Opini

Magang Berbayar Fresh Graduate, Cacatnya Politik Ekonomi Kapitalisme

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Dite Umma Gaza (Pegiat Dakwah)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Diberitakan cnnindonesia.com (08/10/2025), Satu dari tujuh anak muda Indonesia dan Cina menjadi pengangguran. Hal ini berdasar laporan World Bank East Asia and The Pacific Economic pada oktober 2025. Jumlah penduduk muda di kawasan Asia Timur dan Pasifik meningkat, namun banyak yang menganggur.

Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Magang Nasional 2025 untuk merespon tingginya angka pengangguran muda di negeri ini. Program ini diperuntukkan hanya untuk lulusan baru (fresh graduate) maksimal satu tahun. Program yang bertujuan menjembatani antara dunia pendidikan dan dunia kerja ini akan memberikan upah setara UMR selama enam bulan. Program ini bekerja sama antara BUMN dan perusahaan swasta.

Pelaksanaan Program Magang Nasional ini diselenggarakan oleh 451 perusahaan yang telah mendaftar. Total keseluruhan ada 1.300 posisi dengan 6.000 calon peserta. Target awal sekitar 20.000 fresh graduate dari berbagai perguruan tinggi yang akan mengikuti program ini. Plattform SIAPKerja akan digunakan untuk menjaring proses pendaftaran dan seleksi (kemnaker.go.id 5/10/2025).

Cacatnya Politik Ekonomi Kapitalisme di Negeri Ini

Negeri ini menganut sistem demokrasi yang merupakan saudara kandung dari sekuler kapitalisme, sistem ini kerap melahirkan kebijakan timpang bagi rakyatnya. Tingginya angka pengangguran di Indonesia disebabkan oleh tidak berputarnya harta dalam kehidupan masyarakat.

Harta dan kekayaan hanya beredar di segolongan orang saja, masyarakat ekonomi menengah kebawah selalu memperoleh kesulitan dalam mendapatkan sumber daya ekonomi. Hal ini berbuntut panjang, diantaranya terbatasnya lapangan kerja, menurunnya daya beli masyarakat, dan semakin lebarnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Alhasil kemiskinan terstruktur seolah dilanggengkan, rakyat semakin terpuruk dijurang kemiskinan.

 

Dalam sistem kapitalisme, peredaran harta dan kekayaan hanya menyentuh para oligarki. Mereka adalah individu, perusahaan swasta maupun asing yang telah memperoleh izin untuk mengeruk kekayaan di negeri ini. Negara seolah abai, dan hanya mengambil peran sebagai regulator yang berpihak pada elit politik dan kapitalis. Lagi-lagi masyarakat ekonomi menengah kebawah yang harus hidup serba sulit dan tidak memperoleh kehidupan yang layak.

Ketimpangan ekonomi yang terjadi di negeri ini dilahirkan oleh ketidakadilan mekanisme pendistribusian harta. Negeri yang menganut sitem rusak kapitalisme ini malah memberikan tugas penyediaan lapangan kerja kepada pihak swasta maupun asing. Faktanya, pihak swasta maupun asing terbukti hanya ingin memperkaya diri dengan keuntungan yang ada dan mengesampingkan kesejahteraan rakyat. Hal ini memperbesar angka pengagguran yang berbuntut krisis ekonomi.

Islam Solusi Tuntas

Dalam pandangan Islam, distribusi harta harus dilakukan secara adil. Sebagaimana yang telah diteladankan oleh Rasulullah saw, harta tidak diperkenankan hanya beredar di golongan tertentu, namun harus bermanfaat untuk umat tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt :

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

 

Artinya : Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (TPS Al Hasyr : 7)

Negara harus berperan penting dalam melakukan kewajibannya dalam penyediaan lapangan kerja bagi laki-laki balig. Laki-laki balig adalah tulang punggung keluarga yang bertugas melindungi dan mencukupi semua kebutuhan keluarganya. Ia juga bertugas sebagai pilar penting dalam pembangunan masyarakat. Pemimpin wajib memberikan rakyatnya pekerjaan layak dan tidak boleh abai.

Lapangan kerja yang disiapkan pemimpin bukan hanya dalam bidang ekonomi saja, namun mencakup semua aspek kehidupan agar kehormatan laki-laki sebagai pencari nafkah tetap terjaga. Jaminan kesempatan kerja dan stabilitas sosial yang memadai akan membentuk masyarakat yang bermartabat dan mandiri sesuai syariat Islam.

Dalam Islam, penyediaan lapangan kerja mengacu pada tiga konsep kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan individu mengajarkan bagi setiap individu untuk mengelola hartanya dengan cara berikhtiar atau berusaha, berdagang dengan cara yang halal. Kepemilikan umum melingkupi padang rumput, air, sumber daya alam, dan energi dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat agar tercipta aktivitas ekonomi yang luas. Kepemilikan negara adalah kekayaan dan aset yang dikelola negara guna membiayai pelayanan masyarakat, mendukung setiap aktivitas rakyat dan menjamin setiap laki-laki balig dapat mencari nafkah secara halal dan terhormat.

Pengelolaan harta milik umum harus dilakukan oleh negara. Negara tidak boleh memberikan izin usaha kepada pihak swasta atau individu untuk mengelola kepemilikan umum. Semua perolehan dan keuntungan dari pengelolaan harta milik umum akan dikembalikan manfaatnya untuk kesejahteraan rakyat.

Laut, pantai, sungai, hutan dan sumber kayu merupakan contoh harta kepemilikan umum yang harus dikelola negara. Pengelolaan ini menjadi lahan pekerjaan bagi rakyat di sektor perikanan, perkebunan, kehutanan dan pertanian secara mandiri. Jika dalam pengelolaanya dibutuhkan modal, maka negara akan memberikan kebijakan iqtha’. Iqtha’ adalah kebijakan distribusi tanah negara untuk diolah dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Sedangkan untuk barang tambang yang berlimpah dan membutuhkan teknologi tinggi wajib dikelola negara. Rakyat dapat bekerja di sektor ini. Untuk barang tambang yang jumlahnya sedikit, maka rakyat diperbolehkan untuk mengelola dan memgambil manfaatnya secara langsung. Negara hanya memberikan SOP agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.

Dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai syariat Islam diatas, akan terjamin keadilan distribusi kekayaan. Pertumbuhan ekonomi rakyat terpenuhi secara merata, bukan hanya mengalir ke kantong-kantong para pemilik modal. Negara akan mengawal rakyat agar mendapatkan pekerjaan yang layak, dengan memberikan jaminan hak kerja dan kemaslahatan seluruh rakyat.

Sistem kapitalisme telah terbukti rusak dan berulang kali gagal dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sudah saatnya masyarakat memilih sistem ekonomi Islam sebagai solusi tuntas untuk segala permasalahan. Sejarah peadaban Islam membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam dalam institusi Khilafah berhasil menciptakan keadilan dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu perlu dikaji secara serius dan mendalam, agar umat dapat memperoleh keberkahan hidup yang mulia.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here