Ditulis oleh: Watini Aatifah
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Peristiwa penculikan korban Bilqis Ramadhani (4) masih menjadi perbincangan publik. Bilqis Ramadhani menjadi korban penculikan di Taman Pakui Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025). Setelah itu Bilqis ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025). Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan di Polrestabes Makassar. Pelaku sempat membawa Bilqis ke Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Jarak desa Mentawak dengan Bangko yang merupakan pusat Kabupaten Merangin sekitar 10 km. Sementara jarak Bangko ke kota Jambi yang merupakan daerah pusat provinsi Jambi dengan jarak sekitar 250 km dengan jarak tempuh 5,5 jam. Kemudian, pelaku menitipkan Bilqis ke Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, bernama Ngerikai dan Begendeng dengan tanpa alasan (Tribunnews,Minggu 16/11/2025).
Bilqis diculik oleh pelaku kemudian dijual kepada seorang wanita di jakarta seharga Rp3.000.000 kemudian wanita itu menjual kembali kepada orang lain seharga Rp15.000.000 setelah itu bilqis dijual lagi dengan harga Rp80.000.000 setelah beberapa hari pencarian Bilqis ditemukan di kabupaten Merangin Jambi tepatnya di Suku Anak Dalam. Kasus serupa pun terjadi di berbagai tempat yang motifnya sama mereka diculik untuk dijual belikan. Pelaku diduga terlibat sindikat TPPO, target mereka menyasar golongan rentan seperti anak-anak, masyarakat adat dan masyarakat miskin.
Dimana hati nurani seorang perempuan yang tega menculik anak kemudian dia menjualnya? Jika bukan desakan ekonomi mungkin mereka tidak mau melakukan hal ini. Faktor kemiskinan yang membuat mereka tega melakukan apa saja untuk mendapatkan uang demi menyambung kehidupan. Ini adalah buah dari sistem kapitalisme dengan asas sekulernya yang telah mencetak generasi kriminal dan menciptakan kejahatan yang tersistem rapi.
Kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan melahirkan berbagai tindak kriminal, hal ini terjadi karena kebebasan berperilaku, masyarakat merasa bebas melakukan apa saja untuk kepentingan sendiri, tidak peduli merugikan nyawa orang lain atau tidak. Penculikan Bilqis terjadi di tempat umum pelaku nekat dengan membawa dua anak sebagai pemancing agar bilqis mau ikut dengannya. Pelaku tidak takut padahal tempat dimana bilqis sedang menunggu ayahnya adalah tempat yang tidak sepi. Hal ini menunjukan bahwa negara juga tidak bisa menjamin tempat yang aman dan ramah anak di ruang publik.
Kasus penculikan Bilqis bukan kali pertama terjadi di negeri ini, banyak kasus penculikan anak yang hingga saat ini tidak ditemukan, entah masih selamat atau tidak. Kenapa kasus penculikan anak terus terjadi secara berulang? Meskipun beberapa pelaku berhasil diringkus namun faktanya makin banyak saja korbannya, itu artinya penculikan ini tersistem dengan sangat rapi. faktor utama penculikan ini terus berulang adalah karena hukuman atau sanksi yang mereka terima tidak memberikan efek jera sehingga mereka tidak merasa kapok, parahnya hukuman bisa saja dipotong apabila ada uang.
Berbeda dengan hukum Islam, penerapan syariat Islam akan memberikan efek jera, termasuk pada pelaku penculikan, negara akan memberikan hukuman ta’zir yang diserahkan kepada khalifah untuk menentukan jenis kadar hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya, kondisi pelaku dan dampak yang ditimbulkan. Hukumannya bisa berupa fisik (cambuk atau penjara), denda atau ganti rugi dan lain sebagainya. Hukuman yang diberikan bertujuan untuk mendidik dan mencegah pelaku melakukan kejahatan lagi.
Negara juga bertanggung jawab atas ketakwaan masyarakat, negara akan membentuk individu-individu yang bertakwa agar tercipta masyarakat yang takut kepada Allah, dengan ketaatan masyarakat akan takut bermaksiat kepada Allah apalagi sampai menjadi pelaku penculikan anak, sehingga dengan demikian akan meminimalisir terjadinya kejahatan apalagi penculikan dan perdagangan anak.
Negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, dengan ekonomi yang stabil masyarakat tidak mudah putus asa. Individu yang bertakwa dan masyarakat yang taat dan negara yang mampu menerapkan syariat Islam secara sempurna tindak kejahatan penculikan anak tidak akan terjadi, masyarakat hidup sejahtera dibawah naungan negara khilafah yang mampu menerapkan syariat Islam secara sempurna. Masyarakat tidak akan tergiur dengan iming-iming upah yang akan diberikan ketika mereka mau membantu komplotan penculikan dan perdagangan anak atau bahkan menjadi korban.
Kondisi masyarakat yang taat dan perekonomian yang aman akan tercipta lingkungan yang nyaman. Negara akan menciptakan lingkungan yang ramah untuk anak-anak dan tentunya aman dari segala bentuk kejahatan terutama penculikan. Dengan penerapan syariat Islam yang sempurna tidak ada lagi tindak penculikan dan perdagangan anak, masyarakat hidup sejahtera anak-anak aman dibawah naungan negara khilafah.
Views: 0


Comment here