Opini

Waspada Intervensi Asing di Balik Kerjasama Wacana Penanganan Sampah

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Anah Annisa, S. Pd.I.

wacana-edukasi.com — Persoalan sampah di Kabupaten Bandung seakan tidak pernah berhenti. Upaya pemerintah daerah untuk mengatasi sampah terus berlanjut. Beragam program untuk menjadikan Kabupaten Bandung bebas sampah pun terus dilakukan. Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bandung membuka wacana untuk kolaborasi dengan Korea Selatan dalam mengoptimalkan penanganan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang melakukan upaya optimalisasi penanganan sampah di Kabupaten Bandung.

“Kita membuka ruang untuk partisipasi, karena kekuatan pembangunan di antaranya melalui pentahelix yang meliputi pemerintah, akademisi, pengusaha atau pelaku bisnis, komunitas, media dan pihak lainnya. Tentunya, untuk kebaikan itu membutuhkan banyak energi. Salah satunya sedang dilakukan penjajagan dengan pihak dari Korea Selatan” (GalaJabar, 12 September 2021)

Sekilas, wacana kerjasama penanganan sampah ini menawarkan solusi. Apalagi kerjasama dilakukan dengan Korea Selatan yang bisa dibilang dari aspek sumber daya manusia dan tekhnologi lebih maju dibanding Indonesia. Tapi benarkah kerjasama ini akan menyelesaikan masalah sampah, atau justru menambah masalah, mengingat bentuk skema kerjasamanya adalah investasi?

Membuka jalan untuk masuknya investor asing atau swasta pada hakekatnya adalah hal yang berbahaya. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan kembali terkait wacana investasi asing dalam penanganan sampah ini. Sebab, penguasaan asing akan membuat negara kehilangan kemampuannya sebagai periayah umat. Sejumlah kepentingan asing dan pihak swasta juga akan melemahkan peran negara dalam mengatur negara itu sendiri.

Kalaupun Pemerintah Daerah beralasan bahwa Korea Selatan memiliki tekhnologi canggih dalam hal penanganan sampah, seharusnya yang dilakukan adalah merubah skema kerjasamanya, jangan dalam bentuk investasi asing, melainkan dalam bentuk kontrak kerja misalnya, dimana Pemda adalah tetap sebagai majikan atau ajir, yang mengupah dan memperkerjakan para buruh atau ajir yang berasal dari Korea Selatan tersebut. Karena dalam Islam, negara mempunyai posisi yang amat penting. Negara tidak boleh memberikan peluang baik kepada asing maupun swasta untuk mengintervensi segala bentuk kebijakannya.

Pendanaan untuk penanganan sampah juga tidak boleh mengandalkan dana investor swasta tapi di ambil dari kas baitul maal, yang sumber pendapatannya berasal dari pos zakat, kharaj, jizyah, fai, pengelolaan barang tambang, dan lain sebagainya. Sehingga kewibawaan kepemimpinan negara masih tetap utuh dan pengelolaan sistem pemerintahan tetap stabil. Negara yang bebas dari segala bentuk intervensi asing hanyalah negara yang menganut sistem Islam, bukan sistem kapitalisme sekuler seperti yang dianut negara kita.

Wallahu A’lam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 4

Comment here