Oleh: Nurhy Niha
Wacana-edukasi.com, OPINI--Potret lembaga pendidikan kita kembali tercoreng oleh fenomena kejahatan seksual yang kian hari kian mengkhawatirkan. Kampus dan pesantren yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu justru menjadi sarang predator mencari mangsa. Sungguh ironis, tempat mencetak sarjana dan santri, namun gagal memanusiakan manusia bahkan dalam ruang percakapan digital yang paling privat sekalipun.
Dilansir dari bbc.com, (21/04/2026), kasus pelecehan seksual yang melibatkan puluhan mahasiswa UI dan IPB baru-baru ini mencuat setelah terungkapnya praktik pembagian foto terhadap sekitar 10 hingga 30 mahasiswi secara ilegal yang disertai komentar asusila merendahkan. Para pelaku menggunakan platform digital tersebut sebagai ruang untuk mengeksploitasi visual rekan mereka tanpa izin, sehingga memicu desakan kuat agar kasus ini segera dijerat hukum melalui UU TPKS dan UU ITE demi memberikan efek jera yang nyata.
Ketika Moral Menjadi Barang Murah dalam Sistem Sekuler
Kita hidup di zaman di mana tubuh perempuan diposisikan tak lebih dari sekadar komoditas dalam etalase liberalisme. Slogan tubuhku adalah hakku yang digelorakan sebagai bentuk kebebasan, justru sering kali menjadi bumerang yang dimanfaatkan industri pornografi untuk memuaskan pasar yang sakit. Saat moralitas dianggap barang antik yang ketinggalan zaman, maka rasa hormat pun ikut terkubur di bawah tumpukan konten viral yang mengeksploitasi fisik.
Rusaknya tatanan pergaulan hari ini merupakan buah pahit dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Dalam sistem ini, agama hanya diletakkan di ruang privat, sementara interaksi sosial diatur oleh standar kebebasan individu dan kesenangan materi semata. Akibatnya, standar benar dan salah bergeser menjadi suka atau tidak suka. Ketika standar ketuhanan disingkirkan, manusia kehilangan batas etika. Nilai kehormatan yang dalam Islam sangat dijaga, dalam kacamata sekuler-liberal justru dianggap sebagai beban. Hal inilah yang menyuburkan normalisasi konten asusila; karena ketika agama tidak lagi menjadi standar pergaulan, maka nafsu menjadi satu-satunya pemandu interaksi.
Kegagalan Negara dan Industri Syahwat
Negara kesulitan dalam menangani fenomena ini. Sepanjang tahun 2025, kekerasan seksual mendominasi 57,65% kasus di institusi pendidikan, jauh melampaui angka perundungan. Meskipun UU TPKS sudah disahkan, hukum kita seolah hanya mampu memberikan gertakan berupa penjara rata-rata tujuh tahun bagi pemerkosa. Tanpa efek jera yang nyata, hukuman tersebut tak ubahnya masa tunggu bagi pelaku untuk kembali ke masyarakat dan mungkin saja mengincar mangsa baru. Fokus pemerintah yang hanya mengobati luka ini terbukti gagal total karena membiarkan sumber infeksinya tetap terbuka lebar.
Industri pornografi yang kian masif kini bisa diakses semudah memesan makanan melalui ponsel. Indonesia yang katanya religius justru mencatatkan rekor akses konten asusila yang tinggi, menciptakan fantasi liar yang menuntut pelampiasan nyata. Ketika otak sudah tercuci oleh visual yang merendahkan martabat manusia, maka batasan antara saudara, anak didik, atau rekan kerja seketika sirna ditelan nafsu binatang.
Pendidikan Tanpa Batas
Paradoks pendidikan kita pun kian nyata, intelektualitas ternyata tidak otomatis berkorelasi dengan integritas seksual. Guru besar hingga pimpinan pondok yang seharusnya menjadi teladan justru menjadi pelaku, membuktikan bahwa sistem pendidikan yang sekuler gagal menanamkan rem internal dalam diri manusia.
Pendidikan yang tidak berlandaskan Islam cenderung hanya fokus pada transfer keilmuan tanpa memperhatikan pembentukan karakter hakiki. Tanpa fondasi iman yang kuat, seseorang hanya menjadi predator yang lebih pintar dalam menyembunyikan jejak kejahatannya di balik status sosial. Tidak adanya batasan yang jelas antara hak dan batil dalam sistem pendidikan saat ini membuat perilaku amoral sering kali dianggap sebagai ekspresi diri. Ketiadaan syariat dalam pendidikan memudarkan batasan moral, memicu lahirnya predator intelektual niradab.
Menata Ulang Peradaban dengan Syariat
Islam hadir dengan pendekatan preventif yang sistematis untuk menata ulang peradaban melalui pendidikan berbasis akidah Islam. Pola pendidikan ini mampu mencegah kejahatan seksual di kampus dengan menanamkan kesadaran diri akan pengawasan Allah Kesadaran inilah yang menjadi rem internal bagi setiap mahasiswa untuk mengendalikan hawa nafsu.
Dengan akidah sebagai fondasi, pendidikan akan melahirkan kaum intelektual yang bertakwa, di mana batasan syara’ menjadi panduan utama dalam berperilaku guna memutus rantai perilaku amoral secara sistemik. Langkah nyata ini diperkuat dengan pengaturan interaksi sosial melalui perintah amar makruf nahi mungkar, sebagaimana firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 71:
“…Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar…”
Pengaturan interaksi sosial lainnya, termasuk kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan bagi kedua belah pihak. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 30:
“Katakanlah kepada kaum Mukmin, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka’.”
Inilah pembatas agar energi seksual tidak meledak di tempat yang salah seperti grup percakapan digital yang merendahkan. Islam juga bersikap tegas terhadap segala bentuk perzinaan dan perilaku yang mendekatinya, tanpa kompromi meski atas dasar suka sama suka. Allah SWT memperingatkan dalam surah Al-Isra ayat 32:
“Janganlah kalian mendekati zina.”
Islam menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual. Untuk pelecehan seperti cat-calling atau pelecehan digital, berlaku sanksi ta’zir (seperti penjara atau cambuk yang kadarnya ditentukan negara). Sanksi ini berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah bagi masyarakat luas), memastikan tidak ada lagi individu yang berani merusak kehormatan orang lain.
Kepemimpinan dalam islam berfungsi sebagai junnah (perisai), yang berani menutup total arus pornografi dan menerapkan syariat secara menyeluruh. Hanya dengan kembali ke aturan Sang Pencipta, kita bisa berharap institusi pendidikan dan masyarakat kita benar-benar menjadi tempat yang aman bagi setiap jiwa.
Views: 3


Comment here