Surat Pembaca

Marak Kasus Penelantaran Bayi, Apa Sebabnya?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Hasriyana, S.Pd
(Pemerhati Sosial Asal Konawe)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kasus maraknya penelantaran bayi di Banjarmasin bukan hanya baru pertama kali terjadi saat ini, di daerah lain juga sudah sering ditemukan anak yang dibuang oleh orang tuanya. Padahal bagi pasangan suami istri anak menjadi sangat didambakan kehadirannya, yaitu sebagai penyejuk hati. Namun apa jadinya jika anak-anak bukan menjadi dambaan, justru menjadi persoalan bagi orang tuanya, apalagi jika itu anak hasil zina.

Seperti yang dikutip dari Republika.co.id, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kasus penelantaran bayi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KemenPPPA prihatin atas terjadinya kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, terlebih diduga akibat hubungan di luar pernikahan. KemenPPPA berkomitmen terus memantau kasus ini agar hak korban sebagai anak tetap terpenuhi ke depannya.

“Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia,” kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, di Jakarta, Sabtu (8/4). KemenPPPA menilai perlu gerakan masif bersama agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, hingga keluarga harus bersinergi memberikan edukasi reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi calon orang tua.

Padahal kasus banyaknya penelantaran anak menjadi bukti adanya pengasuhan yang tidak layak dilakukan oleh orang tua. Bagaimana tidak, kebanyakan dari orang tua tersebut masih sangat muda usianya. Bukan hanya usia mereka masih terbilang muda ketika menikah, ilmu atau pemahaman terkait rumah tangga dan bagaimana mengasuh anak juga masih sangat terbatas mereka dapatkan, sehingga jangan heran penelantaran justru banyak terjadi.

Pun, maraknya hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas memicu banyaknya anak yang kadang tak diinginkan. Pergaulan bebas memang menjadi budaya kebanyakan anak muda mudi hari ini. Bahkan pacaran dengan melakukan hubungan suami istri sudah dianggap lumrah. Akibatnya tak sedikit menghasilkan buah cinta yang tidak diinginkan. Miris!

Di samping itu, lihat saja bagaimana banyaknya kasus anak sekolah yang meminta dispensasi nikah, karena banyak yang telah hamil di luar nikah. Anak-anak yang seharusnya berada di sekolah menuntut ilmu untuk mencapai cita-cita justru harus menikah karena telah hamil duluan sebelum terjadi pernikahan. Karena itu, orang tua khususnya dan negara tidak boleh abai terhadap banyaknya generasi muda yang melakukan pergaulan bebas (seks bebas).

Tak ketinggalan hal ini terjadi disebabkan adanya kebebasan berekspresi yang dilahirkan dari sistem yang memisahkan peran agama dari kehidupan. Karena seseorang berbuat tak lagi mengedepankan tolok ukur agama, tapi hawa nafsu.

Hal itu justru berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam negara akan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan tsaqofah Islam, sehingga akan melahirkan masyarakat yang dengan keimanannya akan takut berbuat maksiat, apalagi menelantarkan anak-anaknya. Sehingga hak anak dalam pengasuhan dan pendidikan tetap diberikan dari kedua orang tuanya dan tentunya orang tua haruslah terlebih dahulu memiliki pemahaman Islam.

Selain itu, Islam akan menutup keran yang bisa membangkitkan syahwat, yaitu dengan memisahkan kehidupan pria dan wanita kecuali dalam keadaan yang dibolehkan oleh syariat Islam. Sehingga tidak akan didapatkan seseorang yang seenaknya bergaul bebas, karena negara menerapkan aturan pemisahan kehidupan pria dan wanita. Jikapun ada yang melakukan maka negara akan memberikan hukuman yang mampu membuat orang jera dan sebagai penembus dosa.

Dalam islam pun hukuman bagi orang yang berzina, jika telah menikah dirajam dan jika masih lajang maka dicambuk seratus kali. Sebagaimna Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nur ayat 2, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Oleh karena itu, sulit berharap pada aturan saat ini, jika kebebasan yang kebablasan masih dijunjung. Dari itu, kita hanya bisa berharap pada aturan pencipta, yaitu sistem Islam yang mampu menjaga agama, kehormatan, harta dan darah kaum muslim, sebab Allah yang menciptakan hamba, Dia pula yang lebih tahu mana aturan yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here