Oleh : Ardiana
Wacana-edukasi.com, OPINI–Berita tentang kasus kejahatan asusila pada anak di bawah umur semakin marak terjadi. Pada Jumat, 5 Juni 2026 Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus asusila pada anak yang terjadi di Sidoarjo. Dalam keterangannya, Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di wilayah Sidoarjo (Tribun-Medan.com, 5/6/2026).
Kasus asusila yang pertama menyebabkan seorang korban sampai hamil di luar nikah akibat beberapa kali dipaksa melakukan hubungan badan. Sementara itu, pada kasus yang lain, korban dipaksa meminum pil kontrasepsi sebelum si pelaku melampiaskan perbuatannya.
Kasus ini semakin memprihatinkan karena pelaku adalah ayah kandung korban. Betapa kelam nasib dan masa depan anak-anak tersebut.
Perbuatan tersebut menunjukkan penyimpangan moral yang serius. Padahal anak seharusnya dijaga dan dilindungi, baik dari segi keamanan maupun masa depan. Bahkan wajib dididik dan diajarkan untuk menjaga kesucian dirinya.
Namun peristiwa asusila ini sudah sering kita dengar terjadi di Indonesia. Sejak Januari hingga April 2026 saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 57 kasus kejahatan asusila pada anak telah terjadi.
Faktor Penyebab
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan asusila, diantaranya:
Pertama, manusia telah menanggalkan iman dan agamanya. Manusia sudah tidak lagi berpedoman kepada wahyu tetapi kepada nafsu dalam menjalani kehidupan. Kedua, konten-konten pornografi yang tidak mendidik bebas berseliweran di media digital tanpa batasan. Segala jenis tontonan dapat diakses dengan mudah di semua usia. Tidak ada atau sangat lemah pengawasan yang dilakukan oleh negara dalam hal ini.
Ketiga, aurat wanita diumbar di ruang publik. Tidak ada rasa malu bagi wanita untuk tidak menutup auratnya. Mereka bebas memakai pakaian terbuka dan menampakan lekuk-lekuk tubuhnya sehingga dapat memancing nafsu birahi bagi laki-laki yang melihatnya. Keempat, adanya gangguan kejiwaan atau kelainan pada seorang ayah sehingga ia tega melakukan perbuatan asusila kepada anaknya. Atau ayah telah kehilangan akal sehatnya karena terpapar pornografi dan minuman beralkohol.
Demikianlah di dalam sistem sekuler. Manusia memiliki kebebasan tanpa batas. Sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya ada di ruang ibadah. Sedangkan di dalam menjalankan kehidupan manusia bebas berbuat semaunya. Tidak peduli apakah perbuatannya tersebut terkutuk dan dilaknat oleh Allah SWT atau tidak.
Apalagi hukum yang berlaku di negeri ini lemah. Hukuman bagi pelaku kejahatan asusila pada anak cenderung bersifat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Izzah (kemuliaan) dan iffah (kesucian) anak terlebih untuk anak perempuan di dalam sistem sekuler ini tidak terjaga sepenuhnya. Hal ini dikarenakan negara tidak menjalankan perannya sebagai penjaga dan pelindung umat.
Mengatasi Kasus Kejahatan Asusila
Solusi dari semua permasalahan di atas yakni kembali kepada sistem Islam yang diturunkan oleh Allah SWT. Di dalam sistem Islam, negara memiliki upaya untuk pencegahan dan penanggulangan agar peristiwa asusila pada anak tidak terjadi.
Adapun untuk penanggulangan, di dalam Islam terdapat dua upaya, yakni pencegaha dan penanggulangan. Upaya pencegahan tersebut di antaranya:
Pertama, adanya ketakwaan individu. Anak merupakan titipan dan amanah dari Allah SWT. Ia harus dijaga dan dilindungi dengan sebaik-baiknya. Karena amanah kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang ayah tugasnya tidak hanya mencari nafkah saja, melainkan juga sebagai pemimpin, pendidik dan pelindung bagi anak-anaknya.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW : “Setiap kalian adalah pemimpin. Dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kalian pimpin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kedua, adanya kontrol masyarakat. Islam membolehkan manusia bermuamalah dan bersosialisasi sesuai dengan tuntunan syariat, standarnya adalah halal dan haram. Di dalam Islam dilarang berkhalwat dengan lawan jenis yang bukan mahram. Pria dan wanita juga tidak boleh berikhtilat (bercampur baur) di ruang publik kecuali di bidang pendidikan, kesehatan dan berinteraksi di pasar.
Ketiga, adanya peran negara. Negara menjadikan agama dan keimanan sebagai benteng pertahanan. Syariat Islam diterapkan di seluruh lini kehidupan manusia. Adapun di dalam ruang digital, negara membatasi konten-konten yang boleh beredar. Tontonan yang tidak mendidik diblokir sehingga tidak dapat diakses. Konten-konten yang boleh muncul hanyalah konten-konten yang tidak merusak akidah umat. Negara akan memberikan pengawasan penuh terhadap ruang digital.
Di ruang publik, negara mewajibkan wanita untuk menutup aurat dengan sempurna bagi muslimah ataupun non-muslimah agar tidak dilecehkan oleh kaum laki-laki. Karena di dalam Islam wanita sangat dimuliakan.
Sementara itu upaya penanggulangan adalah memberikan sanksi tegas oleh khalifah. Dalam Islam hukuman utama (had zina) pemerkosa dijatuhi hukuman layaknya pezina (had az zina), yaitu: Pertama, dirajam sampai mati jika pelaku sudah menikah (muhshan). Atau dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun jika pelaku belum menikah (ghairu muhshan).
Kedua adalah hukuman tambahan (takzir). Selain hukuman pokok di atas, hakim (qadhi) dapat memberikan sanksi takzir tambahan yang bertujuan untuk memberikan efek jera (zawajir) kepada pelaku (dikutip dari buku nizomul ‘uqubat karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani).
Adapun hukuman yang akan diberikan bagi pelaku kejahatan asusila adalah hukuman utama had zina yaitu sama seperti pezina atau pemerkosa. Jika ia sudah menikah akan dihukum rajam sampai mati. Atau jika ia belum menikah maka akan dihukum cambuk sampai 100 kali dera ditambah pengasingan selama satu tahun. Selain itu hakim bisa menambah dengan hukuman takzir agar pelaku jera dan memberikan efek takut bagi yang lain.
Sanksi atau hukuman bagi para pelaku pencabulan akan berjalan sesuai dengan syariat Islam. Sanksi yang diberikan berguna sebagai jawabir (penebus siksa di akhirat) dan zawajir (pencegah) yang menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Views: 6


Comment here