Oleh : Parmy
wacana-edukasi.com, OPINI–Melansir dari detiknews.com (23/09/2026) Presiden Prabowo mencanangkan pendidikan gratis sampai jenjang perguruan tinggi negeri, dengan penerapan yang dipertimbangkan secara bertahap. Menurut laporan media serta konfirmasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), program kuliah gratis dapat direalisasikan, namun pelaksanaannya tetap ditentukan oleh kapasitas fiskal negara.
Prabowo juga menyatakan bahwa dana hasil rampasan korupsi dapat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk program kuliah gratis. Rencana ini muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) selama satu dekade terakhir. Wacana kuliah gratis selalu muncul setiap tahun ajaran baru, dan selalu kandas pada alasan yang sama, anggaran terbatas.
Kuliah gratis tidak serta-merta menghilangkan komersialisasi pendidikan, karena yang berubah hanya pihak yang menanggung biaya, bukan sistemnya. Keberlanjutan pendidikan gratis pun tidak terjamin, sebab sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemampuan fiskal, dan kebijakan pemerintah.
Kuliah Gratis Kontradiktif dengan Otonomi PTN BH
Pendanaan yang bersumber dari uang korupsi tidak bersifat berkelanjutan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut lebih bersifat politis elektoral. Kebijakan ini cenderung dijadikan sebagai alat untuk meraih simpati dan citra sesaat bukan didasarkan pada kebutuhan riil dan keberlanjutan jangka panjang.
Di sistem kapitalisme-liberal hari ini, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar dan tanggung jawab negara, tapi sebagai jasa dan industri. Logikanya sederhana, negara sebagai regulator, bukan penanggung jawab. Negara melepas tanggung jawabnya, kampus diberi status Badan Layanan Umum, PTN-BH, yang dituntut mencari uang sendiri.
Mahasiswa sebagai konsumen muncul Uang kuliah Tunggal (UKT) berlapis, uang pangkal puluhan juta, biaya praktikum, wisuda, sampai parkir. Yang tidak mampu dipersilakan berutang melalui pinjol berkedok student loan dan ini terjadi di Institut Teknologi Bandung (ITB) menyediakan skema pembayaran UKT berupa cicilan plus bunga melalui platform pinjaman online (Pinjol).
Kampus sebagai korporasi. Rektor berpikir seperti CEO. Fakultas yang laku adalah yang menghasilkan uang. Riset diarahkan bukan untuk memecahkan masalah rakyat, tapi untuk pesanan korporat.
Akibatnya kuliah gratis menjadi mustahil. Bagaimana mau gratis jika negara sendiri menganggap pendidikan adalah beban APBN, bukan investasi peradaban. Pada akhirnya, hanya anak orang kaya yang bisa kuliah tenang, sementara anak orang miskin harus bersaing memperebutkan beasiswa yang kuotanya sangat terbatas. Hal ini menimbulkan ketimpangan di tengah masyarakat.
Negara Wajib Memberikan Hak Pendidikan
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak dan kewajiban Negara (khilafah) yang disediakan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan.
Islam memandang pendidikan secara diametral berbeda. Ilmu bukan komoditas, tapi kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara, seperti halnya keamanan dan kesehatan.
Pembiayaan pendidikan bersumber dari Baitul Mal pada pos kepemilikan umum yang sifatnya berkelanjutan. Negara adalah raa,in (pengurus) yang kebijakannya tidak tunduk pada siklus electoral melainkan pada hukum syariat yang mengikat.
Menuntut Ilmu adalah Kewajiban Agama
Di dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” [HR. Ibnu Majah].
Jika hukumnya wajib, maka negara wajib memudahkan jalannya, bukan mempersulit dengan biaya. Ini membuktikan bahwa negara telah abai dalam mengurus rakyatnya. Padahal didalam Islam, negara adalah Raa’in (Pengurus) Rakyat.
Sebagaimana sabda Nabi: “Imam adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” [HR. Bukhari Muslim].
Di masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, pendidikan diberikan gratis di Masjid Nabawi. Di masa Khilafah Abbasiyah, perpustakaan Baitul Hikmah, Universitas Al-Azhar, dan Universitas Nizamiyah memberikan pendidikan, tempat tinggal, bahkan beasiswa hidup gratis untuk pelajar dari seluruh dunia.
Biayanya dari mana? Dari Baitul Mal. Sumber pemasukan negara dalam Islam sangat besar seperti fai’, kharaj, jizyah, pengelolaan sumber daya alam milik umum seperti tambang, minyak, hutan yang tidak boleh diprivatisasi. Penguasa menjalankan syariat, termasuk menjamin kebutuhan rakyat.
llmu untuk Kemaslahatan Umat, Bukan untuk Pasar
Dalam Islam, tujuan pendidikan bukan mencetak pekerja untuk korporasi, tapi membentuk Syakhsiyah Islamiyah, pola pikir dan pola sikap Islami, serta melahirkan mujtahid, ulama, insinyur, dan dokter yang menyelesaikan masalah umat. Karena itu kurikulumnya tidak akan komersial.
Selama pendidikan dikelola dengan logika kapitalisme, wacana kuliah gratis hanya akan menjadi jargon politik menjelang pemilu. Ia akan selalu kalah dengan logika “kampus butuh pemasukan”.
Dalam Islam, kuliah gratis bukan wacana, tapi konsekuensi logis dari fungsi negara. Negara yang mengelola kekayaan alam milik umat dengan benar pasti mampu menggratiskan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, tanpa membuat mahasiswanya terlilit utang.
Masalahnya, bukan apakah negara mampu menggratiskan kuliah? Tapi apakah negara mau kembali kepada sistem yang menjadikan pendidikan sebagai hak, bukan sebagai barang dagangan. Apalagi biaya kuliah gratis di ambil dari hasil korupsi.
Khilafah sebagai thoriqoh (metode) penerapan Islam secara kaffah wajib diperjuangkan oleh umat, bersama partai politik Islam ideologis. Sudah seharusnya, umat kini semakin sadar bahwa hanya sistem khilafah yang mampu mensejahterakan rakyat di semua aspek kehidupan dan harus meninggalkan sistem demokrasi kapitalisme yang hanya menyengsarakan rakyat.
Views: 1


Comment here