Oleh Dewi Royani
Wacana-edukasi.com, OPINI–Dunia kesehatan Indonesia kembali diguncang kabar yang menyakiti nurani. Dikutip dari (kompas.tv,10-02-2026), Sebanyak 13.5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa penonaktifan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI bertujuan untuk memutakhirkan data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran melalui proses realokasi anggaran kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Penonaktifan 13.5 juta peserta PBI BPJS ini berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat rentan. Pasien dengan penyakit katastropik tidak lagi bisa mendapatkan pengobatan rutin. Setidaknya 12 ribuan pasien cuci darah dilaporkan terdampak signifikan (health.detik.com,09-02-2026).
Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang aktif kembali (reaktivasi). Mereka adalah masyarakat dengan kategori miskin atau rentan miskin dan mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Mereka harus mengurus administrasi ke Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT, RW, dan kecamatan. Proses birokrasi yang panjang ini tentu memakan waktu, sementara penyakit tidak pernah bisa menunggu.
Di sisi lain, terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan. Pemerintah menginstruksikan rumah sakit (RS) untuk menerima pasien peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan, namun di saat yang sama, solusi administrasi dan pembiayaan belum final. Akibatnya, RS berada dalam posisi sulit menghadapi risiko finansial karena tidak ada kepastian siapa yang akan menanggung biaya pengobatan peserta PBI yang telah dinonaktifkan tersebut.
Kesehatan dalam Cengkeraman Kapitalisme
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI bukan semata persoalan maladministrasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional, yakni ketidaktepatan sasaran penerima. Tindakan menonaktifkan jutaan kepesertaan segmen PBI tanpa jaminan solusi instan dianggap sebagai bentuk kezaliman. Nyawa seorang manusia seolah hanya dipandang sebagai angka-angka statistik yang bisa dihapus kapan saja atas nama validasi data. Kebijakan reaktivasi baru muncul setelah gelombang protes masyarakat memuncak. Hal ini menunjukkan sikap pemerintah yang reaktif, bukan preventif.
Karut-marut pelayanan jaminan kesehatan untuk rakyat adalah buah dari sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem kapitalisme memosisikan kesehatan sebagai komoditas bisnis. Dalam sistem ini, kesehatan tidak menjadi bagian dari pelayanan negara terhadap rakyatnya,melainkan ladang mencari keuntungan. Rakyat hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik jika mereka mampu membayar mahal.
Kuota BPJS segmen PBI 96.8 juta yang jumlahnya terbatas menunjukkan negara abai dan tidak menjamin salah satu hak dasar seluruh rakyat yakni layanan kesehatan. Negara menyerahkan tanggung jawab layanan kesehatan kepada badan pengelola (BPJS) yang bekerja dengan orientasi efisiensi dan keuntungan layaknya sebuah perusahaan, bukan pelayanan tulus kepada rakyat. Dampaknya,keuntungan finansial seringkali lebih diprioritaskan daripada keselamatan nyawa rakyat.
Di sisi lain, sistem kapitalisme telah berhasil membuat negara makin miskin dan bergantung kepada pemilik modal. Alih-alih mandiri, kebijakan publik sering kali hanya menjadi alat untuk memuluskan agenda bisnis para kapitalis. Akibatnya, rakyat dipaksa menjadi konsumen yang harus membeli produk para kapitalis mulai dari obat-obatan hingga alat kesehatan yang sengaja dipasarkan untuk memperkaya segelintir elite.
Kesehatan adalah Hak Dasar yang Dijamin Negara
Dalam perspektif Islam,kesehatan,pendidikan, dan keamanan adalah kebutuhan pokok kolektif masyarakat yang wajib dipenuhi negara. Artinya mewujudkan masyarakat yang sehat adalah kewajiban negara. Kesehatan bukanlah komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara secara mutlak. Islam menetapkan negara wajib menjamin layanan kesehatan bagi setiap individu rakyat secara gratis, meskipun membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Negara mengelola sendiri layanan kesehatan untuk rakyat dan tidak menyerahkannya kepada pihak swasta atau perusahaan asuransi. Melalui peran negara, Islam memastikan bahwa setiap nyawa manusia sangat berharga dan perlindungannya adalah kewajiban konstitusional negara yang tak bisa ditawar. Layanan ini adalah bentuk riayah (pengurusan) pemimpin (Khalifah) terhadap rakyatnya. Rasulullah Saw. bersabda:
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Negara pun bertanggung jawab penuh dalam mengedukasi masyarakat mengenai gaya hidup yang sehat. Hal ini ditujukan sebagai langkah preventif serta meringankan beban tenaga medis. Negara harus hadir melakukan kontrol ketat terhadap peredaran makanan dan minuman yang berisiko bagi kesehatan masyarakat. Selain perlindungan kesehatan fisik, negara pun akan menjaga kesehatan mental masyarakat. Stabilitas kesehatan mental diperkuat dengan penanaman akidah sejak dini. Tujuannya untuk melahirkan kepribadian tangguh sehingga rakyat tidak mudah depresi dalam menghadapi persoalan hidup.
Adapun sumber pembiayaan untuk layanan kesehatan diambil dari Baitulmal, khususnya dari pos pemasukan seperti fai, kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum (sumber daya alam). Islam menetapkan kekayaan alam yang melimpah harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan gratis, termasuk kesehatan. Apabila terjadi kondisi darurat di mana dana tidak mencukupi, negara diperbolehkan mengambil pajak (dharibah). Dharibah hanya diambil bersifat sementara dan dipungut dari kalangan mampu untuk membiayai layanan kesehatan yang terkategori dharar (berbahaya jika tidak tertangani). Dengan mekanisme ini, tidak akan ada cerita pasien ditolak rumah sakit atau nyawa terancam karena masalah administrasi.
Demikianlah strategi jaminan kesehatan dalam sistem Islam. Karenanya dibutuhkan sistem politik Islam dan sistem Khilafah untuk menerapkannya. Allah Swt. berfirman : “Kebenaran itu dari Rabmu, maka janganlah sekali-kali Engkau(Muhammad) termasuk orang yang ragu.” (QS. Al-Baqarah: 147).
Views: 8


Comment here