Oleh : Eti Ummu Nadia (Aktivitas Muslimah)
Wacana-edukasi.com, OPINI--Kasus pelecehan seksual terus muncul dengan pelaku yang berbeda. Seakan-akan seperti virus yang terus berkembang bermutasi dari satu tempat ke tempat lainnya. Sebagaimana kasus pelecehan seksual terbaru oleh oknum tenaga pendidikan yang menjabat Kepala Sekolah berinisial UR (55). Pelaku di duga melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak di bawah umur, di pantai Pangandaran.
Kasus tersebut terungkap ketika salah satu korban melarikan diri dari penginapan, dalam kondisi ketakutan dan luka-luka. Peristiwa tersebut di ketahui oleh warga setempat. Kemudian warga langsung mengamankan pelaku, sebelum di tindak lanjuti oleh pihak berwajib.
Dari keterangan polisi peristiwa bermula ketika salah satu korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Diduga hal tersebut memantik emosi pelaku, yang berujung dengan tindakan kekerasan fisik, seperti pukulan. Polisi mengungkapkan para korban masih usia belasan, dua korban tercatat sebagai pelajar SMP, dan yang lainnya sudah putus sekolah. Sebelum peristiwa itu, para korban di cekoki minuman keras, bahkan dua di antaranya di duga menjadi korban persetubuhan akibat tidak sadarkan diri. Di lansir dari detik.news (18-12-2025).
Hilangnya Figur Tenaga Pendidik
Maraknya kasus kekerasan seksual semakin mengkhawatirkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan kasus serupa bisa terjadi jika masih ada oknum yang memiliki karakteristik merusak. Begitu pun kekerasan seksual jika dibiarkan tanpa adanya pencegahan, maka akan menjalar lebih luas jangkauannya. Miris fakta di atas telah mencoreng citra dunia pendidikan. Sosok Guru yang seharusnya sebagai role model dan figur yang mengayomi, menjaga generasi, justru figur tersebut telah di rusak oleh oknum tenaga pendidik akibat mengedepankan hawa nafsu. Lantas apa yang mendasari tenaga pendidik memiliki karakteristik moral yang rusak?
Bibit Sekuler Liberalis dalam Pendidikan
Pada hakikatnya rusaknya moral dan perilaku tenaga pendidik tidak lain dari penerapan sistem sekuler liberalis yang diadopsi negara. Di mana cara pandang dan pemahamannya berkiblat ke barat. Sekuler yang tabiatnya memisahkan agama dari kehidupan, tidak menjadikan aturan islam sebagai pengikat. Islam hanya di jadikan ibadah ritual semata, hanya di lingkup ibadah mahdah saja. Sehingga dalam urusan pendidikan, hubungan dirinya dengan lawan jenis, tidak di atur Islam.
Begitu pun dengan liberalis, pemahaman yang memiliki ide kebebasan. Mengutamakan kebebasan individu, bebas menentukan hidupnya tanpa ada aturan agama sebagai tolak ukur perbuatannya. Dampaknya menghasilkan akhlak dan perilaku individu cenderung mengadopsi pola sikap dan pola pikirnya sesuai dengan hawa nafsunya. Seperti halnya muncul naluri seksual, maka cara memenuhinya mengedepankan hawa nafsu.
Sejatinya penerapan pemahaman sekuler liberalis hanya mendatangkan kemudharatan. Dengan ide kebebasannya media sosial menjadi alat penghubung interaksi laki-laki dan perempuan bukan mahramnya. Faktor inilah penyebab tumbuhnya bibit interaksi kebablasan.
Kasus pelecehan seksual tentu bukan kali pertama terjadi, banyak dari kalangan generasi menjadi korban akibat tipu daya manusia yang jauh dari aturan islam. Media sosial menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan untuk menarik mangsanya. Tak ayal korbannya dari kalangan anak di bawah umur, di duga terbujuk rayu pelaku. Inilah potret kerusakan sistem sekuler liberalis yang menjangkiti pemahaman generasi juga tenaga pendidik. Ditambah lemahnya peran orang tua dalam pengawasan terhadap anaknya karena minimnya pemahaman agama.
