Opini

Memutus Rantai Bullying, dengan Sistem Mindblowing

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nadia Ummu Ubay (Pegiat Literasi)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Berdasarkan Hasil Pemantauan JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) 2025 tentang Kekerasan di Satuan Pendidikan terkhusus Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak, bahwa tren kasus kekerasan mengalami peningkatan di tahun 2025. Data terakhir yang dimuat ada sebanyak 614 kasus kekerasan di tingkat provinsi, dengan peta sebaran paling tinggi di Jawa Tengah sekitar 14,50%. Titik rawan kejadiannya ada di sekolah, pesantren, dan madrasah (new-indonesia.org, 01/02/26).

Bukti data tersebut diperkuat dengan adanya kasus kekerasan yang menimpa seorang pelajar setara Sekolah Dasar (SD) di Pemalang, Jawa Tengah. Korban meninggal pada Rabu (30/09) usai sembilan hari dirawat di RSUD Dr Ashari, diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan oleh kakak kelasnya yang dikenal sering melakukan hal serupa kepada para siswa lainnya. Untuk mengusut tuntas Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan mengatakan telah melakukan autopsi pada jenazah korban bersama Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian (kumparannews.com, 1/10/26).

Lebih mirisnya kasus kekerasan ini terjadi di lingkungan pendidikan yang harusnya terdapat pengawasan ketat dan juga tempat aman bagi semua peserta didik. Namun, sangat disayangkan kasusnya semakin banyak dan justru seringnya ditutupi, sebab khawatir nama baik sekolah dan para pegawai terancam.

Bullying dan Nasib Generasi yang Terancam dalam Sistem Kapitalis 

Merebaknya kasus kekerasan setiap tahunnya terutama pada dunia pendidikan, ini sangat mengkhawatirkan. Generasi hari ini semakin sulit untuk dibenahi.

Pendidikan yang seharusnya mencetak para generasi yang baik budi dan menjaga kebaikan justru menjadi monster menyeramkan bagi korban kekerasan. Mengadu semakin di serang, diam nyawa melayang. Ironi ini telah telak, bahwa pendidikan hari ini gagal mewujudkan generasi berkualitas.

Selain sebab diamnya yang mengetahui kasus bullying memang ada, negara juga terkesan tidak memiliki tindak serius untuk memutus rantai kekerasan ini. Padahal korban berjatuhan bukan sekadar persentase. Mereka bukan angka kalkulasi. Namun, nyawa yang menjadi korban atas keculasan yang ada.

Dunia pendidikan hari ini adalah hasil design dari sistem yang bernaung dalam negara demokrasi. Sistem kapitalisme, mencetak mereka seperti yang telah terlihat kerusakan demi kerusakan di dunia pendidikan. Hal ini sangat mengancam generasi mendatang.

Sistem kapitalisme tidak memiliki pengaturan khusus untuk menyelesaikan, yang ada hanya opsi penyelesaian masalah dibiarkan berakhir dengan versi masing-masing individu yang terlibat. Termasuk pada kasus bullying ini.

Sistem hukum yang mahal dalam menyelesaikan segala kasus yang terjadi, apapun itu. Bahkan hukuman yang memihak. Serta pencegahan yang minim diarahkan kepada para peserta didik maupun para pendidik. Mereka berjibaku hanya pada penanganan individual saja. Hukum tidak berefek jera dan mahalnya keadilan hari ini semakin memperkeruhnya. Ditambah dengan pengaruh media sosial tanpa saringan dan sensor kecuali individu tersebut mampu sendiri mencegahnya.

Meski dalam JPPI sebelumnya telah dijelaskan mitigasi atau rekomendasi kebijakan terarah untuk menyelesaikan kekerasan, mulai dari menghadirkan psikolog bagi korban, pekerja sosial dan pendamping hukum yang proaktif menyelesaikan masalah. Solusi ini terkesan parsial sebab tidak mungkin selesai dengan sendirinya jika tidak ada aturan paten. Negara harusnya memberlakukan aturan agar rantai kekerasan benar-benar terputus. Bukan hanya wacana penyelesaian pada kasus saat sudah ada korbannya.

