Opini

Pajak Tersendat Pemasukan Negara Pun Terhambat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nurlela

wacana-edukasi.com — DPRD kota Bogor pesimis Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dapat mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target di tengah pandemi. Dalam rapat Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KPA – KPA), Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor M. Rusli Prihatevy meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor agar bisa memaksimalkan dan meminta Bapenda menurunkan target PAD.

Diketahui selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pendapatan Asli Daerah melalui penerimaan pajak kota Bogor baru terealisasi 30 persen, yang seharusnya penerimaan pajak mencapai 50 persen dari target sebesar Rp 966,9 miliar pada Juli lalu namun hingga Agustus Bappenda baru menerima Rp 338 miliar.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi menerangkan selama PPKM darurat yang berlangsung sejak 3 Juli 2021, pemerintah Kota Bogor melakukan pembatasan pada kegiatan masyarakat termasuk sebagian besar sektor usaha. Hal ini mengakibatkan dari 9 sektor pajak ada 6 sektor pajak yang pendapatannya menurun. Namun demikian ada tiga sektor pajak yang tercatat mengalami kenaikan pendapatan walaupun tidak signifikan (Radar Bogor 27/08/2021)

Di negeri ini pajak merupakan salah satu sumber pemasukan keuangan negara di samping ada pemasukan yang lain. Sebenarnya sumber pemasukan keuangan negara ada tiga, yaitu Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerimaan SDA, Badan Layanan Umum, Hasil BUMN, dan Hibah seperti devisa, namun PNBP dan Hibah jumlahnya sangat kecil.

Misalnya pada tahun 2020 saja penerimaan pajak mencapai 1.070,0 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 212,8 triliun, PNBP Rp 338,5 triliun dan hibah Rp 12,3 triliun (Beritasatu.com, 6/1/2021)

Adalah wajar apabila pajak di jadikan sumber utama pemasukan keuangan di negeri ini. Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini dengan asasnya pemisahan agama dari kehidupan menganut empat kebebasan yakni kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku, kebebasan individu dan kebebasan kepemilikan.

Kebebasan kepemilikan yang dianut sistem ini, menjadikan kekayaan alam yang melimpah di negeri ini justru pengelolaannya diserahkan kepada pihak asing dan swasta. Seandainya negara mengelolanya dengan baik kekayaan yang melimpah ini dapat digunakan untuk kepentingan rakyat, namun sayang penguasa justru menjadikan pajak sebagai sumber keuangan negara. Alih-alih memberikan kemudahan kepada rakyatnya yang terjadi justru beban hidup semakin berat dan kehidupan rakyat semakin melarat karena dipaksa merogoh kantong lebih dalam untuk membayar pajak.

Walhasil pendapatan negara dalam sistem kapitalisme rentan terhambat karena sumber pemasukan yang hanya bertumpu kepada utang dan pajak, terlebih lagi di masa pendemi seperti saat ini dimana pemerintah membatasi pergerakan masyarakat dan banyak sektor usaha yang merupakan obek pajak di tutup.

Berbeda dengan sistem keuangan dalam Islam. Islam tidak hanya sebuah agama namun Islam adalah sebuah mabda yang memiliki seperangkat aturan yang berasal dari Sang Maha pencipta. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk mengatur permasalahan keuangan negara. Sistem keuangan dalam islam disebut dengan Baitulmal.

Dalam Islam pajak bukanlah sumber utama pemasukan keuangan negara. Pajak dalam Islam hanya bersifat insidental, pajak hanya di pungut apabila kas negara benar benar dalam keadaan kosong. Pungutan pajak tidak dibebankan kepada semua rakyat, pajak hanya di pungut dari orang orang kaya saja yang muslim. Apabila kekosongan kas negara sudah teratasi makan pungutan pajak akan segera di hentikan. Dengan demikian pajak di dalam Islam tidak akan dirasakan sebagai bentuk kezaliman terhadap rakyat, melainkan akan dipandang sebagai bentuk kontribusi rakyat yang berkelebihan harta kepada negara.

Tidak hanya itu sistem Islam juga mengatur masalah kepemilikan. Sumber kekayaan alam yang tidak terbatas ditetapkan sebagai milik rakyat. Negara akan menjaga harta kepemilikan rakyat dan akan mengelolanya dengan baik demi kepentingan rakyat. Islam tidak akan menyerahkan pengelolaan harta kepemilikan rakyat kepada pihak asing maupun swasta.

Selain itu sistem keuangan dalam Islam memiliki sumber pemasukan yang tetap dan jumlahnya beragam, diantaranya adalah kharaj, jizyah,harta kepemilikan umum, ghonimah, usyr, khumus, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad dan pajak. Inilah yang menjadikan kuangan negara didalam Islam menjadi stabil.

Karenanya selama sistem kapitalisme di terapkan, maka negeri yang Allah berikan anugerah kekayaan alam yang melimpah ini tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan.

Saatnya negeri ini meninggalkan kapitalisme yang jelas jelas hanya memberikan kesengsaraan dan beralih kepada sistem yang berasal dari sang Maha Pencipta yakni Islam. Hanya penerapan syariah Islam yang kaffah dalam bingkai khilafah yang mampu menjaga kestabilan keuangan negara dan memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Semoga Islam segera tegak kembali dalam waktu yang tidak lama lagi.

Wallahu’alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here