Surat Pembaca

Pacaran Berujung Kematian

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Penyebab bunuh diri diyakini sebagai hasil interaksi banyak faktor, seperti biologi, genetika, psikologi, serta masalah sosial dan budaya. Selain itu, ada pandemi COVID-19, yang membuat orang lebih frustrasi dan mengarah pada peningkatan masalah kesehatan mental. Salah satunya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari, melakukan dua kali aborsi dan akhirnya memutuskan untuk bunuh diri.

Bunuh diri di tengah depresi hebat karena kekerasan dalam pacaran telah menarik perhatian publik dan pejabat negara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga angkat bicara soal kasus Novia Widyasari (23), yang mengonsumsi racun karena dipaksa aborsi oleh pacarnya Bripda Randy Bagus. Bintang mengklaim kasus yang menimpa Novia masuk dalam kategori kekerasan dalam pacaran.

Bintang mengatakan bahwa “Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk _dating violence_ atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM”. Lanjut Bintang “Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi” (detiknews.com, 05/12/2021).

Seperti kita ketahui bersama, Novia Widyasari nekat meminum racun untuk mengakhiri hidupnya. Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya Bripda Randy Bagus seorang polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.

Bripda Randy Bagus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka aborsi sehubungan dengan kematian mantan kekasihnya setelah minum racun, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim.

Beginilah ketika sistem kehidupan dijauhkan dari pengamalan aturan agama, terlebih mengagungkan kebebasan yang sebetulnya tanpa aturan. Agama hanya diletakkan pada ranah pribadi sebatas ritual ibadah, sedang kehidupan diserahkan kepada pikiran manusia saja.

Padahal jelas dalam al-qur’an surah Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”.

Zina jelas dilarang, bahkan mendekati zina saja sudah mendapat peringatan keras. Namun hari ini, aktifitas pacaran yang jelas sebuah aktifitas mendekati zina menjadi hal lumrah bahkan seolah menjadi hak siapapun dan tidak ada seorangpun yang berhak melarangnya.

Jangan sampai kasus ini hanya dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam pacaran yang berujung kematian saja, tapi sepatutnya semua menyadari bahwa peristiwa ini karena tidak diterapkannya aturan kehidupan yang terbaik yakni Islam, lebih parah lagi, jika kejadian ini menambah dukungan terhadap RUU Permen dan PPKS yang liberal. Solusi liberal hanya akan menimbulkan masalah baru. Kembali ke pengaturan Islam Kaffah saja, yang akan menjadi solusi lengkap untuk segala permasalahan. Mari buktikan.

Uus – Brebes

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 16

Comment here