Opini

Sekolah Rusak, Tanggung Jawab Siapa?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Dian Puspita Sari (Member AMK) 

wacana-edukasi.com– Pendidikan adalah kunci maju mundurnya sebuah bangsa. Bangsa yang berkembang dan maju mensyaratkan salah satunya: kebutuhan aspek pendidikan akan kondisi infrastruktur, seperti sekolah, yang baik dan nyaman. Namun, harapan ini masih sebatas harapan, tatkala masih banyak kita jumpai kondisi infrastruktur pendidikan yang tidak layak huni bagi para siswa dan gurunya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Ngawi.

Sebagaimana diwartakan kompas.com (28/10/2021), atap Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kedungmiri di Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami kerusakan hingga mencapai 70 persen.Meskipun kerusakan telah ditinjau oleh Dinas Pendidikan terkait, menurut seorang guru SDN 1 Kedungmiri berinisial AN, belum ada tindak lanjut yang dilakukan.
Selain itu, atap SDN 1 Kedungmiri nyaris runtuh karena kayu penyangga atap habis dimakan rayap. Kendati demikian, pihak sekolah tetap saja menggunakan 2 ruang kelas yang membahayakan tersebut untuk kegiatan belajar mengajar dengan alasan sekolah kekurangan ruang kelas. Plafon di salah satu kelas rusak dan bahkan sempat mengenai kepala salah satu siswa. Beruntung siswa tersebut tidak terluka.

Lagi-lagi masalah ini belum diperhatikan secara serius. Alih-alih diperhatikan, perangkat Desa Kedugnmiri bahkan tidak mengetahui adanya kerusakan pada bangunan sekolah di wilayahnya. “Kami malah tidak tahu kalau bangunan sekolah mengalami kerusakan,” ujar Suarno Sekretaris Desa Kedungmiri saat ditemui di kantor desa.

Tanggung Jawab Negara

Atap sekolah rusak di Ngawi hanya satu dari ratusan sekolah yang rusak di Indonesia.
Di masa pandemi ini, siswa yang menjalani PTM (pendidikan tatap muka) tidak hanya terancam risiko tertular virus corona, tapi sebagian dari mereka juga terancam tertimpa bangunan roboh. Data Kemendikbudristek terakhir menyebutkan, ruang kelas yang rusak di sekolah negeri di seluruh Indonesia bertambah 26% atau 250.000 unit dalam satu tahun terakhir (kompas.com, 16/10/2021).
Menindaklanjuti masalah ini, apa yang seharusnya dilakukan negara, dalam hal ini pemerintah? Mereka seharusnya siap siaga dan darurat menanggapi masalah serius ini.

Sayang, banyak pihak terkait berdalih ini dan itu, dan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Padahal, dalam konstitusi yang dibuatnya sendiri (Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1)), pemerintah mengatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Lebih jauh lagi daripada konstitusi mereka tersebut, ada konstitusi ilahi, berupa perintah yang bersifat qath’i dari Allah Swt. lewat sabda Rasulullah saw yang berbunyi,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim”. (HR Ibnu Majah)

Menuntut ilmu dan mendapatkan pengajaran adalah hak setiap warga negara. Memberikan pengajaran ilmu termasuk menyelenggarakan pengadaan fasilitas (infrastruktur) pendidikan yang nyaman dan aman adalah kewajiban negara. Tak ada alasan apapun dari negara untuk menghindar dari kewajiban mengurusi urusan yang menguasai hajat hidup rakyatnya.
Negara adalah tameng (perisai) yang berperan sebagai penjaga, pelayan dan pengayom bagi seluruh urusan hidup rakyatnya. Tanpa pandang suku, ras, kasta, bangsa dan agama.

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud)

Pemimpin negara juga akan dimintai Allah pertanggungjawaban di Yaumil Akhir.
Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw:
“Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka.
Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin bagi rumah suaminya dan anaknya, dan ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang budak adalah pemimpin bagi harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atasnya.
Maka setiap dari kalian adalah adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Abu Dawud).

Terapkan Syariat Allah, Pendidikan Terjamin

Pengadaan proses pendidikan termasuk infrastrukturnya yang layak, nyaman dan aman adalah impian dan hak seluruh warga negara. Maka negara wajib mewujudkan impian dan hak warga negaranya menjadi kenyataan.

Salah satu aspek yang harus mendapat prioritas perhatian utama oleh negara adalah semua fasilitas (sarana dan prasarana) pendidikan.
Sarana pendidikan umum mencakup semua fasilitas yang secara “langsung” digunakan untuk menunjang proses pendidikan, seperti: gedung, ruang belajar, kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi, lemari, dan lain sebagainya.
Adapun yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara “tidak langsung” digunakan untuk menunjang jalannya proses pendidikan, seperti: halaman, kebun atau taman sekolah, maupun jalan menuju ke sekolah.
Jadi secara umum, yang wajib diadakan dan dikembangkan oleh negara adalah:
1. Gedung sekolah.
2. Ruang kelas.
3. Halaman sekolah.
4. Ruang buku (perpustakaan).
5. Ruang komputer, dan laboratorium.
7. Sarana dan prasarana kegiatan ekstrakurikuler dan mulok.
8. Dan lain-lain (seperti ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik (kantor guru), ruang tata usaha, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan).

Pengadaan dan perawatan semua fasilitas pendidikan secara kontinyu tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit, bahkan diperkirakan dana paling besar di antara dana-dana di bidang lainnya.
Pengadaan dana tersebut termasuk tanggung jawab negara. Dana bisa diambil dari kas negara (Baitul Maal).

Apabila tanggung jawab ini dilaksanakan oleh negara dengan penuh amanah, insya Allah semua siswa dan guru dapat menikmati proses pembelajaran dengan nyaman, sekolah mampu mencetak generasi unggul yang cerdas dan mencerdaskan bangsa. Selain itu, juga tidak akan kita temukan lagi cerita ratusan ribu atap sekolah rusak hingga mengancam jiwa guru dan muridnya. Seperti yang terjadi di Ngawi, Jawa Timur.
Pelaksanaan tanggung jawab dengan penuh amanah ini hanya mampu diemban oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah.

Wallahu a’lam bishawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 694

Comment here