Opini

Kedelai Impor Melenggang, Kedelai Lokal Menghilang

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Niswa (Aktivis Dakwah)

Naik-naik ke puncak gunung
Tinggi, tinggi sekali …

Wacana-edukasi.com — Begitulah bisa kita ibaratkan harga kacang kedelai yang terus naik, mulai dari Rp 6.000 per kilogram sekitar 4-5 bulan lalu, kemudian naik Rp 8.900 per kilogram di bulan Desember 2020, hingga mencapai Rp 9.300 per kilogram di awal Januari 2021 (Tempo.co, 7/01/2021). Sesungguhnya ini adalah hadiah awal tahun yang pahit bagi para produsen tempe dan tahu di Indonesia. Sehingga merekapun melakukan mogok produksi masal, sebagai aksi protes kepada pemerintah terhadap kenaikan harga kedelai.

Berdasarkan catatan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri-Kementerian Perdagangan, Syailendra, faktor utama dari kenaikan harga kedelai impor bukan hanya dari jumlah stok yang menipis, akan tetapi juga dikarenakan adanya peningkatan permintaan kedelai dari China kepada Amerika Serikat (AS) selaku eksportir kedelai terbesar di dunia. Sehingga hal tersebut menyebabkan hambatan pasokan terhadap negara importir kedelai yang lain, termasuk Indonesia (cnbcindonesia.com, 3/01/2021).

Indonesia adalah salah satu negara yang sangat bergantung pada kedelai impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Berdasarkan data BPS, impor kedelai pada tahun 2018 mencapai 2.585.809 ton dan meningkat 84.227 ton pada tahun 2019 menjadi 2.670.086 ton. Sementara menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dalam Raker dengan komisi IV DPR RI di Jakarta, produksi kedelai lokal pada Oktober 2019 hanya mencapai 480.000 ton (antaranews.com, 18/11/2019). Artinya pada tahun 2019, produksi kedelai lokal hanya bisa mencukupi sekitar 15.24% dari kebutuhan kedelai dalam negeri, dan sisanya sebesar 84,76% mengandalkan dari impor.

Padahal dengan lahan yang luas, tanah yang subur, dan didukung oleh kondisi iklim yang baik seharusnya Indonesia mampu memproduksi kedelai untuk memenuhi seluruh kebutuhan dalam negeri. Akan tetapi, alih-alih mendorong sistem produksi lokal dengan berbagai terobosan program agar produksi kedelai bisa berjaya di negeri sendiri, pemerintah malah bersepakat untuk melakukan kebijakan perdagangan dengan negara lain dan akan mematikan sistem produksi pertanian dalam negeri.

Melalui kesepakatan perjanjian perdagangan dengan negara lain yang dilahirkan dari Asian Free Trade Area (AFTA) maupun World Trade Organization, di mana Indonesia menjadi anggota didalamnya, akan melancarkan program liberalisasi perdagangan bahan pangan. Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, Indonesia mengeluarkan kebijakan penghapusan bea masuk untuk impor bahan pangan dan mengurangi subsidi untuk sistem produksi lokal. Akibatnya, biaya produksi dalam negeri tinggi, sehingga harga jualnya tidak mampu bersaing dengan produk impor.

Sejak saat itulah sistem produksi kedelai lokal terus mengalami tekanan, sementara importir swasta semakin berjaya menguasai pasar dalam negeri. Hal tersebut senada dengan pernyataan wakil ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi seperti dilansir kompas.com, beliau mengatakan bahwa salah satu alasan petani enggan menanam kedelai dikarenakan kesulitan dalam menjual produk pasca panennya. Karena, jaringan swasta lebih tertarik pada kedelai impor karena kualitasnya sudah standar dan keuntungannya sudah bisa diperdiksi dengan prosedur yang mudah. Sementara produk kedelai lokal, memerlukan tahapan prosedur yang lebih panjang dan cenderung mempersulit (5/01/2021).

Ini adalah gambaran penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang gagal mewujudkan kedaulatan pangan. Dan menjadikan penguasa lalai akan tugasnya dalam mengatur urusan rakyat. Karena orientasi sistem tersebut adalah keuntungan dan bukan kemaslahatan. Sehingga kebutuhan pangan dikuasai dan dikendalikan oleh para importir besar, yaitu para elit kapitalis baik swasta maupun asing.

Sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan, juga melahirkan kebijakan-kebijakan yang tambal sulam karena bersumber dari keterbatasan pemikiran manusia. Perubahan Undang-undang Cipta Kerja pasal 30 ayat 1 yang menghapus larangan impor komoditas pertanian apabila ketersediaan komoditas dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah, semakin menegaskan bahwa keluar dari jeratan ketergantungan impor adalah mimpi di siang bolong.

Berbeda dengan Islam, yang merupakan sistem peraturan hidup dan bersumber dari Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur. Penerapan syariah Islam secara menyeluruh yang dilakukan oleh Institusi Daulah Khilafah, mewajibkan seorang Khalifah atau pemimpin bertanggungjawab atas urusan rakyatnya. Termasuk dalam memenuhi kebutuhan pangan seluruh individu rakyat yang merupakan kebutuhan dasar. Sesuai dengan hadist rasulullah:

“Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus (urusan rakyatnya), dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya”. (HR Muslim dan Ahmad)

Daulah Khilafah akan bersungguh-sungguh dalam mewujudkan kedaulatan pangan dengan cara menggenjot produksi dalam negeri. Khalifah akan memberikan dukungan penuh terhadap berbagai kebutuhan para petani, dalam bentuk bantuan modal hingga riset dan teknologi pendukung yang diberikan secara murah bahkan gratis. Serta jaminan pengelolaan lahan secara produktif, sehingga tidak ada lahan yang menganggur dan menghilangkan penguasaan lahan yang didominasi oleh sekelompok orang saja.

Penerapan syariat Islam oleh daulah khilafah juga melarang adanya penimbunan, penipuan, atau praktik ribawi dan monopoli yang akan merusak kestabilan harga suatu komoditas dan pengakan sanksi sesuai Islam. Naik turunnya harga pangan karena besarnya jumlah impor bisa diatasi dengan keseriusan menghentikan ketergantungan impor. Karena dalam pandangan Islam, negara wajib menjadi negara yang mandiri dan tidak boleh bergantung dan terikat kepada perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan Islam.

Demikianlah syariat Islam menjawab permasalahan pangan. Maka jelas bagi kita bahwa, untuk mewujudkan kedaulatan pangan sehingga menjadikan kita sebagai negara yang mandiri hanya melalui satu cara, yaitu menerapkan sistem Islam yang menyeluruh dalam institusi daulah khilafah.

Wallohualam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here