Opini

Perpres RAN PE, Mencegah atau Justru Menimbulkan Kekerasan?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Jihan Ainy (Aktivis BMI Community)

Wacana-edukasi.com —  Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 pada 6 Januari lalu. Perpres itu terbit berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya: “Semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Situasi ini telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.”

Pertimbangan lain yang tercantum dalam perpres adalah: “Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.”

Menuai Pro dan Kontra

Keluarnya Perpres RAN PE yang terbilang tiba-tiba ini akhirnya menuai pro kontra. Beberapa politikus mempertanyakan urgensitas dikeluarkannya Perpres . “Apa motif pemerintah melahirkan Perpres esktrimisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain.

Ini yang menjadi catatan pertama dari Fraksi PKS DPR RI,” kata Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam PKS, Sukamta, kepada Republika, Rabu (20/1). Kasus penangkapan terhadap kejadian mengarah terorisme pun sebenarnya sudah menurun dari tahun ke tahun. Sehingga, dikeluarkannya perpres ini masih dipertanyakan urgensitasnya.

Selain mempertanyakan motif di balik itu, Perpres RAN PE yang memuat 12 pasal ini memiliki beberapa pasal yang dianggap rancu dan perlu dikritisi. Salah satunya adalah pasal 1 dan pasal 8. Pada pasal 1 disebutkan mengenai definisi ekstremisme yaitu “keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.” Pengamat terorisme, Ridlwan Habib, mengatakan definisi itu multitafsir dan terlalu luas sehingga sulit dipahami.

Sementara mayoritas masyarakat saat ini memahami ekstremis identik dengan ciri-ciri orang dengan pakaian tertentu. “Misalnya secara lebih detail, apakah misalnya ekstremis itu orang yang berjanggut panjang dan bercelana cingkrang? Itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Lalu apakah Pemuda Pancasila termasuk ekstremisme? Kalau misalnya ada sebuah pengajian dibubarkan oleh orang tertentu termasuk ekstremisme?” kata Ridlwan Habib kepada BBC News Indonesia.

Ketidakpastian definisi ini dikhawatirkan oleh banyak pihak akan menjadi peluang untuk timbulnya intoleransi baru, persekusi, bahkan kekerasan berbasis penistaan. Perpres ini juga berpotensi menjadi alat pemerintah untuk memberangus kelompok yang dianggap ekstim berdasarkan pandangan subjektif pemerintah. Ketua Umum LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai ketiadaan defenisi yang jelas, terukur dan objektif terkait paham/isme dan “ekstrem” ini tidak bisa dijadikan validasi kebenaran. Kemudian dikhawatirkan membuat pemerintah berpotensi menjadi aktor tunggal yang dapat memonopoli kebenaran suatu defenisi.

Pasal 8 memuat poin yang menekankan pada kolaborasi kementerian, pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan mengarah ke terorisme dimana masyarakat dapat terlibat menjadi pelapor jika ada kegiatan yang dikategorikan ekstremisme. Pasal tersebut dinilai bermasalah, pasalnya dengan ketidakjelasan definisi ekstremisme, dtambah adanya persepsi di tengah masyarakat terkait kelompok tertentu. Dikhawatirkan masyarakat akan saling mencurigai, menuduh, dan timbulah konflik horizontal.

Walaupun hal tersebut dibantah pemerintah dengan dalih akan memberikan sosialisasi ke masyarakat, khususnya terkait pemahaman dan keterampilan dalam pencegahan kegiatan yang dikategorikan ekstrimisme. Akan tetapi, melihat realita publik sepertinya hal tersebut sulit untuk terealisasi.

RAN PE, bukti rezim Islamophobia

Tidak bisa dimungkiri bahwa dikeluarkannya Perpres RAN PE mengibas wajah islamophobia pemerintah. Sebab di tengah kondisi pandemi, pemerintah justru lebih gencar menjadikan deradikalisasi sebagai bahasan utama. Memang, sasaran ekstremis yang belum jelas tidak menyasar muslim secara langsung. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa sasaran terhadap subjek radikal, ekstremis, maupun teroris selalu berujung pada kaum muslim.

Upaya deradikalisasi memang telah menjadi agenda internasional semenjak kasus WTC pada 2001 silam. Indonesia yang menjadi boneka kapitalis dengan potensi kaum muslimnya yang besar tentu menjadi objek yang sangat diincar, terlebih melihat kebangkitan dari kaum muslim yang semakin jelas. Maka semakin jelas dikeluarkannya perpes RAN PE ini tidak akan jauh dari tujuan untuk menjauhkan kaum muslim dari identitasnya. Umat islam dibuat takut untuk menyuarakan Islam yang sesungguhnya. Jihad, Syariah, Khilafah dikaburkan dan dicirikan dengan gerakan radikal ekstremis. Persatuan umat islam yang mulai terbentuk juga berusaha dipecah dengan perpres yang akan menimbulkan adu domba di tengah umat. Umat Islam harus bijak menanggapi perpres ini, terlebih melihat potensi adu domba.

Dalam Islam, umat muslim tidak boleh saling curiga. Allah SWT. berfirman dalam QS Al-Hujurat: 12, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”

Islam juga memerintahkan kaum muslim untuk memastikan dulu kebenaran setiap informasi yang disampaikan media. Masyarakat jangan mudah terpicu oleh kelompok yang menggambarkan muslim sebagai ekstremis.

Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti, agar kalian tidak menimpakan suatu musibah atas suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian itu.” (QS Al-Hujurat: 6).

Sudah saatnya kaum muslim sadar bahwa kapitalis penjajah terus mengerahkan segala upaya untuk menghancurkan kaum muslim, menjauhkan kaum muslim dari identitas aslinya serta menghalangi kebangkitannya. Menjadi tugas kita sebagai kaum muslim untuk terus menyampaikan kepada umat tentang kebenaran Islam dan bobroknya sistem demokrasi kapitalis.

Selanjutnya, Allah swt. lah yang pasti akan menghancurkan makar kafir penjajah.

“Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka pun telah mengadakan makar. Lalu Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya, lalu atap (rumah itu) jatuh menimpa mereka dari atas, dan datanglah azab itu kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari.” (QS an-Nahl: 26).

Wallahu ‘alam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 20

Comment here