Opini

Pernikahan Dini Menuai Kebahagiaan Hakiki

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Umi Rizkyi (Komunitas Setajam Pena)

Wacana-edukasi.com –pekan terakhir ini viral pemberitaan tentang salah satu weeding organizer yang bernama Aisha Weddings. Hal ini dikarenakan Aisha Weddings mempromosikan pernikahan dini. Hingga berujung pada pemblokiran website oleh Kemenkominfo serta berurusan dengan hukum. Kasus ini kini berada di kepolisian.

Oleh karena itu, Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) yaitu I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah adanya pernikahan dini. Ia menuturkan, “Setelah kita ada gerakan bersama dan bersinergi bersama saya yakin permasalahan bangsa bisa kita selesaikan lebih baik lagi. Tentunya tidak terlepas dari dukungan media” jelasnya (merdeka.com, Kamis 12/2/2021).

Kalau kita melihat pada peraturan yang berlaku di Indonesia, terkait dengan pernikahan/perkawinan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Inilah langkah yang pemerintah ambil dalam upaya untuk melindungi dan mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Namun demikian, faktanya dengan diberlakukannya UU ini kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dari tahun ke tahun semakin bertambah banyak. Bahkan tidak hanya terjadi di dalam rumah tangga (yang sudah menikah) justru pada anak-anak usia dini telah mengalami eksploitasi bahkan kekerasan seksual yang memilukan hati.

Banyak kasus yang terjadi pada anak-anak usia dini yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Bahkan di tahun 2020 semakin banyak terjadi. Baik pemerkosaan, pencabulan, tindakkan para pedofilia Wae c b dan yang sejenisnya semakin menyesakkan dada. Hampir terjadi setiap hari dan di mana-mana. Bahkan di pelosok desa pun telah ditemui kasus semacam ini.

Bahkan pelakunya adalah orang terdekat korban. Ada yang dari gurunya, kakak kelasnya, temannya, lebih mengerikan lagi pelakunya adalah keluarga dekat korban. Maka dari itu, sejatinya pemberlakuan UU tersebut tidaklah mempu menyelesaikan dan menjadi solusi dari kekerasan yang terjadi pada anak.

Sehingga adanya penolakan pernikahan dini, sesungguhnya bukan untuk mencegah dan melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi. Justru hal itu akan menambah korban dan semakin maraknya kasus yang serupa terjadi berulang kali. Di sinilah peran negara yang harusnya lebih bijak untuk mengambil kebijakan.

Sesungguhnya, adanya pernikahan dini ini justru akan melindungi dan mencegah terjadinya kasus yang serupa. Dengan pernikahan dini, maka para generasi muda akan terhindar dari dosa besar yaitu berzina. Sampai sekarang bahkan semakin menjamur di masyarakat bahwa generasi muda menjadi pelaku seks bebas, menjalin pergaulan liar dan tak jarang dari mereka menghabiskan waktunya hanya untuk berfoya-foya.

Adanya pernikahan dini, merupakan langkah yang efektif dan cepat untuk memperbaiki keadaan generasi negeri kita tercinta ini. Tentunya tidak hanya sekedar melakukan pernikahan dini saja, namun harus disertai pendidikan dan bimbingan terhadapnya. Dikisahkan oleh istri nabi Muhammad saw. yaitu Aisyah ra, bahwa beliau menikahinya pada usia 9 tahun. Namun demikian, karena ilmu dan pendidikan yang telah didapatkan oleh keluarga dan masyarakat pada saat itu maka hal itu bisa diterima oleh seluruh umat.

Adapun pendidikan yang harus dilakukan saat ini adalah bahwasanya, jika seorang muslim telah baligh maka ia telah dijatuhi suatu hukum terhadap segala perbuatannya. Misal salat, puasa, menutup aurat bagi muslimah, taat kepada orang tua, memahami ilmu agama mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan dan lain-lain. Sehingga anak-anak setelah balig akan memahami apa yang harus dilakukan. Hal ini bisa terlaksana karena dorongan takwa kepada Allah Swt.

Oleh karena itu, maka jika ada tindakan promosi pernikahan dini bahkan penerapan pernikahan dini masyarakat dan seluruh umat akan menerimanya. Tentu pastinya, hal ini akan terlaksana jika peran negara juga ikut serta dalam mengambil kebijakan dan peraturan. Dan hendaknya negara selayaknya mengadopsi aturan yang telah Allah Swt. tetapkan dan telah rasullah saw. contohkan.

Telah terbukti bahwa aturan Islam yang diterapkan oleh sebuah negara membawa kemaslahatan kurang lebih 14 abad lamanya. Masihkah kita ragu, bahwa Islam akan merubah nasib umat saat ini?

Hanya dengan Islamlah, seluruh masyarakat akan merasakan kesejahteraan dan keselamatan yang hakiki dunia akhirat. Sehingga hal-hal yang akan mengakibatkan cacatnya aturan Islam akan bisa diatasi dan diselesaikan. Termasuk masalah pernikahan dini ini.

Allahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 32

Comment here