di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan dan mengembangkan kemampuannya. Tertulis dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat bahwa salah satu tujuan pendirian negara Indonesia adalah untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui pendidikan.
Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan haknya untuk menikmati pendidikan sebagaimana mestinya. Salah satu faktor penyebabnya adalah tingginya biaya pendidikan yang menghalangi akses bagi semua orang. Padahal, pendidikan sangat diperlukan untuk mempersiapkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Dilansir dari kompas.com, dalam kondisi peningkatan kapasitas penerimaan mahasiswa, beberapa Perguruan Tinggi Negeri Berstatus Badan Hukum (PTNBH) mengalami masalah keuangan seiring berkurangnya anggaran dari pemerintah. Selama ini, PTNBH masih menerima bantuan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penurunan subsidi bagi setiap mahasiswa di PTNBH dalam dekade terakhir berpotensi meningkatkan keuntungan bagi kampus.
Menurut laporan “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” dari Kemdikti saintek, diperkirakan jumlah mahasiswa yang terpaksa putus kuliah di Indonesia hingga tahun 2025 mencapai 289 ribu. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 2,62 persen dibandingkan tahun 2024. Laporan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa yang putus kuliah berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan persentase mencapai 73,81 persen, sedangkan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sekitar 17,20 persen, dan Perguruan Tinggi Agama (PTA) sebesar 7,74 persen. Sisanya berasal dari sekolah kedinasan dengan angka sekitar 1,25 persen.
Berdasarkan laporan tersebut, tingkat putus kuliah tertinggi terjadi di level sarjana. Hal ini terjadi di hampir semua jurusan, mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan. Kemdikti saintek mencatat bahwa tingginya angka putus kuliah ini, jika dibiarkan dapat memperbesar kesenjangan antara individu yang mampu mengambil kesempatan meraih gelar akademik dan bagi mereka yang merasa bahwa perguruan tinggi bukan lagi pilihan yang mampu untuk dicapai (detik.com, 25/5/2026).
Biaya pendidikan dinyatakan semakin meningkat ketika orang tua diharuskan mengeluarkan sejumlah besar uang, sehingga menyebabkan seolah-olah pendidikan menjadi eksklusif bagi kalangan tertentu (Nurhadi, 2006). Situasi ini akhirnya menciptakan diskriminasi dalam akses pendidikan. Hal ini karena tidak semua lapisan masyarakat dapat menikmati pendidikan.
Bagi mereka yang berada di kategori ekonomi menengah ke bawah, tingginya biaya pendidikan membuat orang tua harus memikirkan kembali kelanjutan studi anak-anak mereka pada jenjang yang lebih tinggi. Beberapa dari mereka bahkan terpaksa menghentikan pendidikan akibat kondisi tersebut. Padahal, pendidikan seharusnya menjadi hak semua warga negara Indonesia tanpa pengecualian.
Penurunan subsidi bagi setiap mahasiswa di PTNBH menyebabkan permasalahan struktural yang lebih besar, yaitu meningkatnya biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung oleh masyarakat. Berkurangnya dukungan finansial untuk pendidikan di perguruan tinggi berimbas langsung pada tingginya biaya yang dibebankan kepada mahasiswa.
Sementara itu, institusi pendidikan tinggi juga menghadapi peningkatan kebutuhan operasional, seperti pengembangan dan pemeliharaan fasilitas, pembiayaan riset, serta gaji para dosen dan pengajar. Oleh sebab itu, kampus harus mampu mendanai dirinya sendiri, dengan sumber pendapatan utama berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Semua ini terjadi akibat sistem kapitalisme yang menjadikan negara hanya bertindak sebagai regulator dalam sektor pendidikan. Negara melepaskan perannya sebagai penyedia layanan pendidikan dan menyerahkan seluruhnya kepada sistem pasar bebas. Perguruan tinggi kemudian menetapkan biaya tinggi berdasarkan prinsip pasar (permintaan dan penawaran), yang menghalangi akses bagi masyarakat yang kurang mampu.
Pelajar dianggap sebagai konsumen, sehingga menjadikan interaksi antara lembaga pendidikan dan siswa menjadi hubungan antara penjual dan pembeli layanan pendidikan. Ijazah atau keterampilan sering kali dilihat sebagai “produk” yang digunakan untuk mendapatkan pekerjaan, bukan sebagai alat untuk pengembangan karakter dan pemikiran kritis.
Di samping itu, standar pendidikan kapitalisme sangat ditentukan oleh kemampuan finansial. Mereka yang mampu membayar lebih menikmati fasilitas dan kurikulum yang lebih baik, sedangkan yang kurang mampu hanya menerima pendidikan yang seadanya. Hal ini jelas akan memunculkan ketimpangan dalam mengakses pendidikan.
Lain halnya dengan Islam yang melihat pendidikan (tarbiah) sebagai fondasi utama dalam pembangunan peradaban. Kewajiban menuntut ilmu bagi setiap muslim dianggap sebagai sarana penting untuk mengangkat manusia dari kebodohan, membentuk moral (akhlak), serta mendorong kemajuan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, negara Islam wajib bertanggung jawab terhadap pendidikan karena ini merupakan kebutuhan mendasar setiap manusia. Negara harus mengelola biaya pendidikan dengan baik. Salah satunya dengan memanfaatkan sumber daya alamnya sendiri, bukan menyerahkannya kepada pihak asing atau swasta. Dengan cara ini, pendapatan negara tidak tergantung pada masyarakat melalui pajak atau utang.
Sejak zaman Kekhalifahan, pendidikan dianggap sebagai hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi, sehingga tidak dibebankan pada rakyat. Biaya operasional lembaga pendidikan sepenuhnya didanai oleh Baitul Mal yang dananya berasal dari pengelolaan sumber daya umum (seperti hasil pertambangan dan hutan) dan zakat.
Negara dan para penyandang dana berusaha menjaga kualitas pendidikan tetap tinggi dengan memberikan gaji yang layak kepada para pendidik. Hal ini memungkinkan para ilmuwan dan ulama untuk lebih fokus dalam penelitian, mengajar, dan menulis tanpa terbebani masalah finansial.
Kesejahteraan pendidikan tersebut telah tercatat dalam sejarah Islam, yaitu dengan berdirinya Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko. Universitas ini didirikan pada tahun 859 M oleh Fatima al-Fihri, lembaga pendidikan tertua di dunia ini memberikan pendidikan tanpa biaya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Tidak hanya sampai situ, ada pula Madrasah Nizhamiyah di Baghdad. Madrasah ini didirikan oleh wazir Nizam al-Mulk pada abad ke-11, lembaga ini tidak mengenakan biaya pada para siswa dan bahkan menyediakan bantuan finansial bulanan untuk membantu meringankan kebutuhan sehari-hari mereka. Wallahu a’lam bish-shawab.
Views: 6


Comment here