Surat Pembaca

Kalbar Butuh Pemerataan Sekolah

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA — Sistem zonasi dari Kemendikbud RI untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) tingkat SLTA/SMK Negeri, setiap tahunnya sering memunculkan problem, terutama wali murid. Di Kalimantan Barat, yang jumlah sekolah negeri belum merata dan terbatas pada setiap daerah, terus memaksakan pemerintah membuat bangunan sekolah-sekolah baru. Makanya pemerataan pembangunan seperti di Kota Pontianak menjadi harapan masyarakat ( pontianakpost.com 06/11/2022).

Dia mencontohkan bagaimana sekolah di Kecamatan Pontianak Timur, tepatnya di Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis. Bagi warga di sana, digambarkan dia, untuk ke SMK negeri di Kelurahan Saigon di kecamatan yang sama saja lokasinya justru jauh dan tidak masuk dalam zonasi. Sementara untuk ke SMA di Kecamatan Pontianak Selatan, diakui dia, juga menjadi jauh karena diukur dengan menyeberangi Jembatan Kapuas I. “Artinya secara zona dia tidak masuk ke mana-mana. Lha bagaimana bisa begini?” ucap dia.

Selain di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, persoalan zonasi, diakui dia, juga terjadi di Kecamatan Pontianak Tenggara. Sebab di wilayah ini, diakui dia, juga belum berdiri SMA negeri. Makanya, Sekretaris DPW Partai Nasdem Kalbar ini mendesak agar pembangunan sekolah dibangun secara merata terlebih dahulu. Jika hal tersebut belum dapat terpenuhi maka solusinya diusulkan dia bahwa sistem zonasi pada PPDB belum sepenuhnya bisa diterapkan untuk wilayah tertentu. “Di Kalbar masih belum cocok,” ungkap dia. Michael meminta Pemerintah melakukan pemerataan sekolah, termasuk pula menambah kapasitas ruangan sekolah. Sebab, diakui dia jika jumlah penduduk dan siswa semakin banyak. Sementara jumlah lokal sekolah, menurut dia, belum bertambah. Pada jajak pendapat dengan masyarakat tersebut, Michael juga dihadapkan dengan keluhan pelayanan BPJS Kesehatan. Sebab, menurut dia, ada wacana pengurangan jumlah peserta yang ditanggung pemerintah. Masalah lainnya yakni pembangunan jalan lingkungan masih membutuhkan dukungan pemerintah dalam bentuk hibah juga drainase agar tidak banjir.

Sistem zonasi sendiri adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai wilayah tempat tinggal. Sistem ini diatur dalam Permendikbud 14/2018 dan ditujukan agar tidak ada sekolah yang dianggap sekolah favorit ataupun nonfavorit.

Walaupun telah lama diberlakukan nyatanya program ini terus menuai pro kontra. Semua ini terjadi karena tidak adanya pemerataan pendidikan yang terjadi di negara Indonesia. Padahal pendidikan adalah hal penting dari sebuah negara. Dengan pendidikan yang baik akan lahirlah generasi unggul.

Tetapi harapan tersebut tidak akan pernah kita dapatkan pada sistem hari ini. Sistem yang berasaskan kapitalisme hanya akan melakukan pembangunan di bidang yang mereka lihat menguntungkan secara materi. Padahal memberikan pendidikan berkualitas adalah kewajiban negara.

Sistem zonasi sebaiknya tidak diberlakukan melainkan sebaliknya, semua sekolah berstatus ‘favorit’ dengan kualitas keilmuan dan penjagaan akidah yang terjamin harus ada. Anak didik pun tidak perlu repot terjebak batas wilayah domisili.

Hal inilah yang pernah dilakukan oleh negara Islam. Negara dengan asas akidah Islam menyediakan sekolah-sekolah berkualitas di setiap daerahnya. Hasil pendidikan ini akhirnya melahirkan generasi hebat. Ditambah pendidikan tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakatnya. Itu semua dilakukan karena negara sangat memahami pentingnya pendidikan bagi keberlangsungan negara. Karena sekolah bukan sekedar ada wujudnya melainkan juga harus berkualitas dan merata.

Mia Purnama
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 37

Comment here