Surat Pembaca

Karhutla, Mengapa Bisa Terjadi?

blank
Bagikan di media sosialmu

Hutan bertambah rusak akibat sistem yang di pakai saat ini, pembukaan lahan yang tidak terkontrol juga pengalih fungsian lahan sudah mulai terlihat. Sistem ekonomi Kapitalisme ingin mengeluarkan modal kecil tapi meraup untung yang besar sehingga dengan membakar hutan akan menghemat biaya dalam membuka lahan baru walau memiliki dampak yang tidak baik bagi lingkungan sekitar hutan.

Oleh : Ermawati

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kebakaran lahan kembali terjadi, berpotensi membahayakan lahan dan perumahan warga, juga menimbulkan kabut asap sehingga sempat mengganggu mobilitas barang dan masyarakat, dan mengancaman kesehatan rakyat. Masalah ini jadi sorotan bagi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehidupan, bahkan Direktur Jendral Penegakan Hukum/KLHK menggungat 22 korporasi atau Perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di negeri ini.

Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun. Secara lebih terperinci, 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp3,05 triliun dan 7 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai mencapai Rp 2,55 triliun. Kompas.com (20/8/2023)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan menyatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merambat hingga ke pinggir jalan. kalsel.antaranews.com (20/8/2023).

Dampak Karhutla

Begitu banyak dampak yang dirasakan akibat dari Karhutla ini diantaranya suhu panas yang ditimbulkan, asap dari kebakaran yang dapat mengganggu pernafasan juga penglihatan, yang dimana kebakaran lahan dan hutan tidak dalam jumlah sedikit namun mencapai kurang lebih satu hektar lahan dan hutan yang terbakar.

Hal ini imbas dari kebijakan adanya konsesi hutan untuk perusahaan, dan abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai paru-paru dunia. Apalagi Penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara.

Kurangnya penanganan yang cepat dari berbagai pihak mengakibatkan karhutla ini terus beulang setiap tahun dan berdampak negative pada lingkungan, ekonomi dan juga sosial, aktivitas Masyarakat juga terganggu, hilangnya mata pencaharian masyarakat yang berada di sekitar hutan, Binatang-binatang yang kehilangan habitatnya juga menurunnya produksi kayu karena terbakatnya hutan. Dimana keseriusan pemerintah dalam mengatasi karhutla?

Pangkal Persoalan

Kapitalisasi hutan inilah yang melahirkan karhutla, diberlakukannya UU yang membebaskan para pengusaha dan konglomerat memiliki izin atas pengelolaan hutan, maka sejak saat itulah terjadi ekploitasi hutan.

Kapitalisme hanya mementingkan kemanfaatan dan keuntungan semata yang pada mulanya perekonomian naik dari hasil pengelolaan hutan dan lahan namun setelah itu banyak konflik dan bencana yang dilahirkan akibat memakai ekonomi kapitalisme, pemerintah pun tidak ada upaya maksimal dalam menyelesaikan ini.

Hutan bertambah rusak akibat sistem yang di pakai saat ini, pembukaan lahan yang tidak terkontrol juga pengalih fungsian lahan sudah mulai terlihat. Sistem ekonomi Kapitalisme ingin mengeluarkan modal kecil tapi meraup untung yang besar sehingga dengan membakar hutan akan menghemat biaya dalam membuka lahan baru walau memiliki dampak yang tidak baik bagi lingkungan sekitar hutan. Inilah jika sistem Kapitalisme di terapkan karena akan melahirkan bencana bagi masyarat juga negeri ini. Padahal hutan termasuk pada salah satu SDA milih umum yang tidak boleh di kelolala oleh individua tau swasta.

Solusi Islam

Hutan adalah salah satu milik umum, pemanfaatannya tidak boleh membahayakan kehidupan dan lingkungan. Islam memiliki aturan dalam pengelolaan harta milik umum oleh negara . Islam menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan. Komitmen ini berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat.

Sehingga negara tidak akan mengizinkan swasta memiliki kebijakan terkait pengelolaan hutan apalagi membakar hutan dalam pelebaran pengelolaan lahan dan hutan, swasta hanya sebagai pekerja saja, tidak boleh merusak ekosistem dari hutan, negara akan memberikan sanksi bagi para pelaku yang merusakn lingkungan dengan hukum Islam yang akan membuat jera.

Namun sistem Islam tidak bisa di terapkan jika masih memakai Kapitalisme, yang menyebabkan karhutla. Masalah ini bisa selesai jika seluruh hukum tadi diganti dengan sistem Islam yang dapat menyelesaikan masalah. Dengan Islam kaffah maka seluruh alam dan lingkungan akan dikelola untuk keslahatan umat. Wallahu a’lam bish showab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 31

Comment here