Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Sebagai wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan dan kerukunan hidup umat beragama, Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Timur I Palembang menggelar Tasyakuran dan Doa Lintas Agama di Kampung Moderasi Beragama (KMB) Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Acara ini dilaksanakan pada Rabu (21/8). Camat Ilir Timur I Purba Sanjaya mengaku turut mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai merupakan langkah inovatif dalam mengokohkan jalinan kebersamaan antar umat beragama. Lebih lanjut, Purba menyebut dengan memanjatkan doa bersama lintas agama yang merupakan wujud keharmonisan itu sendiri.
Kegiatan ini adalah representasi dari program Moderasi Beragama. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Yeri Taswin, menyebut bahwa selama ini masyarakat mengenal KUA hanya sebagai tempat mendaftar nikah bagi umat Islam. Padahal, KUA juga memiliki tugas dan fungsi lain di antaranya program moderasi beragama yang dicanangkan pemerintah dan KUA Ilir Timur I telah merealisasikannya dengan kegiatan ini.
Sungguh, agenda gelar doa lintas agama yang diadakan oleh Kemenag ini merupakan toleransi kebablasan. Alih-alih menjaga toleransi, justru program moderasi beragama memudarkan makna toleransi yang sebenarnya. Proyek moderasi beragama masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang di dalamnya terdapat program prioritas moderasi beragama.
Pada praktiknya, nilai jalan tengah Moderasi Beragama ini jelas merupakan upaya mengikis jati diri seorang muslim. Umat dibuat bingung dengan agamanya sendiri. Bukan hanya itu, banyak umat muslim yang fobia dengan agamanya sendiri. Menganggap agamanya adalah intoleran, atau bahkan menolak beberapa simbol-simbol keislaman.
Lebih ngeri lagi, proyek moderasi beragama justru mencampuradukkan Islam dengan agama lain. Umat Islam masuk ke dalam tempat ibadah agama lain, atau bahkan melakukan permutadan. Nauzubillah. Negara pun kehilangan peran, seharusnya menjadi penguat akidah umat, justru menjadi pionir yang mempromosikan progam ini.
Sungguh, di dalam Islam sangatlah jelas antara yang hak dan yang batil. Allah Swt. telah berfirman bahwa sesungguhnya agama yang diridai di sisi Allah Swt. adalah Islam, melalui Firman-Nya,
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (QS. Ali Imran: 19)
Oleh karenanya, Islam memiliki aturan yang jelas terkait kepengurusan agama lain. Toleransi di dalam Islam sangat jelas, wujud dan batasannya. Demikianlah, Haram hukumnya membenarkan semua agama (pluralisme). Membentuk kemajemukan umat beragama seharusnya tidak mencampuradukkan agama, tetapi menjaga agama lain tetap dalam pelaksanaan kegiatan ibadah mereka.
Negara seharusnya memberikan peran unntuk menjaga akidah umat. Terlebih, Indonesia adalah negara dengan mayoritasnya adalah umat beragama Islam.
Ismawati
Palembang, Sumatera Selatan.
Views: 4
Comment here