Surat Pembaca

Sistem Rusak Penyebab Aborsi Marak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Arsanti Rachmayanti (Pegiat Literasi)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Praktik aborsi ilegal kembali berhasil dibongkar polisi. Kali ini di sebuah klinik kecantikan di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur digrebek karena menyediakan jasa aborsi ilegal. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti di dalam septic tank klinik kecantikan tersebut.

Artam Aryandi selaku Ketua RW setempat mengaku kecolongan. Sebab saat menyewa unit rumah dua lantai yang jadi lokasi praktik aborsi minta izin untuk membuka klinik dan salon kecantikan. “Melapor ke RT untuk meminta izin membuka praktik klinik dan salon kecantikan serta kantor advokat. Ternyata dijadikan tempat aborsi,” kata Artam.

Bukan kali ini saja, tapi hampir di setiap wilayah di negri ini keberadaan klinik- klinik aborsi sudah terjadi dan dipastikan sudah ratusan ribu atau bahkan jutaan janin yang tak berdosa diaborsi.

Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), bahwa tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup. (TribunJatim/5/10/2023)

*Aborsi Marak di Sistem Rusak*

Data yang terekspose merupakan data yang terlapor, sedangkan yang tidak terlapor bisa lebih banyak lagi. Ini menunjukkan buruknya sistem kehidupan kita saat ini. Muda-mudi berduaan secara terang terangan tanpa ada yang menegur, perselingkuhan juga semakin marak hingga mengakibatkan hamil di luar nikah. Yang tidak bisa dielakkan akibatnya mengambil jalan pintas dengan melakukan aborsi atau bayi yang dibuang. Miris.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai praktik aborsi ilegal ini merupakan ekses dari kebijakan yang tidak pernah bisa jelas tentang pengguguran kandungan.

Sementara itu, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang—yang mendampingi korban pemerkosaan, mengungkapkan bahwa meski sudah ada aturan undang-undang, dalam praktiknya tidak ada layanan aborsi aman bagi korban kekerasan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes mengikuti aturan yang tercantum dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu aborsi adalah tindakan yang dilarang dan dikecualikan jika ada indikasi kedaruratan medis. Hal ini tidak terlepas dari sistim pergaulan yang liberal. Pornografi dan pornoaksi ada dimana-mana. Aurat bebas ditampakkan, zina pun merajalela.

*Islam punya Solusinya*

Maraknya aborsi dan pembuangan bayi menunjukkan bahwa sistem liberal gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga. Rasulullah saw bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah d bandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak”. (HR. AnNasai 3987, AtTirmidzi 1455).

Aktifitas dakwah amar makruf nahi mungkar berupaya dijegal. Ajakan menerapkan Islam kaffah dikriminalisasi. Jadilah masyarakat bersifat individualis.

Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak. Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).

Adapun terkait aborsi, para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya roh (120 hari) adalah haram. Pelaku aborsi akan dikenai sanksi berupa membayar diat. Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Untuk mencegah terjadinya aborsi, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan islami. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak ada konten yang bertentangan dengan Islam.

Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Semua inilah yang bisa mewujudkan kehidupan yang bebas dari zina, termasuk menutup rapat pintu-pintu aborsi. Wallahu’alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here