Opini

Judi Online Merajalela, Islam Solusi Paripurna

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Putri Ayu Wulandari (Pemerhati Masalah Umat)

wacana-edukasi.com, OPINI– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, terdapat penyebaran uang melalui transaksi judi online yang kian meningkat tajam. Pada 2021 saja nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD).

Di era globalisasi yang semakin canggih ini, banyak masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mencari pekerjaan dan menghasilkan uang, seperti memasarkan produk dagangan secara online, menyediakan jasa pengantaran barang secara online, dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan banyaknya kemudahan yang kita dapatkan ketika kita berjualan secara online maupun berbelanja secara online. Namun, tidak sedikit pula orang-orang yang menyalahgunakan kecanggihan teknologi ini untuk memperoleh pundi-pundi rupiah dengan cara instan, salah satunya yaitu dengan memainkan judi online.

Hal ini bisa dilihat dari jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat. Menurut Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya FM, sebanyak 3.446 laporan pada tahun 2021 dan kian melonjak hingga 11.222 laporan pada tahun 2022. Pada Januari 2023 saja, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Jika melihat data, angka tersebut bukanlah angka yang sedikit, apalagi yang terlibat di dalamnya bukan hanya orang dewasa, melainkan juga ibu rumah tangga, bahkan anak-anak sekolah dasar. Maraknya judi online yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pandangan hidup yang hedonis membuat seseorang hanya memikirkan kesenangan duniawi semata, sehingga memaksa dirinya untuk memperoleh kekayaan dengan cara yang instan. Kedua, banyaknya masyarakat yang melakukan judi online, sehingga hal ini dianggap sebagai bisnis yang menjanjikan dan sebagai ajang untuk memperoleh pundi-pundi rupiah. Ketiga, sulitnya mencari pekerjaan, sehingga judi dianggap sebagai satu-satunya cara untuk dapat memperoleh penghasilan.

Kasus perjudian online yang banyak terjadi di Indonesia adalah akibat buah dari diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme yakni cara hidup yang memisahkan agama dari kehidupan atau sekulerisme. Dalam sistem kehidupan seperti ini masyarakat hanya mengedepankan cara memperoleh materi demi memenuhi kebutuhan hidupnya, tanpa memikirkan halal dan haramnya. Selain itu, sistem pendidikan yang diajarkan hanya terfokus pada nilai akademik saja yang nantinya akan menjadi modal untuk dapat memperoleh pekerjaan dengan gaji yang besar. Sistem pendidikan seperti ini hanyalah akan menjadikan generasi muda jauh dari agama dan hanya disibukkan dengan urusan duniawi, seperti bagaimana cara memperoleh kekayaan, kemewahan, popularitas, dan bersenang-senang seperti bermain judi.

Banyaknya keuntungan yang diperoleh para developer judi online membuat seseorang tertarik untuk membuat situs game online. Selain itu, kurangnya lapangan pekerjaan membuat masyarakat melakukan segala cara demi memperoleh penghasilan salah satunya yakni dengan berjudi, tanpa memikirkan halal dan haramnya pekerjaan yang mereka lakukan. Sebab didalam sistem kapitalisme, standar kebahagiaan manusia adalah apabila memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya agar dapat memenuhi semua keinginan mereka.

Islam memandang hal ini adalah sebagai sebuah kerusakan pemikiran dalam memandang kehidupan. Dan ini tentu di haramkan oleh Islam, seperti yang dijelaskan dalam Surah al-Maidah ayat 90.

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dari ayat diatas jelas disebutkan bahwa berjudi adalah haram dan dilarang oleh Allah SWT. Inilah yang harus difahami oleh setiap individu agar pelaku perjudian dapat menghentikan aktivitas haram tersebut. Sebab, upaya pemblokiran di lebih dari 5.000 situs game online nyata belum bisa menghentikan maraknya perjudian online ini, karena tidak adanya sanksi tegas yang diberikan negara bagi para pelaku perjudian.
Sejauh ini, hukuman yang diberikan hanyalah sebatas hukuman kurungan, atau denda, itupun hanya dalam rentang beberapa waktu saja, hal ini tentu saja tidak efisien dalam memutuskan akses perjudian online ini.

Hanya dengan diterapkannya sistem kehidupan Islam lah yang dapat mengurangi dan memutuskan rantai tindak kejahatan, termasuk di dalamnya perjudian online. Sebab didalam sistem kehidupan Islam negeri wajib memberikan pendidikan Islam yang benar kepada setiap anak melalui proses pembelajaran di sekolah-sekolah, sehingga akan melahirkan generasi muda dengan akhlak yang mulia. Dengan pendidikan yang baik mengenai agama maka anak-anak akan mampu membedakan apa-apa saja terkait hukum Syara’ sehingga anak-anak tidak mudah untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT.

Disisi lain, dengan diterapkannya sistem kehidupan Islam maka negara juga wajib untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap rakyatnya dengan memberikan lapangan pekerjaan bagi para kepala keluarga sehingga tiap-tiap keluarga dapat tercukupi kebutuhan hidupnya seperti sandang, pangan, dan papan. Selain itu juga, negara wajib memberikan fasilitas umum secara gratis kepada rakyatnya seperti pendidikan, layanan kesehatan, juga kebutuhan pokok lainnya.

Tidak sampai disitu saja, dengan diterapkannya peraturan Islam maka negara juga wajib membatasi setiap situs-situs ilegal yang menyusupi jejaring internet di Indonesia, sehingga masyarakat tidak mudah untuk mengakses situs perjudian online seperti ini.

Selain itu, pemberian saksi yang tegas (uqubat) bagi para pelaku tindak kejahatan termasuk di dalamnya perjudian online juga akan dilakukan oleh kepala negara sebagai hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan. Sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus dilakukan di tengah-tengah masyarakat, ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku perjudian, juga memberikan teguran pada setiap masyarakat, sehingga masyarakat akan sukar untuk melakukan tindak kejahatan yang serupa.

Dengan diterapkannya peraturan hidup yang seperti ini, maka akan terciptalah masyarakat yang sejahtera dan terlindungi hak-haknya. Sebab, di dalam masyarakat yang Islam akan senantiasa saling menjaga dan saling menasehati didalam kebaikan, sehingga anak-anak dan masyarakat terhindar dari kebiasaan-kebiasaan buruk seperti perjudian online.

Kehidupan yang harmonis seperti inilah yang tentu kita rindukan dan patut untuk kita perjuangkan. Sebab hanya dengan sistem Islam lah yang mampu merubah pola pikir dan pola hidup masyarakat menjadi lebih baik, makmur, dan sejahtera.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 22

Comment here