Opini

Seragam Jilbab di Sekolah, Melanggar HAM?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Elia Iwansyah Putri (Mahasiswa, Pegiat Literasi Islam)

Wacana-edukasi.com — Jilbab dan khimar (krudung) adalah syarat pakaian muslimah yang sempurna sesuai hukum syara’ dalam islam. Hukumnya wajib bukan Intoleran atau pemkasaan seperti yang dituduhkan. Karna pelaksanaannya didasarkan pada kesadaran dan keimanan.

Pemakaian jilbab sudah bukan lagi hal yang tabu bagi masyarakat. Bahkan beberapa tahun belakangan ini memang sedang banyak diperbincangkan terkait ikhtilafnya. Namun ada satu makna yang harusnya sama baik secara bahasa atau syar’i dari makna kewajiban jilbab.

Mencuatnya pemberitaan intoleransi penggunaan jilbab bermula dari pernyataan salah satu siswi di SMK Negeri 2 Padang. Berita ini viral setelah tersebarnya video adu argumen antara orang tua siswa dengan pihak sekolah, dari 46 siswa non-muslim satu diantaranya menyatakan protes terhadap pemberlakuan aturan memakai jilbab bagi siswi setiap hari Senin- Kamis. Kepala SMK N 2 Padang, Rusmadi menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi nonmuslim. Terlebih dalam beberapa kegiatan keagamaan (Islam) yang diadakan, anak-anak nonmuslim juga datang, meskipun diberlakukan dispensasi untuk tidak ikut serta dan selama ini berjalan alami tanpa ada penolakan (nasional.tempo.com,26/01/2021)

Masalah jilbab pernah diipersoalkan, sebelum kontroversi ini muncul yaitu dari mantan Gubernur kakarta, yang mempersoalkan aturan seragam kerudung disekolah padahal diakui siswi nonmuslim berkerudung dengan sukarela. (news.detik.com, 23/1/2021)

Atas kejadian dan pernyataan ini, apakah benar pemberlakuan aturan seragam kerudung disekolah bagian dari Intoleran? Lalu bagaimana Islam memandang ini, bolehkah sekolah mewajibkan seragam kerudung?

Islam Dituduh Intoleran, Diskriminasi dan Melanggar HAM

Sudah berulang kali, Islam dituduh sebagai agama Intoleran, syariatnya selalu dikambing hitamkan demi hak kebebasan. Tentu ini menjadi hal lumrah dalam negeri dengan aturan demokrasi.

Demokrasi yang lahir dari asas sekulerisasi yaitu adanya pemisahan agama dan kehidupan dunia,semakin gencar untuk menjauhkan syariat agama dari konsep kehidupan dan melenggangkan penerapan aturan manusia, inilah bentuk nyata dari sistem kapitalisme selama yang sesungguhnya.

Sampai kapanpun induk kapitalisme sekuler akan tetap memberi dan memoles tampilannya dengan indah,menjadikan Liberalisme atau kebebasan sebagai pembela dan demokrasi yang tertuang dalam kebijakan tetap menjadi pelindungnya.

Dalam sistem sekuler sangat sensitif dengan hal ajaran dalam islam, bukan dalam konsep ibadah namun islam dalam konsep aturannya yang mereka hadang. Sehingga Islam dianggap agama Intoleran, seperti adanya aturan seragam kerudung di sekolah. Hal ini dianggap telah terjadi diskriminasi hingga berujung pelanggaran HAM.

Sama halnya seperti yang terjadi di beberapa sekolah di Bali, yang menerapkan aturan tidak boleh berkerudung bagi siswi jika tetap menggunakan akan dikeluarkan dari sekolah. Berdasarkan pendataan Pengurus Wilayah PII Bali, ada sekitar 40 sekolah yang melarang siswi
Muslim memakai jilbab. Caranya bermacam-macam baik terang-terangan atau mencantumkan larangan tertulis, sehingga siswi Muslim merasa ketakutan mengenakan jilbab di sekolah dan akhirnya membuka jilbabnya. (Republika.co.id 26/02/2014).

Berdasarkan fakta sejatinya Kota Padang adalah salah satu daerah yang kental dengan culture Islam sehingga wajar aturan yang dibuat dengan harapaan siswi muslimah menutup aurat, aturan tersebut pun berlaku bagi nonmuslim jika tidak keberatan, tidak memaksa.

Inilah kerancuan yang dihasilkan dari sistem berdasarkan aturan yang dibuat manusia. Standar gandanya telah nyata. Penerapan aturan berdasarkan kebebasan dan kedaulatan ditangan rakyat, menjadikan manusia hari ini berkuasa melebihi pencipta.

Sejarah Toleransi Islam dan Jaminan Konsistensi di bawah Naungan Sistem Haq

Islam lahir bukan hanya untuk menjadikan manusia terfokus mengerjakan ibadah mahdoh saja, namun semua aktivitasnya memang harus bernilai ibadah, karenanya Allah melahirkan aturan syariat bagi manusia seluruh dunia.Aturan islam yang berlaku dalam segala sendi kehidupan ini menjadikan Islam layak diterapkan sebagai pedoman hidup, karna Islam memang hadir sebagai penyempurna.

Islam akan berkiprah ketika aturannya diterapkan oleh negara sebagai pelaksana praktisnya. Sehingga dalam negara Islam, penerapan syariat Islam berlaku bagi seluruh warga, baik muslim ataupun nonmuslim.

Nonmuslim (ahli dzimmah) akan dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan negara. Seperti yg ada pada masa kekhalifahan. Mereka hidup berdampingan tanpa mencampuradukan aqidah.

Konsistesi makna Jilbab hukumnya wajib bagi muslimah, aturan ini semata mata dari Allah SWT serta telah dijelaskan dalam QS. Al-Ahzab : 59 ;

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Sejarah telah membuktikan dalam naungan khilafah Islamiyah negara sangat melindungi hak hak nonmuslim. Termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Walaupun negara telah menerapkan syariat Islam, tapi bukan tidak boleh nonmuslim memakai pakaian agamawan.

Sejarah telah nyata mencatat bahwasannya melalui tegaknya negara Islam di Madinah pertama kali yang dipimpin langsung oleh Rasulullah, semua perbedaan suku, ras, warna kulit dan agama bersatu tanpa diskriminasi.

Kehidupan saat itu tidak pernah membedakan hak warganya, aturannya pasti berdasarkan hukum islam yang Rahamtanlil’alamin, tidak ada pengkhususan bagi kaum muslim namun semua umat, mulai dari muamalah berjalan, dihargai keberadaannya, hingga diberikan ruang menjalankan ibadah dan penjaminan kehidupan. Menjadikan seluruh warga yang berada dalam naungannya menaati peraturan secara sukarela.

Toleransi telah nyata dalam Islam, keagungan itu tidak dapat diraih tanpa penerapannya. Sehingga dibutuhkan pemahaman yang kaffah dan sempurna agar tidak muncul lagi masalah yang membahayakan aqidah.

Jaminan pengaturan dalam Islam tidak bisa dilaksanakan personal, namun secara jamaah dan ditopang keberadaan negara dengan konsep syariat islamnya.

Wallahu’alam *

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 16

Comment here