Opini

BPJS Kesehatan, Dulu Defisit Sekarang Surplus

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Tiara

Wacana-edukasi.com — Setelah sebelumnya BPJS kesehatan mengalami defisit dan gagal bayar. Kini, dalam laporan keuangan unaudited pada 31/12/2020, BPJS kesehatan mengumumkan bahwa arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tercatat surplus Rp18,7 triliun (Bisnis.com, 9/2/2021). Apakah ini kabar gembira bagi rakyat?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers paparan kerja 2020, menjelaskan bahwa defisit arus kas dana jaminan sosial (DJS) berakhir pada pertengahan 2020. Sejak Juli 2020, tidak terdapat kasus gagal bayar klaim atau pembayarannya berjalan lancar (Bisnis.com 8/2/21). Menurutnya, kondisi arus kas DJS Kesehatan yang berangsur sehat itu menjadi hal positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. Surplus terjadi karena perbaikan kondisi keuangan. Fahmi pun berharap fasilitas kesehatan tetap bertahan dalam memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.

Bukan hal yang baru di negeri ini, saat kekurangan dana, iuran pun dinaikkan. Seperti anggaran negara, ketika defisit, pemerintah melakukan berbagai cara dengan menarik pajak. Begitu pula BPJS Kesehatan. Menaikkan iuran demi menutup defisit dan gagal bayar. Kenaikan iuran dan penambahan peserta penerima bantuan ibarat sebuah penopang sistem BPJS Kesehatan. Lantas dengan adanya surplus ini, apakah sudah mengurangi beban rakyat?

BPJS Kesehatan Buah Sistem Demokrasi

Jaminan sosial sejatinya lahir akibat dari kegagalan negara-negara kapitalis dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu, satu satunya jalan yang ditempuh adalah mengharuskan rakyat ikut serta dalam membiayai jaminan sosial yang akan mereka dapatkan.

Pada mulanya, sistem ini dicetuskan pada tahun 1883 oleh Kanselir Jerman, Otto Bin Bismarck yang bertujuan untuk mencegah meluasnya pengaruh Marxisme yang dikhawatirkan akan mengambil alih kendali Jerman sehingga pekerja yang memiliki pengaruh dibujuk dengan ide pensiun dan jaminan sosial.

Dalam kapitalisme, peran negara hanyalah sebagai regulator bagi kepentingan kapitalis. Liberalisasi sistem kesehatan sulit dihindari apalagi ditolak. Akibatnya, negara tidak lagi menjadi pemain tunggal sebagai penyelenggara sistem kesehatan untuk rakyat. Sehingga konsep inilah yang sebenarnya menjadi penyakit bagi sistem kesehatan saat ini. Untuk mendapat layanan kesehatan prima, rakyat hanya punya satu pilihan, yaitu membayar.

Solusi Islam

Jaminan sosial adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak rakyat. Namun sebaliknya, dalam sosial BPJS kesehatan, rakyat harus membayar premi sendiri. Ini berarti rakyat harus melindungi dirinya sendiri. Ditambah lagi dalam hal pelayanannya dan dibatasi. Baik dari segi usia, profesi, maupun penyakit yang dideritannya.

Padahal seharusnya negara hadir sebagai pelayan rakyat, yakni mencukupi kebutuhan hidupnya. Negara tidak boleh memberikan layanan kesehatan dengan membebankan pebiayannya kepada masyarakat, baik dengan sistem asuransi ataupun pengenaan pajak. Penarikan dana atau apapun bentuknya dengan dalih untuk membantu memberikan layanan kesehatan bagi rakyat, BPJS justru menjadi alat untuk memalak rakyat dan ini tidak dibenarkan, karena negara merupakan pelayan rakyat bukan pebisnis. Karenanya dalam semua layanan publik baik itu berupa pendidikan, keamanan termasuk layanan kesehatan diberikan secara cuma cuma oleh negara secara maksimal, tanpa memandang kelas dan tidak membebani rakyat. Semuanya memiliki hak yang sama.

Sabda Nabi Saw. bersabda:

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Dengan demikian, konsep layanan ini hanya dapat diwujudkan jika negara menerapkan syariah secara menyeluruh dalam mengatur kehidupan rakyat. Tidak ada aturan yang lebih baik dibandingkan syari’ah Islam yang tegak diatas akidah Islam, yakni khilafah. Bukan demokrasi sekuler yang jelas-jelas memusuhi syariat Islam.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here