Penulis Ummu Intan (Aktivis Dakwah Muslimah)
wacana-edukasi.com, OPINI–Baru-baru ini publik digegerkan dengan pemutaran film dokumenter yang berjudul “Pesta Babi” karya Dandy Dwi Laksono yang terjadi di sejumlah wilayah. Namun sayang, pemutaran film tersebut mendapatkan pelarangan bahkan dibubarkan oleh aparat TNI. Seperti nobar di Ternate dan nobar di universitas Mataram (UNIRAM) terpaksa dihentikan seusai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus (Kompas.com 13 Mei 2026).
Alasan penolakan film tersebut pun beragam, mulai dari muatan film yang dinilai provokatif hingga persoalan izin. Film “Pesta Babi” merupakan film dokumenter yang membahas soal konflik lahan masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Film dokumenter yang berdurasi 95 menit tersebut mengambil latar di wilayah Papua Selatan terutama di Merauke, Boven, Digoel dan Mappi.
Film ” Pesta Babi” tersebut menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei dan Mayu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar. Sementara tradisi dari suku-suku tersebut bergantung pada keberlangsungan hutan dan alam Papua. Selain itu, kerusakan hutan juga akan merusak keberlangsungan ekosistem hewan-hewan liar seperti burung, gajah, orang hutan, harimau dan lain-lain. Mereka semua kehilangan tempat tinggal yang selama ini mereka tempati sebagai tempat berlindung dan mencari makan.
Pelarangan nobar film “Pesta Babi” ini menunjukkan ada upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis. Hal ini semakin menunjukkan wajah asli dari sistem demokrasi yang otoriter dan anti kritik, meski selama ini dicitrakan melindungi hak berpendapat. Sistem demokrasi melahirkan penguasa-penguasa yang buta dan tuli, suap kepada para pejabat diberikan agar mereka tetap diam atas kejahatan mereka. Pengelolaan harta milik publik oleh swasta yang mengabaikan hak-hak publik juga sering memicu konflik antara perusahaan dengan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam yang merusak lingkungan dan minim manfaat bagi penduduk lokal atau peningkatan biaya layanan seperti pada jalan tol listrik dan air yang menyebabkan kenaikan harga dan penurunan kualitas dapat memicu reaksi dari masyarakat yang tidak puas.
Ketidakpuasan publik tersebut bahkan mengarah pada ketidakstabilan politik dan keresahan sosial. Perlawanan masyarakat Papua terhadap pemerintah salah satunya disebabkan oleh ketidakadilan pengelolaan tambang emas oleh Freeport. Tidak hanya sampai disitu, hutan Papua adalah hutan terakhir yg masih tersisa di negeri kita ini pun akan dihabisi demi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang katanya demi menjaga ketahanan pangan dan sumber energi.
Dengan mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) negara memberikan lahan jutaan hektar bagi para oligarki yang mendukungnya. Akibatnya terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Salah satunya adalah peningkatan ketimpangan sosial, kelompok yang sudah kaya dan berkuasa mendapat keuntungan yang berlimpah. Sebaliknya, penduduk yang berada di sekitar kawasan proyek hanya mendapatkan akibat dari kerusakan lingkungan, tingkat kemiskinan semakin tinggi meskipun terjadi peningkatan investasi.
Inilah penjajahan ala kapitalisme yang menyebabkan ketimpangan ekonomi, harta milik umum dikuasai segelintir oligarki akibatnya rakyat sengsara mandiri. Privatisasi pengelolaan harta milik publik di Indonesia yang mengacu pada sistem kapitalis telah memberikan banyak dampak buruk bagi rakyat dan negara.
Privatisasi sering menguntungkan mereka yang sudah memiliki modal sehingga dapat mengakumulasi lebih banyak kekayaan. Ketimpangan pendapatan menjadi semakin tinggi. Di Indonesia, privatisasi harta milik umum di sekitar pertambangan dan kehutanan telah melahirkan taipan taipan yang juga menjadi aktor politik.
Solusi dalam Islam
Islam adalah satu-satunya agama yang benar karena aturan-aturan dalam Islam bersumber langsung dari Allah sebagai pencipta alam semesta. Islam mengatur hajat hidup orang banyak termasuk dalam mengatur kepemilikan umum seperti tambang, laut, hutan dan lain-lain, Karena semua itu adalah milik Allah dan Allah menciptakannya adalah untuk dinikmati seluruh umat dan mahluk hidup dimuka bumi ini bukan sekelompok orang tertentu seperti oligarki.
Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘aalamin, Syariah Islam bertujuan mewujudkan keadilan ekonomi mengatur lahan milik individu diakui oleh negara dan tidak akan digusur paksa. Sedangkan lahan milik umum akan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan lahan pun tidak boleh merusak kehidupan masyarakat.
Proyek negara berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Lebih tegas Syaikh Muhammad Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bahwa status tambang dan barang tambang adalah bagian dari kepemilikan umum. Dalilnya adalah Hadis Nabi Saw:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: hutan, air dan api. “(HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Artinya kepemilikan umum itu mempunyai tiga kriteria: pertama, menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua,tabiatnya yang tidak memungkinkan dikuasai oleh individu,seperti jalan, sungai, udara, hutan dan lain-lain. Ketiga , tambang yang tidak terbatas depositnya.
Dari penjelasan para fuqaha’ di atas , jelas bahwa tambang dan barang tambang terkategori kepemilikan umum. Ia tidak boleh dimiliki oleh individu baik asing maupun domestik, sebabnya pengelolaan tambang sebagai kepemilikan umum adalah hak negara. Negara harus menjadi pengelolanya untuk kemaslahatan umum.
Negara yang menerapkan syariat Islam akan selalu terbuka terhadap kritik dan sikap mengoreksi kebijakan ketika ada masalah dari rakyat.
Jadi jelas bahwa sistem ekonomi yang menyerahkan pengelolaan harta milik publik kepada swasta termasuk korporasi merupakan kebijakan yang batil, bertentangan dengan Islam. Kebijakan tersebut juga telah menimbulkan mudarat bagi rakyat dan negara, karena itu sistem tersebut harus dirombak agar sesuai dengan aturan-aturan yang berasal dari Allah Swt.
Views: 26


Comment here