Surat Pembaca

Tarif Tol Naik, Bukti Komersialisasi Layanan Publik

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nur Octafian Nalbiah L. S.Tr. Gz.
 
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-
– Sebanyak 13 ruas jalan tol rencananya akan mengalami kenaikan tarif pada Kuartal I-2024. Itu termasuk ruas-ruas tol yang jadwal penyesuaian tarifnya pada tahun 2023 namun masih dalam proses, sehingga tetap akan disesuaikan pada tahun 2024.

Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol. Adapun menurut pernyataannya 13 ruas jalan tol tersebut adalah Jalan Tol Surabaya-Gresik, Kertosono-Mojokerto, Bali-Mandara, Serpong-Cinere, Ciawi-Sukabumi, Pasuruan-Probolinggo, Makassar Seksi 4, Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit), Gempol-Pandaan, Surabaya-Mojokerto, Cikampek-Palimanan (Cipali), Cibitung-Cilincing Seksi 1, Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa) (Kompas.com, 15/01/2024).

Penyesuaian tarif ini tol telah memiliki payung hukum sebagaimana ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 48 Ayat 3 tertulis bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Menurut pernyataan Munir, penyesuaian tarif tol dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM Jalan Tol.

Jalan Bebas Hambatan: Memeras Rakyat

Sangat disayangkan bila kemudahan akses jalan tol harus berimbang dengan tarif jalan tol. Mengingat jalan tol adalah bagian dari fasilitas umum yang harusnya dinikmati oleh siapapun dan kapanpun sebagai alternatif dalam mengefisienkan waktu perjalanan.

Selain itu keberadaan jalan tol diharapkan mampu meningkatkan kemudahan dalam jalur produksi atau distribusi. Sebagaimana klaim bahwa pembangunan infrastruktur berupa jalan tol dapat meningkatkan konektifitas negeri sehingga dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

Namun pada faktanya, masyarakat yang sekedar hanya ingin menikmati perjalanan yang bebas dari hiruk pikuk kemacetan kota saja harus mengeluarkan uang ratusan bahkan untuk jarak tempuh cukup jauh bisa sampai jutaan. Jauh daripada itu Imbas kenaikan tarif tol berpotensi pada kenaikan harga barang mengingat transportasi pengangkut bahan pokok, bahan baku material ataupun non material banyak menggunakan jalur tol. Hal ini jelas berbanding terbalik dengan klaim bahwa pembangunan jalan tol dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan tarif tol secara berkala ini, membuktikan adanya komersialisasi layanan publik, dimana peran pemerintah tak lebih hanya sebagai regulator penghubung antara investor dengan masyarakat, sebagaimana yang telah di katakan Kepala BPJT Miftachul Munir bahwa penyesuaian tarif tol dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi berjalan kondusif serta menjaga kepercayaan para investor khususnya bagi pembangunan jalan tol.
 
Komersialisasi layanan publik adalah sebuah keniscayaan dalam sistem rusak sekularisme kapitalisme yang di adopsi negeri ini.

Pelayanan Publik Kewajiban Negara

Berbeda halnya dengan Islam, Islam memandang jalan raya adalah kebutuhan umum/publik yang sangat penting. Pengadaannya oleh sebuah kepala negara adalah sebuah keharusan dalam melayani kebutuhan pokok masyarakat, sebagaimana fungsi kepala negara dalam Islam sebagai pelayan.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Seorang imam (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Maka kebutuhan umum berupa jalan raya harom untuk di komersialisasi. Kepala negara dalam Islam akan menjamin seluruh kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan umat dapat beraktifitas dengan nyaman.

Semua kemudahan fasilitas umum tanpa syarat berbayar hanya akan terealisasi pada layanan publik ala Islam. Wallahualam bishowab[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 13

Comment here