Opini

Candu Judi Online, Berujung Kriminal

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Murni Sari S.AB, M.M. (Dosen Politeknik Baubau)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Maraknya judi online kembali memakan korban. Kali ini, tragedi memilukan terjadi di Lahat, Sumatera Selatan, ketika seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri akibat kecanduan judi online. Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa dampak judi online tidak hanya merusak ekonomi individu, tetapi juga menghancurkan institusi keluarga dan mengancam keamanan masyarakat.

Kasus tragis ini melibatkan seorang pemuda berusia 23 tahun yang membunuh ibu kandungnya sendiri akibat kecanduan judi online. Tidak hanya membunuh, pelaku juga membakar dan memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak. Peristiwa ini mengundang keprihatinan luas karena menunjukkan betapa destruktifnya dampak kecanduan judi online. Menurut laporan Metro TV News, pelaku nekat melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan akibat kekalahan dalam judi online hingga akhirnya melakukan tindakan sadis tersebut (Metro TV News, 09/04/2026).

Sementara itu, laporan Kompas.id juga mengungkap bahwa kasus ini bukanlah yang pertama. Banyak tindakan kriminal, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan, yang dipicu oleh kecanduan judi online. Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan keamanan masyarakat (Kompas.id, 10/04/2026).

Kasus ini memperlihatkan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan telah menjadi sumber kejahatan yang merusak kehidupan individu, keluarga, bahkan masyarakat luas. Kecanduan judi online membuat seseorang kehilangan kontrol diri, terjerat utang, mengalami tekanan mental, hingga akhirnya melakukan tindakan kriminal yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Maraknya kriminalitas akibat judi online tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Pemahaman sekularisme telah membentuk orientasi hidup manusia yang hanya berfokus pada kepuasan materi. Ketika materi menjadi tujuan utama, maka segala cara dianggap sah selama menghasilkan keuntungan. Judi online pun dipandang sebagai jalan instan untuk mendapatkan uang tanpa mempertimbangkan dampak buruknya.

Padahal, Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk perjudian. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“(Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung). (QS. Al-Maidah: 90).

Ayat ini menunjukkan bahwa judi merupakan perbuatan keji yang berasal dari setan dan harus dijauhi oleh kaum muslim. Bahkan dalam ayat berikutnya, Allah menjelaskan dampak buruk dari perjudian:

“(Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?). (QS. Al-Maidah: 91)

Ayat tersebut sangat relevan dengan kasus di Lahat. Judi online tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga menimbulkan permusuhan dan kebencian, bahkan dalam hubungan keluarga. Tekanan akibat kekalahan judi dapat memicu emosi yang tidak terkendali hingga berujung pada tindakan kriminal seperti pembunuhan.

Selain itu, Islam juga sangat menekankan kewajiban berbuat baik kepada orang tua dan mengharamkan tindakan kekerasan terhadap mereka. Allah SWT berfirman:

“(Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik). (QS. Al-Isra: 23)

Ayat ini menunjukkan betapa besar kedudukan orang tua dalam Islam. Bahkan berkata “ah” saja dilarang, apalagi hingga melakukan kekerasan dan pembunuhan. Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika seseorang jauh dari nilai-nilai agama, maka ia dapat melakukan tindakan yang melampaui batas kemanusiaan.

Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga menciptakan kesenjangan sosial yang semakin lebar. Banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi dan akhirnya tergoda mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang secara instan. Judi online pun menjadi pilihan meskipun berisiko tinggi dan berpotensi merusak kehidupan. Ketika mengalami kekalahan, individu yang tidak memiliki kontrol diri dapat melakukan tindakan nekat demi mendapatkan uang.

Negara dalam sistem kapitalisme juga dinilai belum mampu hadir sebagai pelindung rakyat. Judi online masih marak beroperasi meskipun berbagai pemblokiran telah dilakukan. Regulasi yang ada cenderung bersifat reaktif dan parsial, belum menyentuh akar masalah secara menyeluruh. Sementara itu, sanksi terhadap pelaku kriminal dinilai belum memberikan efek jera yang kuat sehingga kasus serupa terus berulang.

Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi persoalan ini. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar perilaku. Dengan demikian, keimanan menjadi benteng utama individu agar tidak terjerumus dalam aktivitas haram seperti judi. Ketika seseorang memiliki ketakwaan, ia akan menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

“(Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka). (QS. At-Talaq: 2-3)

Ayat ini mengajarkan bahwa rezeki tidak harus dicari melalui jalan haram seperti judi. Islam memberikan keyakinan bahwa rezeki datang dari Allah dan dapat diperoleh melalui cara yang halal.

Selain itu, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara individu. Negara mengelola kepemilikan umum untuk kesejahteraan masyarakat sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalkan. Dengan kondisi ekonomi yang stabil, masyarakat tidak terdorong mencari jalan pintas melalui judi online.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berperan sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Judi online diharamkan dan diberantas secara menyeluruh, bukan sekadar diblokir parsial. Negara juga aktif menutup semua celah yang memungkinkan praktik perjudian berkembang. Islam juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Penerapan sanksi yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus memutus rantai kejahatan sehingga keamanan masyarakat dapat terjaga.

Tragedi di Lahat menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Judi online telah merusak individu, menghancurkan keluarga, dan mengancam masyarakat. Tanpa solusi yang menyentuh akar masalah, kasus serupa dikhawatirkan akan terus terjadi. Sudah saatnya menghadirkan solusi komprehensif yang mampu melindungi individu, keluarga, dan masyarakat dari ancaman judi online yang semakin mengkhawatirkan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here