Opini

Kapitalisme, Tidak Ada Jaminan Halal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nana Juwita Hasibuan, S. Si.

wacana-edukasi.com, OPINI— Berharap mendapat jaminan halal dalam sistem kapitalisme memang sulit, namun kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan, termasuk untuk PKL dengan batas waktu 17 Oktober 2024. pengurusan sertifikat halal ini berbiaya. negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak januari 2023, jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia. Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala. Jika sudah begini pastilah pedagang kecil yang menjadi korban.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Pak Ipin (48) mengaku tak masalah jika diminta untuk mengurus sertifikasi halal. Menurut dia, yang terpenting adalah tidak memberatkan PKL dengan biaya tinggi, dan bila perlu digratiskan. “Kalau gratis sih enggak papa cuma ya repot juga harus urus,” kata Ipin kepada Tirto, Jumat (2/2/2024). Namun, Pak Ipin juga menuturkan, pengurusan sertifikasi halal akan merepotkan pelaku usaha lantaran memakan waktu yang lama. Dirinya juga menyayangkan bahwa pedagang keliling juga terimbas wajib sertifikasi. “Biasanya yang pedagang-pedagang kecil kayak kita kan enggak pake sertifikat halal, merepotkan sih, saya kan pedagang keliling bukan mangkal kayak mie ayam,” ujar Pak Ipin. “Terkecuali kalau saya punya kios, saya kan gerobak, dari jaman dulu enggak ada urus begituan,” imbuhnya. Tak hanya itu, berdasarkan pengalamannya berdagang, ia juga mengaku tak pernah menemui pembeli yang menanyakan kehalalan produk jualannya. “Pelanggan juga enggak pernah minta sertifikat halalnya ada apa enggak,” ucapnya. Ditemui terpisah, pedagang pisang goreng keju di kawasan yang sama juga mengaku kerepotan harus mengurus sertifikasi halal. “Capek, emang urus-urusnya itu mau nunggu berapa lama,” kata penjual tersebut.(https://tirto.id)

Dari fakta tersebut terlihat bahwa yang terkena imbasnya PKL dan UMKM, padahal jika kita berbicara produk makanan ataupun minuman di negara ini ada produk makanan ataupun minuman dari dalam dan luar negeri, jika memang Negara ingin menjamin kehalalan bagi penduduk negeri ini mengapa sertifikasi halal terkesan hanya diperuntukkan bagi PKL dan UMKM saja, lalu bagaimana dengan produk makanan dan minuman dari luar negeri tersebut yang juga belum tentu terjamin kehalalannya?

Islam menjadikan jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanann negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama. Namun dalam system kapitalisme, semua bisa dikomersialiasasi. Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitataor. Seharusnya negara dalam hal ini Pemimpin langsung yang memberikan jaminan kehalalan bagi masyaraktnya tanpa berharap kompensasi sedikitpun, dan tanpa melepaskan tanggung jawab sertifikasi halal ini pada sebuah institusi tertentu.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Dia menambahkan, seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal. Apabila kedapatan tak mempunyai sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan diberikan, kata Aqil, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang. “Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta. (https://tirto.id).

Di negeri yang menjadikan sekulerisme sebagai asas dalam mengatur kehidupan ini, memang akan didapati pedagang pedagang yang juga tidak memperhatikan kehalalan produknya, mereka berfikir yang penting dapat untung yang besar namun kehalalan pruduk itu urusan belakangan, sehingga dengan berbagai cara mereka memanipulasi bahan bahan makanan tersebut sehingga produk makanan yang mereka jual jauh dari kata sehat, apa lagi halal. Sehingga di dalam sistem Islam Khilafah juga akan mengedukasi pedagang dan setiap individu rakyat agar sadar halal dan mewujudkan masyarakat dengan penuh kesadaran, dan memiliki pemahaman Islam yang kokoh sehingga mereka terikat dengan hukum Islam yang ada. Karena sejatinya Syariat Islam mengatur tentang hubungan manusia dengan Sang Pencipta seperti sholat, puasa, zakat, haji. Sementara itu juga Islam mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, seperti mengatur dalam hal makanan, minuman, berpakaian. Dan juga Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia ynag lainnya dalam hal ini seperti mengatur masalah ekonomi, pergaulan, sistem pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan lain lain. Jika masyrakat sudah paham dengan Islam dan sistem ynag diterapkan juga sistem Islam maka tidak lagi diperlukan sertifikasi kehalalan.

Sejatinya yang menuntut bahwa manusia harus makan dengan cara yang halal adalah merupakan perintah dari Allah Swt, maka secara otomatis Negara yang menerapkan Islam kaffah akan menjamin bahwa makanan dan minuman ynag beredar di tengah tengan umat adalah makanan dan minuman yang halal dan baik. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168. Artinya:

Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. – (Q.S Al-Baqarah: 168)

Dalam hal ini maka negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah/agama. Oleh karena itu Negara harus hadir dalam memberikan Jaminan halal. Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia dan akherat, baik secara jasmani maupun Rohani. Negara akan memberikan layanan ini secara gratis, Khilafah juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah tidak bertele tele, semua ini akan dapat dirasakan oleh penduduk negeri ini, jika Islam yang dijadikan aturan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Waulahua’lambishawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 16

Comment here