Surat Pembaca

Menyol Penistaan Al-Qur’an

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–

لَـكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Bagimu agamamu dan bagiku agamaku
(QS. Al-Kafirun 109: Ayat 6)

Agama Islam mengajarkan kita untuk bersikap saling bertoleransi dengan pemeluk agama lain, tidak menjadi penyembah apa yang mereka sembah dan tidak pula memaksa mereka menjadi penyembah apa yang kita sembah, serta tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam yang penuh Rahmat ini kendatipun pemeluknya penuh dengan keyakinan bahwa Agama Islamlah satu-satunya agama yang Haq yang diridhoi oleh Allah SWT.

Dengan demikian menunjukkan bahwa sungguh umat Islam tak pernah dengan sengaja membuat masalah dengan pemeluk agama lain sehingga memicu suatu masalah atau kebencian.
Umat Islam menjalankan perintah yang diberikan kepada mereka atas dasar ketakwaan dan mendakwahkan apa yang mereka Anggap benar juga atas dasar ketakwaan tidak disertai dengan Niat menghina atau memancing kemarahan umat beragama lainnya.

Namun baru-baru ini dilansir dari (bbc.com/30 Juni 2023), umat Islam seolah dipancing amarahnya oleh seorang warga Irak bernama Salwan Momika dengan aksinya membakar, merobek, dan menginjak-injak kitab Suci Al-Qur’an yang dilakukan diluar masjid Stockholm, Swedia.
Aksinya tersebut mengundang kemarahan serta kecaman dari umat muslim bukan hanya di Swedia namun Umat Islam diseluruh Dunia, karena Kitab Suci Al-Qur’an bukan hanya milik umat muslim disuatu Negara saja tapi diseluruh Dunia.

Hal tersebut bahkan bukan kali pertama kasus serupa terjadi di Swedia, hal tersebut menunjukkan bahwa tak ada tindakan hukuman/sanksi tegas yang menimbulkan Efek Jera terhadap pelaku. Ini menunjukkan bahwa saat ini umat Islam amat mudah diinjak-injak kehormatannya karena tidak ada junnah/pelindung kaum muslimin. Sedangkan mirisnya negara seakan mewajarkan hal tersebut sebagai dalih bahwa yang dilakukan oleh Salwan Momika dan penista agama lainnya adalah bentuk kebebasan berpendapat.

Hal ini tak akan mudah terjadi apabila aturan-aturan yang diturunkan Allah diterapkan secara Sempurna. Demikian pula aturan untuk menghukumi pelaku penista agama tersebut, yang mana apabila ia beriman maka ia dihukumi Murtad dan dibunuh hingga ia bertaubat, dan ketika dilakukan oleh orang kafir maka dalam hal ini ia digolongkan sebagai kafir harbi yang diperintahkan oleh Allah untuk diperangi dan dibunuh kecuali ia telah masuk Islam. Sebagaimana Firman Allah dalam Qs.Taubah :123 yang artinya :
“Wahai orang-orang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allâh beserta orang-orang yang bertaqwa”.

Dan juga dengan firman Allâh dalam QS.Al-baqarah; 193 yang artinya:
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allâh belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim”.

Kendati demikian hukum tersebut tak bisa diterapkan secara sempurna Apabila tidak ada institusi negara yang melegalkanya sebagai sumber hukum. Al-Qur’an tidak dijadikan sebagai sumber hukum. Bahkan kasus tersebut seolah justru menunjukkan bahwa mereka tak menganggap Al-Qur’an sedikitpun sebagai sumber hukum. Justru menghina apa yang ada didalam Al-Qur’an itu sendiri tanpa penghormatan sedikitpun.

Dian Nur Hakiki
Ngawi, Jawa Timur

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 19

Comment here