Potret buramnya generasi yang lahir dari pendidikan dalam sistem kapitalisme harusnya menjadi renungan betapa penyelesaian tuntas ini harus diadakan segera di tengah kehidupan.

Pendidikan Terselamatkan dengan Sistem Islam yang Paripurna 

Islam hari ini memang belum hadir nyata dalam tata aturan negara. Namun Islam tetap akan berlaku meski zaman telah berubah. Artinya, Islam memiliki seperangkat aturan yang sangat kompeten dan menjadi solusi atas setiap permasalahan yang ada.

Mengacu pada kasus yang terjadi pada dunia pendidikan. Maka Islam memang memiliki pengaturan sistem pendidikan di dalamnya. Pendidikan dalam Islam sebagaimana syariat memerintahkan, maka pendidikan harus berbasis akidah Islam. Mengapa? Sebab segala kerusakan pada diri manusia, bersumber dari rusaknya akidah.

Pendidikan dengan basis akidah Islam, akan menjaga fitrah manusia, menahan hawa nafsu dengan tunduk pada syariat, menjauhkan setiap manusia dari kemaksiatan dan kezaliman. Sederhana, bahkan mengatur bagaimana sikap dan pola pikir manusia.

Pada kasus yang terjadi, maka Islam hadir di tengah negara. Negara bertanggungjawab penuh atas berlangsungnya pendidikan, baik dari penyediaan fasilitas, kesejahteraan pendidiknya, kompetensi guru, serta kurikulum yang diberlakukan. Semuanya harus mewujudkan generasi dengan kepribadian Islam atau bersyakhsyiah Islamiyah.

Kasus kekerasan akan diselesaikan dari akar. Para pelakunya dicegah, mereka dididik untuk membela kebenaran, menjauhi kemaksiatan dan kezaliman, menjaga keamanan serta nyawa setiap manusia.

Tentunya ini harus lahir dari adanya penjaminan kehidupan setiap individunya. Tidak ada beban bagi pendidik, peserta didik, bahkan siapapun yang berinteraksi dengan lingkungan pendidikan.

Oleh karenanya, dibutuhkan semua elemen untuk saling bekerjasama menyelesaikan. Tidak dititik beratkan dan dibeban secara individual. Maka kontrol individu, masyarakat, dan negara harus berperan.

Kontrol individu yang diciptakan dari pendidikan berakidah, harus didukung dengan adanya kontrol masyarakat. Masyarakat mewujudkan amar makruf nahi mungkar. Mereka saling menjaga dan menasihati dalam kebenaran.

Bahkan berbicara hukum, maka hukum di dalam negara Islam tidak diperjualbelikan hanya untuk siapa yang memiliki kekuasaan. Semua berlaku sama diberikan sanksi sesuai tindak kejahatan yang dilakukannya. Hukum berbicara sesuai syariat. Hukum tidak diputar-balikkan sesuai kepentingan. Haq dan batil harus sesuai kacamata syariat.

Inilah pentingnya negara yang berhukum dengan Islam. Menjaga dan menyelesaikan. Negara harus hadir penuh bukan sekadar menerima laporan dan angka-angka kalkulasi kejadian. Bahkan pencegahannya juga bisa dimulai dengan mengontrol segala media yang menghantarkan pada pelaku kekerasan. Media harus di bawah tanggung jawab negara. Negara mengontrol tontonan yang boleh dan tidak, menyaring informasi yang menjaga akidah umat, melalui departemen penerangan dalam Islam.

Islam hadir bersama negara menjaga umat dan generasi. Kebaikan, keberkahan, dan kemuliaan dalam kehidupan ini harus terus terjaga. Semuanya akan dijaga oleh siapa saja yang dalam kehidupannya menjaga syariat Allah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here