Surat Pembaca

Marak Aborsi, Buah Liberalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Aborsi seolah menjadi bahasan yang tak pernah usai. KBRN kembali mengungkap kasus aborsi ilegal dengan menangkap lima perempuan, diduga kuat pelaku di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen kelapa gading, Jakarta Utara. Mirisnya, beberapa pelaku tersebut diduga hanya lulusan SMA dan SMP tanpa latar belakang medis.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik aborsi tersebut sudah 20 kali dilakukan selama dua bulan terakhir. Adapun tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta, Jakarta, 21 Desember 2023. Sumber: rri.co.id

Aborsi termasuk salah satu perbuatan kriminal karena menjadi sebab terbunuhnya janin yang tidak berdosa. Namun, walau telah banyak pelaku masuk jeruji besi karena tindak aborsi, nyatanya praktik ilegal tersebut masih saja terjadi bahkan semakin marak. Inilah bukti lemahnya sistem sanksi yang diberikan pada pelaku hingga tak memberi efek jera. Sulitnya membasmi persoalan aborsi semakin mengkonfirmasi bahwa akar masalah ini adalah penerapan sistem sekularisme kapitalisme.

Sistem inilah yang memisahkan agama dari kehidupan, akibatnya marak pergaulan bebas dan beragam model perzinahan lainnya. Maka tak heran jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan hingga berujung pada tindak aborsi. Inilah buah busuk penerapan sistem sekularisme dan liberalisme yang harus ditinggalkan lalu diganti dengan sistem Islam.

Islam adalah agama sempurna yang datang langsung dari Allah Swt. Kesempurnaannya ditandai dengan menjaga seluruh ciptaan-Nya termasuk nyawa manusia sejak masih dalam kandungan. Atas dasar ini maka tindak aborsi tak boleh sembarangan.

Dalam kitab Nizham Ijtima’ fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, haram melakukan aborsi bila usia janin sudah 40 hari 40 malam. Hal itu lebih diperkuat lagi oleh hadis Rasulullah Saw:

“Jika nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain; empat puluh malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), Ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan? Maka Allah kemudian memberi keputusan… “ (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RadhiyaLlahu ‘Anhu)

Hadis ini menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40 malam. Sehingga terhadapnya adalah penganiayaan janin dengan ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya dan haram untuk dibunuh.

Melakukan pengguguran kandungan yang telah berumur 40 hari baik itu ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter berarti mereka telah berbuat dosa. Karenanya mereka wajib diberi sanksi membayar diyat (tebusan) bagi janin yang gugur. Diyatnya berupa seorang budak laki-laki dan perempuan atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta) sebagaimana telah diterangkan dalam hadis tersebut.

Sehingga apabila usia janin sudah berusia 120 hari (atau empat bulan) keharaman aborsi lebih tegas lagi, dimana dalam usia 120 hari tersebut Allah Swt. memberikan nyawa (ruh) pada janin. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’ (zigot), kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ (embrio) selama itu pula (40 hari) kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ (fetus) selama itu pula (40 hari), kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Keharaman membunuh janin juga dipertegas dalam firman Allah Swt: “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar.” (TQS. Al Isra ayat 31).

Dengan demikian semakin jelas keharaman melakukan tindak aborsi. Dalam Islam Aborsi hanya dibolehkan ketika keberadaan janin justru mengancam jiwa ibu. Sebab kondisi darurat telah memperbolehkan tindakan haram demi menjaga kelangsungan hidup manusia. Sebagaimana kaidah fikih yang menyatakan, “Keadaan darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan.” Maka selain alasan itu hukumnya haram.

Melihat fakta yang semakin memilukan, tentu saja tindak aborsi perlu penanganan yang serius agar hal tersebut tidak semakin marak, maka sistem Islam yang disebut Khilafah memiliki mekanisme diantaranya adalah: Akan menjamin penjagaan terhadap laki-laki maupun perempuan melalui larangan ikhtilat, berkhalwat, dan tabarruj.

Selain itu, media Islam akan berperan penting dalam menampilkan konten-konten terbaik sehingga tidak ada lagi buah busuk sekularisme dan liberalisme yang semakin merusak generasi dan umat pada umumnya. Namun, untuk mewujudkan semua itu tentu saja diperlukan penerapan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan ini.

Munawwarah Rahman, S.Pd.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 5

Comment here