Opini

Lagu Lama Penangkapan Teroris

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ade Aisyah A.Md (Pemerhati generasi dan aktivis dakwah Islam Kafah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Lagu lama yang diputar kembali. Itulah yang terjadi dengan maraknya penangkapan tersangka teroris akhir-akhir ini. Hal tersebut seakan-akan menjadi rutinitas menjelang Pemilu dengan alasan sebagai tindakan preventif menjelang pesta demokrasi tersebut digelar tahun depan.

Dikutip dari detiknews.com (26/10/2023) Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan penangkapan tersangka teroris dilakukan sejak 2 Oktober 2023. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap 18 tersangka teroris sepanjang Oktober 2023. Penangkapan itu dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Diawali dengan penangkapan seorang teroris berinisial RA di Sumatera Barat pada 2 Oktober 2023. RA berperan sebagai propaganda di media sosial. Selanjutnya penangkapan
5 tersangka teroris di Sumatera Selatan pada 15-16 Oktober 2023. Mereka disebut anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang berinisial HN, MA, IW, AS, dan AN.

Penangkapan juga dilakukan di Lampung pada 18 Oktober 2023 terhadap 4 tersangka teroris yang merupakan anggota kelompok JI berinisial MA, AZ, IS, dan S. Penangkapan kembali dilakukan di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19-23 Oktober 2023 terhadap 6 tersangka teroris. Keenamnya merupakan anggota kelompok AD yang berinisial M, I, BH, RM, M, MIW. Lalu, penangkapan juga dilakukan terhadap seorang berinisial UH di Kalimantan Barat pada 19 Oktober 2023.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa terorisme harus menjadi perhatian serius. Apalagi pada penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat 6 aksi serangan teror dan hal ini tidak boleh terjadi di Pemilu 2024 mendatang.

Rangkaian berbagai penangkapan tersangka teroris ini bertepatan momentumnya dengan menguatnya solidaritas pembelaan umat terhadap Palestina. Bahkan sampai tulisan ini dibuat, agresor Yahudi terus-menerus melancarkan serangan membabi buta terhadap rakyat Palestina. Menguatnya ruh jihad melawan agresor Yahudi ini mungkin menjadi kekhawatiran sebagian pihak terhadap menguatnya ketaatan umat Islam terhadap ajaran agamanya terutama jihad dan Syariat Islam Kaffah.

Hal ini menunjukkan betapa kuatnya program deradikalisasi dan moderasi beragama yang digencarkan di negeri ini. Apalagi setelah disahkannya PP No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Perjuangan umat Islam yang berlandaskan agama dicitrakan sebagai tindakan radikal bertentangan dengan sikap moderat yaitu sikap beragama ala barat, tidak boleh menunjukkan ketaatan totalitas terhadap ajaran Islam tapi tetap sekuler dan liberal.

Semakin nyata bahwa Barat selalu memberikan stigma teroris ini pada kaum muslimin yang berjuang menegakkan agama. Dengan stigma ini diharapkan umat Islam akan menjauhi agamanya dan menjalankan gaya hidup dan nilai-nilai Barat. Dengan demikian tumbuh suburlah islamophobia di kalangan umat Islam sendiri. Tidak sedikit umat Islam yang ikut-ikutan melabeli radikal dan ekstrimis pada saudara seaqidah yang konsisten menjalankan dan memperjuangkan Syariat Islam Kaffah. Pada akhirnya umat Islam sendiri yang menghalangi kebangkitan Islam dan tegaknya Islam Kafah dalam kehidupan.

Stigma barat ini juga yang dijadikan pedoman oleh pemerintah dalam berbagai penangkapan tersangka teroris. Bahkan banyak penangkapan dilakukan tanpa memiliki bukti kuat. Sangat disayangkan tindakan pemerintah tersebut. Padahal tindakan pembelaan dan perjuangan umat Islam terhadap agamanya tidak layak disebut sebagai terorisme. Apalagi jika perjuangan tersebut dilakukan tanpa kekerasan tapi melalui pemikiran dan dakwah.

Tidak aneh hal tersebut terjadi. Sistem kapitalis liberal lah yang menyebabkan negeri ini membebek kepada Barat termasuk dalam program deradikalisasi, moderasi beragama dan perang melawan terorisme. Padahal banyak persoalan di negeri yang seharusnya lebih mendapatkan perhatian. Sebut saja masalah kemiskinan, kriminalitas, ketidakadilan dan segudang permasalahan lainnya.

Dengan demikian, tidak boleh mengaitkan jihad dan perjuangan menegakkan aturan Allah secara kafah dengan terorisme. Islam memiliki definisi syari tentang jihad. Secara bahasa, jihad berasal dari kata juhd (jerih payah), yang bermakna thaqah (kemampuan) dan matsaqah (kesukaran). Dari kata juhd juga dibentuk kata mujahadah yang bermakna mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhith, kata ja-ha-da.)

Adapun pengertian jihad secara syar‘i (syariah) yang disampaikan para ulama dan ahli fikih (fuqaha) adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan dalam berperang di jalan Allah secara langsung, atau membantu perang dengan harta, dengan (memberikan) pendapat/pandangan, dengan banyaknya orang maupun harta benda, ataupun yang semisalnya.

Oleh karena itu, secara syar‘i, jihad dimaknai dengan al-qital (perang), yakni perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Bahkan itulah yang disebut dengan jihad yang sebenarnya. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, II/153).

Di dalam nash al-Quran maupun as-Sunnah jihad sering disebutkan secara tegas yakni langsung menggunakan kata al-qital (perang). Allah Swt. berfirman:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلآخِرِ
Perangilah orang-orang yang tidak mengimani Allah dan Hari Akhir. (QS at-Taubah [9]: 29).

Rasul Saw. bersabda: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ»
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan La Ilaha illa AlLah Muhammad Rasulullah (Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah). (HR al-Bukhari dan Muslim).

Jelas, bahwa jihad adalah bagian dari ajaran Islam dan kewajiban umat Islam. Apalagi saat sekarang ketika aturan Allah tidak diterapkan secara kafah dalam kehidupan, maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk berjuang agar aturan Allah tersebut kembali diterapkan secara kafah.

Perjuangan tersebut hendaklah mengikuti metode dakwah Rasulullah Saw. yakni tidak melalui kekerasan dan secara pemikiran yakni menyebarkan dakwah Islam Kafah ke berbagai kalangan umat Islam.

Dengan tersebarnya dakwah, umat akan merindukan hidup di bawah naungan penerapan Islam Kafah dan umat terhindar dari berbagai fitnah dan tuduhan Barat yang keji.

Wallaahu ‘alam bish shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 12

Comment here