Surat Pembaca

Maraknya Pengedar Sabu, Akibat Hukum yang Beku

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Tiktik maysaroh

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pasutri asal Cileunyi Kabupaten Bandung Jadi pengendali sekaligus pengedar atau penjual sabu. Pasangan suami istri dengan inisial RAR (41) dan HR (31) mendapatkan narkoba dari jaringan antar provinsi yang ksmudian mereka jual ke pengedar atau penjual lainnya dengan modus ekonomi.

Diketahui sebelumnya mereka juga merupakan residivis tindak kriminal pengedaran narkoba. Mereka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di rumah kontrakannya.

Sebelumnya telah diamankan juga VGA (31) yang mengungkap keberadaan pasutri pengendali sabu. Dan dari penangkapan ketiganya Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 3.880 gram atau 3,8 kg narkoba jenis sabu. Dengan diamankannya narkoba jenis sabu tersebut, maka 19.400 orang bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kasus narkoba terus terjadi seakan tiada henti. Barang haram ini telah menyeret banyak kalangan atas, menengah bahkan sampai kepada kalangan bawah. Hukuman vonis pejara tidak pernah membuat jera. Malah para pengendali, pengedar semakin marak menggurita. Gaya hidup tanpa memikirkan halal atau haram maupun pahala atau dosa seolah menjadi kebiasaan yang tak dapat ditinggalkan.

Macam-macam alasan diutarakan, dari mulai alasan ekonomi sulit, tekanan hidup, mencari kesenangan atau hanya sekedar ikut-ikutan.
Adapun masyarakat yang memiliki fungsi amar ma’ruf, saling menjaga dari api neraka sudah tidak berlaku saat ini. Yang mereka pikirkan bagaimana agar bisa mendapatkan uang secara instan, mudah, dan dalam jumlah besar. Bahkan keluarga yang seharusnya jadi benteng terakhir pun tidak berfungsi.

Oleh karenanya, bukan hanya masyarakat yang jadi lahan maksiat, bahkan keluarga pun secara berjamaah bisa melakukannya.
Selama sistem kapitalis masih diterapkan maka peredaran sabu tidak bisa dihentikan, karena masih ada saja orang yang kecanduan dan butuh barang. Zat adiktif hanya akan hilang jika negara melarang peredaran secara total. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh sistem Islam.

Dalam Islam, keharaman narkoba sangat jelas hukumnya dan terangkum di dalam sistem sanksi (uqubat) islam. karena dapat merusak akal dan jiwa pemakainya.
Adapun sanksi bagi pengguna narkoba adalah ta’zir yaitu sanksi yang ditentukan oleh qodi (hakim), Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama, bisa dipenjara, dicambuk dal lain-lain. Hukuman berbeda juga bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.
Ketegasan sanksi dalam sistem Islam bisa bwrfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa di kehidupan akhirat). Fungsi ini hanya akan berjalan jika negara menerapkan aturan Islam secara kaffah.

Maka, sudah saatnya kita campakkan sistem kapitalisme sekuler yang tabiatnya merusak generasi muslim dan beralih kepada sistem Islam demi keberlangsungan masyarakat yang bersih akal dan jiwanya juga membangun generasi yang kuat, tidak mudah tertipu oleh kesenangan sesaat, generasi yang sholih sholihah menjadi penggerak perubahan dalam psradaban islam.dibawah satu institusi yaitu sistem Islam
Wallahu a’lam bish-shawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 12

Comment here