Maka harus ada upaya menjaga anak-anak dari predator seksual. Tidak cukup sekadar represif saja, butuh solusi tuntas dalam memutus mata rantai penyebarannya. Saat ini pun negara sekuler liberalis belum mampu mencegah kejahatan para predator seksual. Realitasnya kasus kekerasan seksual terus terulang. Bahkan sanksi yang diterapkan negara belum menghasilkan efek jera bagi para pelaku.
Islam Solusi Paripurna
Menjamurnya kejahatan seksual akibat manusia meninggalkan aturan islam. Sesungguhnya Islam mengatur terkait akhlak yang mengharuskan setiap individu memiliki akhlak mulia. Karena akhlak bagian krusial dalam kehidupan. Tenaga pendidik dalam daulah islam merupakan role model yang dimuliakan. Sudah seyogianya tenaga pendidik memiliki akhlak mulia mengingat dari tangan mereka akan lahir generasi hebat yang bertakwa. Islam juga akan menutup celah penyebaran pemahaman barat (sekuler liberalis) yang merusak moral bangsa. Daulah islam hanya akan mengambil pemahaman pendidikan hanya berbasis akidah islam.
Generasi pun di tanamkan pendidikan berbasis akidah Islam dari usia dini hingga ke perguruan tinggi, secara gratis. Tidak hanya itu, para orang tua akan di berikan edukasi islam agar memiliki bekal dalam membimbing anak-anak sesuai pemahaman Islam. Dengan demikian mekanisme islam melahirkan pola sikap dan pola pikir para pendidik atau pun generasi sesuai koridor syariat Islam. Sebab mereka akan memahami aturan islam yang melarang adanya ikhtilat (campur baur) yang bukan mahramnya. Sebagaimana Firman Allah SWT :
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaknya menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya ; demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur : 30).
“Katakanlah kepada wanita yang beriman ; hendaknya mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya. Kecuali yang biasa nampak dari padanya.” (QS An-Nur : 31).
Makna kedua ayat di atas menjelaskan baik laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangan dan kemaluannya. Juga menampakkan perhiasannya hanya untuk mahramnya saja, sebagaimana kategori siapa saja mahramnya dalam Al-Qur’an.
Aturan inilah yang akan di adopsi daulah islam, di mana sumber hukumnya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah yang jelas kebenarannya. Demikian juga dalam sanksi kejahatan seksual, daulah islam dalam akan menerapkan hukum ta’jir : hukum diterapkan jika kasus pelecehan seksual tidak sampai melakukan zina. Seperti ditetapkan sanksi cambuk, penjara, denda dan lain sebagainya tergantung hukum yang di tetapkan hakim. Ada pun hudud : hukum ditetapkan jika pelecehan sudah mengarah ke zina (di rajam bagi yang sudah menikah, dan di cambuk 100 kali, bagi yang belum menikah).
Dengan demikian perealisasian hukum islam kaffah dalam naungan khilafah mampu melindungi generasi dari predator kekerasan seksual. Dengan mekanisme aturan islam maka tenaga pendidik atau pun generasi akan berperan sebagaimana role modelnya dalam islam. Terjaga secara akhlak perilakunya karena ada benteng keimanan sebagai perisainya.
Kesimpulannya : Selama sistem yang di adopsi adalah sistem kuffur, maka tidak ada jaminan kekerasan seksual akan hilang, selama akarnya masih bercokol dalam rahim sekuler liberalisasi. Di mana aturan lahir dari akal manusia, yang fitrahnya lemah. Sedangkan aturan islam berasal dari wahyu Allah yang Maha Sempurna, sekaligus Al-Mudabbir (Pengatur Kehidupan).
Wallahua’lam Bishawab.
Views: 40


Comment here