Surat Pembaca

THR Tidak Merata, Potret Lemahnya Jaminan Negara Atas Kesejahteraan Pegawai

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nana Juwita, S. Si.

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--Adanya kabar gembira bagi ASN yang akan mendapatkan THR di Tahun ini, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Namun kegembiraan ini tidak akan dirasakan oleh tenaga Honorer, perangkat desa juga Kepala desa, hal ini sejalan dengan apa ynag disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Hal yang sama juga disampikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).( https://www.antaranews.com)

THR hanya untuk ASN, sementara para honorer dan perangkat desa tidak mendapatkannya, padahal mereka adalah juga mengabdi negara. Apalagi sumber dana THR dari APBN, maka sudah seharusnya semua yang mengabdi kepada negara mendapatkan hal yanag sama. Perbedaan tersebut menunjukkan kebijakan negara yang berat sebelah. Pemerintah seperti menganaktirikan nya, bahkan merupakan kezaliman negara. Bukankah seharusnya negara bersikap adil tanpa harus ada perbedaan antara ASN dan Honorer, memang di dalam sistem ekonomi kapitalisme ini kesenjangan begitu terlihat diantara keduannya, hal ini terlihat juga dari segi gaji bahwa gaji honorer lebih rendah daripada gaji ASN, padahal porsi kerja dan jenis pekerjaanya bisa jadi sama. Belum lagi para honorer tidak mendapatkan gaji nya tepat waktu, terkadang gaji mereka dibayar tiga bulan sekali, jika begini bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari- hari?

Apa yang terjadi dari fakta di atas merupakan sebuah keniscayaan mengingat sistem ekonomi kapitalisme memiliki keterbatasan sumber pemasukan. Oleh karena itu dana yang ada tidak mencukupi untuk semua pegawai, sehingga dipilihlah para pejabat dan ASN saja. Jadi lebih jelasnya ada pihak-pihak yang dijadikan korban untuk bisa menutupi keterbatasan keuangan negara. Padahal kalau dilihat lihat Indonesia negeri yang kaya dengan SDA yang ada, jika saja ini dikelola dengan baik maka akan dapat menjadi sumber pemasukan negara, namun ini tidak terjadi di sistem di mana negara menerapkan ekonomi kapitalistik.

Islam menetapkan Jaminan negara adalah hak atas semua pegawai. Semuanya mendapatkan akses atas jaminan kesejahteraan dari negara. yang meliputi jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan), juga terpenuhinya jaminan kebutuhan secara kolektif seperti jaminan akan kebutuhan terhadap pendidikan yang murah dan berkwalitas, Kesehatan yang terjaga juga murah dan mudah ketika masyarakat berobat, Keamanan,dll). Semua Hal ini mudah karena Khilafah Islam memiliki berbagai sumber pemasukan negara, sehingga mampu menjamin kesejahteraan masyarakatnya.

Sumber Pemasukan Negara Di Dalam Sistem Islam diantaranya meliputi:

Pertama: Pemasukan negara yang di dapat dari harta milik umum (kaum Muslim) meliputi adanya potensi kekayaan sumber daya alam seperti adanya tambang emas, nikel, timah, aluminium, biji besi dan lain-lain. Juga termasuk pemasukan dari perairan ,laut,danau juga hutan. Semua ini dikelola oleh Negara dan keuntungannya digunakan untuk kepentingan kaum Muslim termasuk dalam hal menggaji ASN, para hakim, guru, tenaga medis dan petugas yang melayani kepentingan masyarakat.

Ke- dua: Sumber pemasukan yang di dapat dari jihad fi sabilillah yaitu ghanimah (harta hasil rampasan perang), fai, khumus, kharaj, jizyah, usyur. Di mana besarnya kharaj, jizyah, usyur akan di tetapkan oleh Khalifah sebagai Pemimpin negara.

Ke-tiga: pemasukan yang diperoleh negara dari zakat, di mana ini khusus diperuntukkan bagi delapan asnaf saja (fakir, miskin,amil, mualaf, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil). dan negara tidak dibenarkan menggunakan harta dari zakat ini untuk mengurusi urusan kaum Muslim secara umum.

Beginilah gambara negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam , dimana Islam juga mewajibkan negara menjamin kesejahteraan seluruh rakyat termasuk pegawai. Karena sejatinya baik ASN ataupun bukan mereka berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupan, terlebih Indonesia yang memiliki begitu besar potensi sumber kekayaan negara yang jika dikelola dengan tepat tanpa melibatkan pihak asing akan mampu menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Namun ini semua tidak akan terwujud ketika Islam tidak dijadikan sebagai aturan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Wallahu A’lam Bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 17

Comment here